Ilusi Pemberantasan Narkoba dalam Demokrasi

MutiaraUmat.com -- Kasus narkoba di Indonesia seakan tak ada habisnya. Sederet kasus narkoba terus bermunculan. Sebut saja yang terbaru adalah penangkapan enam pelaku tawuran di Bogor oleh Kepolisian Resor Kota Bogor dan dinyatakan 2 di antara pelaku positif narkoba (Kompas.com, 11/05/2024). Ada lagi sindikat penjualan narkoba dalam bentuk kemasan makanan yang baru-baru ini sukses diungkap oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (wartaekonomi.co.id, 11/05/2024). 

Tak berhenti sampai di kasus ini, nyatanya di Bali pun ditemukan kebun ganja hidroponik yang ditanam di salah satu Vila. Di lantai 2 vila tersebut berisi kebun ganja, sedangkan lantai 1 dijadikan pabrik produksi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi alias pil setan (radarbali.jawapos.com, 08/05/2024).

Peredaran narkoba nyatanya tak pernah usai. Sayangnya yang ditangkap seringkali hanya skala kecil, baik pemakai maupun bandar. Mirisnya lagi Indonesia sudah memiliki Badan Narkotika Nasional (BNN), namun itu juga tidak mampu mencegah kasus narkoba yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Hal ini juga menggambarkan betapa narkoba sudah menggurita dan merajalela di negeri ini. 

Kasus narkoba yang tak kunjung usai meski berbagai upaya telah dilakukan ini tentu tak lepas dari sistem yang dijalankan saat ini yakni sekuler kapitalis. Sekuler artinya meniadakan agama dalam segala aspek peraturan hidup, agama tak lebih hanya dijadikan sebagai aktivitas ibadah ritual. Sistem ini meniadakan standar halal haram dalam perbuatan maupun kebijakan, yang dipentingkan hanya bagaimana bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya. 

Dengan sistem sekuler kapitalis ini pula, negara pun nyatanya kalah dalam melawan narkoba karena lemahnya sistem hukum/sanksi. Sistem hukum/sanksi yang diberikan tidak memberikan efek jera bahkan tak jarang hukum pun bisa dibeli.

Tentu saja jika dibandingkan dengan sistem islam sangat berbeda. Dalam islam, yang menjadi landasan dalam mengatur urusan umat tak terkecuali urusan narkoba adalah syariat islam. Dalam islam, narkoba adalah termasuk zat yang melemahkan akal, memabukkan, dan menimbulkan bahaya bagi individu dan masyarakat. Maka hukum narkoba adalah haram. Dalil atas keharaman narkoba adalah sebagai berikut:

1. Dalam hadis “Rasulullah saw telah melarang segala sesuatu yang memabukkan (muakir) dan melemahkan (mufattir).” (HR. Ahmad dan Abu Dawud). 
2. Kaidah tentang bahaya: “Hukum asal benda yang berbahaya (mudarat) adalah haram.”

Dalil keharaman tersebut sudah jelas, sehingga ini menjadi landasan bagi negara yang berdasarkan sistem islam untuk memberantas narkoba hingga tuntas. Beberapa langkah atau mekanisme yang dilakukan untuk melakukan pemberantasan narkoba secara tuntas adalah sebagai berikut :

Pertama, setiap individu harus senantiasa memupuk keimanan dalam dirinya agar dapat menjadi pengendali bagi dirinya sendiri. Dengan demikian setiap individu mampu memelihara dirinya dari perbuatan haram, termasuk mengkonsumsi, mengedarkan, dan memproduksi narkoba. 

Kedua, dalam sistem islam masyarakat tidak boleh menjadi masyarakat yang pasif. Aktivitas mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari kemunkaran harus menjadi tabiat masyarakat. Sehingga jika ada salah satu dari bagian masyarakat melakukan kemaksiatan, masyarakat akan berani untuk menasihati dan mendakwahi. 

Ketiga, Negara akan menjalankan fungsinya secara benar. Salah satu faktor yang sering dijadikan alasan dalam kasus narkoba adalah faktor ekonomi. Oleh karena itu sistem ekonomi islam harus diterapkan oleh negara.

Dalam islam, negara bertanggungjawab dalam penjaminan tersedianya urusan sandang, pangan, dan papan untuk setiap individu masyarakat. Sedangkan untuk kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan maka secara mutlak akan ditanggung oleh negara. Hal ini meliputi semua pelayanan, fasilitas, hingga penyediaan kebutuhan. Jaminan ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat.

Negara juga harus menerapkan sistem sanksi yang membuat jera tanpa pandang bulu. Hukuman yang diberikan berupa ta’zir yakni sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Ta'zir dapat berupa dipenjara, dicambuk, hukuman mati, dan lain-lain. Hukum ta’zir berbeda-beda sesuai dengan kadar kejahatannya. Sanksi yang diterapkan ini memiliki efek jawabir yaitu sebagai tebusan hukuman bagi pelaku nanti di akhirat dan juga efek zawajir yaitu sebagai pencegah agar masyarakat tidak melakukan hal yang sama. 

Demikian islam mengatur cara pemberantasan narkoba hingga tuntas. Imtegritas yang baik antara individu, masyarakat, negara dan sistem sanksi yang sesuai syariat islam akan menciptakan lingkungan yang aman dari narkoba. Wallahua’lam


Oleh: Apt. Yuchyil Firdausi., S. Farm. 
Aktivis Muslimah

0 Komentar