Kasus Narkoba Perlu Hukum Jera


MutiaraUmat.com -- Data kasus peredaran gelap narkoba yang diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mulai dari September 2023 hingga Mei 2024, Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) telah berhasil menangkap 28.382 tersangka terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 23.333 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, sementara 5.049 tersangka lainnya tengah menjalani rehabilitasi. Selama periode tersebut, polisi juga telah menerbitkan 19.098 laporan terkait kasus-kasus narkoba (wartaekonomi.co.id, 11/5/2024). 

Begitu masifnya kasus peredaran, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba di negara ini. Hal ini menunjukkan rusaknya lingkungan yang teramat serius di sekitar kita. Bandar, pengedar, pengguna telah tersistem dengan apik bahkan bukan rahasia lagi jika aparat penegak hukum pernah terlibat dalam kasus barang terlarang ini. Bukan juga rahasia, jika lahan narkoba adalah lahan basah penghasil cuan segar dengan cepat. Hal tersebut menjadi alasan terbesar seseorang menempuh berbagai cara untuk menyelundupkan dan mendistribusikan barang haram tersebut melampaui batas kehalalan.

Kasus narkoba perlu penanganan serius dan segera. Generasi muda terutama yang harus segera diselamatkan dari efek negatif narkoba yang merusak. Bukan hanya sakit fisik tapi mental pun turut menikmati efeknya. Efek barang haram ini tak akan membuat seseorang selamat dari efek candu yang dihasilkan. 

Namun hingga kini solusi demi solusi guna menihilkan peredaran dan penggunaan narkoba tidak menyelesaikan hingga akar. Pengadaan penyuluhan di lingkungan sekolah hingga adanya badan atau lembaga khusus penanggulangan narkoba ternyata tak menyurutkan nyali para pecandu yang tetap bisa mencari celah penyebaran. Sungguh miris, jika negara yang sejatinya memiliki keluarkan besar gagal mengatasi masalah kejahatan narkoba yang menjangkiti rakyatnya.

Salah satu penyebab tak hentinya kasus narkoba adalah sanksi yang dikenakan. Kapitalisme memburat hukum bisa dibeli, sanksi hukum yang tumpul ke atas dan runcing ke bawah, serta masa tahanan yang bisa dengan mudah diringankan masanya. Bukan rahasia lagi jika dalam tahanan pun, masih ada pelaku menjalankan aksinya dengan jaringan pengedar yang tersusun rapi. Proses rehabilitasi pun tak membuat para pelaku sembuh dari candu narkoba. Tak jarang juga para pelaku mengulangi tindakan penyalahgunaan narkoba hingga dua kai atau lebih. Efek jera dari kasus narkoba perlu diperhatikan lagi.

Jika kasus narkoba diselesaikan dengan hukum Islam tentu berbeda hasil. Islam diturunkan oleh Allah SWT memang sangat tepat dan menyolusi. Dalam hukum Islam, pecandu, pengguna, akan diberi sanksi yang tegas dan menjerakan. Mereka akan mendapatkan sanksi takzir yang ditentukan oleh kadi (hakim). Hukumannya berbeda antara pecandu, pengguna, bandar, ataupun pabrik narkoba itu sendiri. Sanksi takzir paling berat bisa hingga hukuman mati. Hukuman juga tak bisa dibeli atau dinegosiasi. Sehingga, individu-individu akan berfikir berulang untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum. Hukum islam itu tegas dan menjerakan.

Islam tak hanya memberikan sanksi tegas tapi Islam juga mengatur tata cara kehidupan masyarakat yang saling mengajak dalam kebaikan dan mengingatkan dalam keburukan. Sistem berkehidupan yang berlandaskan aqidah yakni kecenderungan seseorang untuk tunduk dan patuh atas perintah RabbNya menjadikan seseorang memiliki batas yang jelas dalam bertindak. Masyarakat dan negara bersinergi dalam penegakan hukum syarak. Negara tak akan main-main dalam menjalankan dan menegakkan hukum. Sehingga para pemangku kebijakan dan pelaksana hukum menjalankan amanah tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Wallahualam bishowab. 

Oleh. Hima Dewi, S.Si., M.Si.
Aktivis Muslimah

0 Komentar