Ilusi Pemberantasan Narkoba


MutiaraUmat.com -- Peredaran narkoba tak kunjung usai. Sudah puluhan bahkan ratusan kasus yang terjadi di negeri tercinta ini. Namun faktanya, Solusi yang ada belum mampu menyentuh akar permasalahan. Seperti berita yang dikutip dari Kompas.com (30/04/2024), Aparat Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu cair sebanyak 13,2 liter yang dimasukkan ke dalam botol minuman kemasan dan kemasan teh china. Sabu cair yang murni ini diduga akan dibawa ke luar wilayah provinsi setempat melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Tak hanya itu, cara yang serupa juga dilakukan oleh para pengedar narkoba lainnya. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adang Daradjatun mengapresiasi sindikat penjualan narkoba dalam bentuk kemasan makanan yang baru-baru ini berhasil diungkap oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Sebayank 23.333 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, sementara 5.049 tersangka lainnya tengah menjalani rehabilitasi. Selama periode yang sama, polisi telah menerbitkan 19.098 laporan terkait kasus-kasus narkoba (dikutip dari warta ekonomi, Jakarta 11/05/2024).

Peredaran narkoba seolah tak pernah usai. Kasus ini bukan berarti tidak mampu diberantas. Negara juga pasti memiliki upaya. Indonesia memiliki Badan Narkotika Nasional (BNN) dan juga undang-undang yang mengatur narkotika mulai dari upaya promotif, preventif, kuartif, rehabiliatif hingga arepresif. Namun aturan tersebut seolah hanya tajam ke bawah. Negara hanya menangkap pemakai dan bandar kelas teri, lalu membiarkan yang kelas kakap. Sanksi yang ada juga tidak tegas dan adil. Sistem hukum yang diberlakukan saat ini sangat lemah, baik untuk produsen, pengedar maupun pemakai.

Pemberantasan narkoba seharusnya tidak hanya dilihat dari program negara, akan tetapi bagaimana sistem kehidupan yang berjalan dan diberlakukan dalam suatu negara. Indonesia yang saat ini jelas menerapkan sistem kapitalis sekularisme. Negara yang berasaskan pemisahan agama dari kehidupan dan berkiblat pada barat jelas hanya mengejar kesenangan materi (jasadiyah) saja.

Sistem ini sangat mengagugkan kebebasan termasuk di dalamnya kebebasan berperilaku. Manusia yang lahir dari sistem ini bebas melakukan segala sesuatu tanpa ada standar aturan yang membatasi. Semua boleh dilakukan asal sesuai dengan keinginannya. Alhasil, kriminalitas bebas merajalela diitambah penjualan narkoba meraup keuntungan yang sangat besar. Narkoba diminati karena dianggap pelepas stres atau hanya sekadar ingin menikmati sensasinya saja.

Sistem ini juga menghasilkan masyarakat yang individualis dan juga tidak saling ber-amar makruf nahi mungkar. Negara gagal mencetak manusia yang memahami orientasi kehidupan yang hakiki. Negara juga kehilangan perannya dalam melindungi dan mengayomi rakyatnya. Maka sudah jelas, pemberantasan narkoba mustahil dilakukan pada sistem kapitalis sekularisme.

Semua ini jelas sangat bertolak belakang dengan sistem yang menerapkan aturan Islam secara kaffah bernama khilafah. Islam memiliki 8 maqashid syariah, salah satunya adalah muhafadzatu ala aq atau penjagaan atas akal manusia. Islam sangat menjaga dan menghargai akal manusia. Kedudukan akal sangat penting yaitu sebagai salah satu syarat taklif atau pembebanan hukum. Oleh sebab itu, narkoba sangat dilarang mulai dari produksi, distribusi, dan konsumsi.

Islam mampu memberantas tuntas narkoba dengan dukungan tiga pilar yaitu individu, masyarakat, dan negara. Negara akan membina keimanan dan ketakwaan individunya melalui sistem pendidikan Islam sehingga akan mencetak individu yang berkepribadian islami yang memahami batasan halal haram. Mereka akan beraktivitas sesuai syariat dan berhati-hati dalam bertindak karena memahami betul bahwa seluruh perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di yaumul hisab kelak. Individunya akan fokus belajar dan memperdalam tsaqafah Islam serta mengembangkan potensi yang dimilikinya.

Negara juga akan membentuk masyarakat yang yang islami dan peduli terhadap kondisi masyarakatnya yaitu dengan cara melestarikan budaya amar makruf nahi mungkar. Jika budaya tersebut dilestarikan, maka dapat meminimalisir kejahatan sekecil apapun yang akan dilakukan.

Khilafah menjamin pemenuhan kebutuhan pokok per individunya mulai dari sandang, pangan, dan papan. Sistem ekonomi Islam akan mampu menjamin kesejahteraan rakyatnya sehingga dapat memutus mata rantai peredaran narkoba karena sisi kemiskinan. Negara menjamin pendidikan, kesehatan, keamanan dan menyediakan lapangan pekerjaan secara luas.

Jika suasananya sudah islami namun masih ada pelaku kejahatan, maka pelaku akan diberikan sanksi yang bersifat jawabir menebus dosa pelaku) dan zawajir (mencegah orang lain untuk berbuat yang semisal). Sanksi yang diberikan pada pengguna narkoba adalah sanksi takzir, seperti dipenjara atau dicambuk yang jenisnya ditentukan oleh khalifah mujtahid atau qadhi. Aparat juga akan menjaga agar tidak ada narkoba yang masuk ke wilayah khalifah entah melalui perbatasan jalur darat, laut maupun udara. []


Oleh: Shiera Kalisha Tasnim
Aktivis Muslimah

0 Komentar