Ketika Profesionalisme Hukum Dipertanyakan, Islam Solusi Keadilan


MutiaraUmat.com -- "Tumpul ke atas tajam ke bawah" istilah yang sudah sering kita dengar. Hal ini muncul sebagai salah satu bentuk kritik terhadap penegakan hukum lantaran sering ditemukan kasus mengenai ketimpangan putusan sidang untuk rakyat kalangan bawah dengan kalangan atas. Sepertinya itu bukan hanya sekedar istilah, namun benar adanya. 

Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia Widya Adiwena menilai hukum di Indonesia semakin lemah. Pasalnya, para pengunjuk rasa sering ditangkap, didiskriminalisasi. Kekerasan selalu digunakan aparat untuk membubarkan masyarakat yang melakukan aksi protes damai.

Widya mengungkap, tahun 2023 tiga aktivis Papua dihukum penjara dengan tuduhan makar karena menyuarakan pendapat mereka secara damai. Kemudian, aktivis lingkungan hidup Daniel Frits Maurits Tangkilisan divonis tujuh bulan penjara dengan denda Rp5 juta atas ujaran kebencian di platform Facebook karena mengkritik budidaya udang di perairan Karimunjawa, Jawa Tengah. Kasus itu dianggap melanggar Pasal 45A Jo, dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. (IDN times, 26/4/2024)

Coba bandingkan dengan terpidana kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro, yang lolos dari hukuman mati yang merupakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Padahal, negara mengalami kerugian hingga Rp 22,7 triliun.

Alangkah lucu negeri ini. Begitulah jika aturan dibuat oleh manusia, tidak baku, mudah berubah dan bisa disalahgunakan demi kepentingan bahkan bisa didesain sesuai "pesanan" hingga diperjual belikan. Inilah potret betapa ringkihnya hukum di negeri ini. Inikah penerapan bulir ke lima dari pancasila; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?


Islam Menjunjung Keadilan

Keadilan merupakan suatu ciri utama dalam ajaran Islam. Lalu, bagaimana Islam mampu mewujudkan keadilan yang sebenarnya sehingga bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat baik untuk pejabat, orang kaya maupun masyarakat biasa? Sungguh, sudah banyak catatan sejarah keemasan Islam bagaimana semua itu diwujudkan dengan mudah.

Dikisahkan pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab ketika adanya kasus pemalsuan stempel resmi milik negara pada masanya. Seorang yang bernama Ma’an bin Zaidah memalsukan stempel negara dengan kepandaiannya dalam bidang pahat. Dengan itu dia berhasil memperoleh sejumlah harta dari Baitul Mal. Kejadian ini kemudian dilaporkan dan Khalifah Umar langsung mengambil tindakan tegas menghukum pelaku dengan 100 kali cambukan dan memenjarakannya. Setelah itu dia diasingkan.

Itu adalah contoh ketegasan pemimpin dan syariah Islam. Hukuman yang diberikan juga harus mampu memberi efek jera bagi pelakunya dan membuat orang lain berpikir ribuan kali untuk mencontohnya.

Keadilan syariah Islam juga terbukti tatkala Khalifah Umar pernah menerapkan sanksi hukum (had) minum khamr terhadap Abdurrahman bin Umar yang tak lain adalah puteranya sendiri. Saat itu Amr bin Al-Ash yang menjabat sebagai gubernur Mesir. Tanpa pandang bulu, Khalifah Umar menggiring putranya itu ke sebuah lapangan di pusat kota. Amr bin al-Ash lalu mencambuk Abdurrahman di depan khalayak ramai.

Demikianlah sikap Khalifah Umar. Dengan prinsip syariah Islam, beliau mengimplementasikan bahwa setiap masyarakat mempunyai kesamaan di hadapan hukum Islam. Tidak peduli dia putra Khalifah atau bukan. Karena Syariah Islam bersumber langsung dari Allah SWT. dan bersifat baku. Tidak mengenal revisi apalagi intervensi.

Apa yang tertulis di atas menunjukkan bahwa Islam sangat menjunjung keadilan. Secara empiris dan faktual syariah Islam mampu memberi rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga negara, tanpa kecuali.

Wallahu a'lam bisshawab. []


Irna Purnamasari
Aktivis Muslimah

0 Komentar