MutiaraUmat.com -- Ahli Fikih Islam KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi menuturkan, terdapat ikhtilaf (perbedaan pendapat) dalam fikih dan itu adalah wajar. "Jadi ikhtilaf dalam fikih adalah sesuatu yang wajar dan memang ada. Meakipun tidak semua ikhtilaf muktabar atau sah. Ada ikhtilaf fikih tidak boleh berbeda yaitu perbedaan fikih yang tidak muktabar istilahnya," ungkapnya pada edisi
Youtube Khilafah Channel Reborn: Ikhtilaf Dalam Fiqih Islam, Jumat (17 Mei 2024).
Ia katakan, inilah yang seharusnya dipahami oleh umat Islam. Sehingga jika ada perbedaan-perbedaan pendapat yang masih pada perbedaan pendapat yang dibolehkan, itu ada tenggang rasa, tidak mengklaim kebenaran itu secara mutlak. "Kalau secara mutlak itu, perbedaan pendapat yang sebenarnya dibolehkan menimbulkan sikap-sikap yang anti toleransi yang sangat ekstrim," sambungya.
Misalnya ia katakan, mengkafirkan orang karena berbeda pendapat dengannya, padahal itu adalah perbedaan pendapat yang dibolehkan. "Itu artinya timbul sikap-sikap yang berlebihan yang sebenarnya justru tidak diperbolehkan dalam Islam," terangnya.
Ia mencontohkan, ada yang berbeda pendapat dalam persoalan musik dan menyanyi. Hal itu merupakan ikhtilaf fikih yang muktabar. "Menurut Imam Saukani ada yang membolehkan ada yang mengharamkan," tambahnya.
Menurutnya, jika ada perbedaan pendapat jangan sampai mengkafirkan. Jika sampai pada level mengkafirkan orang yang membolehkan musik, itu sangat berlebihan.
"Banyak faktor, yang jelas itu tidak memahami ikhtilaf dalam Islam dan adab-adab atau etika dalam perbedaan pendapat," tandasnya.[] Lanhy Hafa
0 Komentar