Kesejahteraan Buruh Mustahil Terwujud dalam Sistem Kapitalisme

MutiaraUmat.com -- Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh, peringatan ini pun dirayakan secara Internasional atau yang biasa disebut dengan May Day. Di Indonesia, tanggal peringatan Hari Buruh Internasional ditetapkan sebagai hari buruh nasional. Kontan.co.id

Peringatan hari buruh setiap tahun dilakukan  namun persoalan buruh masih sangat kompleks mulai dari upah yang mereka dapat sangat rendah, adanya eksploitasi tenaga buruh yang dilakukan, maraknya PHK dan sulitnya mencari lapangan kerja semakin  membuat nasib buruh makin terpuruk.

Hari buruh internasional sejatinya berawal dari aksi demonstrasi para buruh di Chicago, Amerika Serikat, pada tahun 1886. Para buruh pun menuntut jam kerja 8 jam per hari, 6 hari seminggu, dan upah yang layak mereka terima. Namun naas  Aksi ini diwarnai dengan kerusuhan dan tragedi Haymarket Affair. 

Sejak saat itu 1 Mei selalu diperingati sebagai Hari Buruh Internasional di berbagai negara di seluruh dunia. Di Indonesia pun Hari Buruh dirayakan sebagai Hari Buruh Nasional pada tanggal 1 Mei setiap tahunnya. 

Setiap tahun Organisasi Hari Buruh Internasional (ILO) menetapkan tema Hari Buruh Internasional berdasarkan isu global yang sedang hangat di perbincangkan. Mengacu pada laporan ILO tentang Tren Ketenagakerjaan dan Sosial 2024, dua isu utama yang menjadi sorotan adalah:

Pertama, tingginya angka pengangguran secara global yang sangat tinggi. Diperkirakan sebanyak 200 juta orang lebih masih menganggur belum mendapatkan pekerjaan pada tahun 2024.

Kedua, kesenjangan sosial yang semakin meluas dan ketimpangan antara kaya dan miskin semakin parah, dengan 1 persen populasi terkaya dunia menguasai lebih dari setengah kekayaan global. Tirto.id (26 April 2024)

Akar Masalah

Sejatinya permasalahan buruh yang terjadi hingga saat ini karena diterapkan sistem kapitalisme dalam kehidupan masyarakat. Buruh dalam sistem kapitalisme dianggap sebagai salah satu faktor produksi keuntungan dan buruh pun sangat tergantung pada perusahaan, sementara perusahaan hanya mementingkan keuntungan dalam bisnisnya. 

Upaya untuk memaksimalkan keuntungan ini adalah cita-cita kapitalisme liberal. Alhasil keuntungan yang diperoleh para pengusaha akan berbanding terbalik dengan besarnya faktor produksi. Artinya, permintaan kenaikan upah buruh yang tinggi sangat sulit didapatkan.

Mengharapkan hidup buruh sejahtera dalam naungan sistem kapitalisme, rasanya hanya sebuah utopia belaka. Sebab sistem kapitalisme hanya akan melahirkan regulasi yang membuat buruh semakin tercekik. UU Cipta Kerja adalah bukti nyata regulasi yang tidak berpihak kepada kepentingan buruh.

Dalam sistem kapitalis, buruh dieksploitasi tenaganya dan didukung oleh regulasi yang zalim ala sistem kapitalisme. Buruh juga dianggap sebagai salah satu faktor produksi dengan prinsip ekonomi yang dianut, alhasil nasib buruh tak akan pernah sejahtera. Perusahaan pun akan selalu berusaha meminimalisir biaya produksi untuk mendapatkan keuntungan besar salah satunya dengan menekan upah buruh.

Selain memberikan upah yang layak perusahaan justru dituntut memberikan jaminan tertentu pada buruh seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun hingga jaminan kematian. Negara hanya mengambil peran sebagai regulator (pembuat aturan) dan menjadi penengah antara buruh dan perusahaan. Alhasil posisi buruh rawan menjadi korban kezaliman karena tidak memiliki posisi tawar di hadapan pengusaha (perusahaan) akibat ketergantungan kesejahteraannya pada pengusaha bersangkutan.

Dengan demikian jelas lah bahwa akar persoalan ketenagakerjaan adalah cengkeraman sistem kapitalisme. Sebab telah terbukti sistem ini telah gagal memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi buruh.

Sudah saatnya negeri ini menerapkan sistem ekonomi yang adil yakni sistem ekonomi Islam yang berlandaskan pada syariat Allah dengan pengelolaan yang amanah dan profesional sesuai dengan yang ditetapkan oleh Allah SWT. Bahkan tidak hanya di bidang ekonomi tetapi di bidang lainnya seperti politik, sosial budaya, hukum, pendidikan, dsb. 

Seluruh aturan Islam ini hanya bisa diterapkan di bawah institusi khilafah Islamiyah. Sebab cara pandang Islam dalam mengatasi dan menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang ada mutlak diterapkan. Pun solusi yang ditawarkan oleh negara Islam bukanlah solusi yang tambal sulam melainkan solusi yang fundamental dan komprehensif terhadap persoalan ketenagakerjaan termasuk buruh.

Islam memandang buruh adalah bagian dari rakyat dan negara bertanggungjawab untuk memastikan kesejahteraannya. 

Rasulullah Saw bersabda; “imam (penguasa) adalah pengurus rakyat ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim)

Sejatinya kesejahteraan buruh merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat, seperti sandang, pangan, papan, keamanan, kesehatan, kesehatan, dan pendidikan. Sayangnya sistem kapitalisme gagal mewujudkannya. Alhasil rakyat membutuhkan sistem shahih yang mampu mewujudkan kesejahteraan hakiki yakni sistem Islam.  

Dalam Islam upah atau gaji adalah hak para pekerja sehingga menjadi kewajiban yang harus dipenuhi para majikan atau pihak yang memperkerjakannya, begitu pentingnya masalah upah ini, sehingga Islam memberi pedoman kepada pihak yang memperkerjakan orang lain bahwa prinsip pemberian upah harus mencukupi. 

Nabi Saw bersabda, “Berikanlah gaji kepada para pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan.” (HR. Imam Al-Baihaqi).

Islam memiliki aturan pengupahan pekerja yang baik, dengan standar gaji ditentukan oleh Khubara sesuai dengan keahlian. Adapun kebutuhan pokok rakyat dijamin oleh negara dengan berbagai mekanisme, sehingga buruh dapat hidup dengan standar yang layak.

Islam juga mengajarkan agar pihak yang memperkerjakan orang lain mengindahkan akad atau kesepakatan mengenai sistem kerja dan sistem pengupahan antara majikan dengan pekerja. Jika adil dimaknai sebagai kejelasan serta kesetaraan, maka kelayakan berbicara besaran upah yang diterima haruslah cukup dari segi kebutuhan pokok manusia.

Wallahu a’lam bis shawwab


Oleh: Hamsia
Aktivis Muslimah

0 Komentar