Delapan Catatan Penting Terkait Penistaan Al-Qur'an di Swedia

MutiaraUmat.com -- Menanggapi aksi pembakaran Al-Qur'an oleh Pendeta Jade Sanberg (48 tahun) sambil mengayunkan salib dan berteriak, "Islam keluar dari Swedia!" pada Jumat (26/4)2024) di Ibu Kota Stockholm, Negara Swedia. Jurnalis Joko Prasetyo mengatakan, ada delapan catatan penting terkait penistaan Al-Qur'an di Swedia. 

"Setidaknya ada delapan catatan penting terkait dibakarnya Al-Qur’an oleh Pendeta Jade Sanberg (48 tahun) sambil mengayunkan salib dan berteriak, “Islam keluar dari Swedia!” pada Jumat (26/4/2024) di Ibu Kota Stockholm, Negara Swedia." Tutur Om Joy sapaan akrabnya kepada, MutiaraUmat.com, Jum'at (3/4/2024). 

Dalam keterangannya Om Joy menjelaskan, kedelapan catatan penting terkait penistaan di Swedia yaitu: 

𝑷𝒆𝒓𝒕𝒂𝒎𝒂, penistaan terhadap Al-Qur’an berulang kali terjadi di Swedia. Setidaknya Jade Sanberg sudah dua kali membakar Al-Qur’an di muka umum selama 2024. Pada 2023, viral juga berkali-kalinya Al-Qur’an dinistakan di Swedia dengan cara dibakar. 

"Di antaranya dilakukan Rasmus Paludan. Pendiri sekaligus pemimpin Stram Kurs, partai sayap kanan Denmark, pada 21 Januari 2023 membakar Al-Qur’an di depan masjid Stockholm, Swedia," katanya. 

Ia melanjutkan, enam hari kemudian, hal yang sama dilakukan di depan masjid dan Kedubes Turki di Copenhagen, Denmark. Sebelumnya, Rasmus juga melakukan aksi serupa pada Mei dan April 2022, September 2020 dan pada tahun 2019. Semua dilakukan di Swedia. 

"Hal yang sama dilakukan juga oleh Salwan Momika. Imigran asal Irak yang mendapatkan suaka politik sejak 2018 di Swedia ini, setidaknya sudah tiga kali membakar Al-Qur’an sejak hari pertama perayaan Hari Raya Idul Adha (Juni 2023) di depan Masjid Central Mosque, Stockholm," lanjutnya 

"Menurutnya, Al-Qur’an merupakan buku yang paling berbahaya sedunia dan dirinya akan berhenti membakar sampai buku ini (Al-Qur’an) dilarang," terangnya. 

_Kedua,_ bahwa tidak dicegah aparat. Dalam setiap aksi pembakaran Al-Qur’an, aparat keamanan hadir hanya untuk menjaga prosesi pembakaran Al-Qur’an berjalan dengan aman, tanpa berupaya untuk mencegah terjadinya pembakaran Al-Qur’an. 

"Orang yang hendak menista Al-Qur’an atau Islam pun harus terlebih dulu mendapat izin dari kepolisian. Polisi hanya bisa menolak izin jika menyangkut alasan keamanan," paparnya. 

_𝑲𝒆𝒕𝒊𝒈𝒂,_  penistaan terhadap Al-Qur'an atau Islam dianggap sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi Swedia. Meski dalam beberapa kesempatan pemerintah Swedia (pura-pura) mengecam penistaan terhadap Al-Qur’an atau Islam, namun pemerintah mengaku pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa dengan alasan perbuatan mereka tersebut bagian dari kebebasan berekspresi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Swedia. 

"𝑲𝒆𝒆𝒎𝒑𝒂𝒕, tidak ada pembelaan tegas dari dunia Islam yang tersekat-sekat negara bangsa. Sebagaimana pemerintah Swedia, para penguasa dunia Islam termasuk Indonesia hanya bisa mengecam tanpa ada tindakan tegas bagi para penista Al-Qur’an atau Islam ataupun bagi negara pelindung penista Al-Qur’an atau Islam tersebut," bebernya. 

"Terkait penistaan yang dilakukan Rasmus Paludan pada Januari 2023, misalnya. Pemerintah negara bangsa Turki hanya sesumbar akan memblokir aksesi NATO Swedia jika negara itu masih membiarkan aksi tersebut," lanjutnya. 

Ia menyesalkan, pada Januari 2024, Turki tetap  menerima aksesi NATO Swedia, padahal jelas-jelas sepanjang 2023 banyak terjadi penistaan Al-Qur’an atau Islam di Swedia dan tidak mendapatkan sanksi apa-apa dari pihak berwenang. 

_"𝑲𝒆𝒍𝒊𝒎𝒂, pandangan Islam terkait masalah penistaan dan kebebasan berekspresi. Dalam ajaran Islam, siapa saja boleh berekspresi di ruang publik selama ekspresinya tersebut tidak melanggar syariat Islam. Penistaan terhadap Allah, Al-Qur’an dan Rasulullah SAW merupakan bagian dari ekspresi yang melanggar syariat Islam," sesalnya. 

Ia menjelaskan, hukuman bagi para pelaku penistaan adalah hukuman mati. Bila pelakunya orang kafir, maka hukuman matinya dibatalkan bila pelakunya menyatakan tobat dan masuk Islam. Namun, bila pelakunya beragama Islam, tetap dihukum mati meskipun sang pelaku menyatakan tobat. 

_"𝑲𝒆𝒆𝒏𝒂𝒎, penistaan terhadap Al-Qur'an atau Islam merupakan masalah yang sangat serius dan tidak boleh dianggap enteng. Karena itu setiap penistaan terhadap Al-Qur’an atau Islam harus segera ditindak tegas. Bahkan, meskipun penistaan tersebut terjadi di luar wilayah kekuasaan kaum Muslim, kaum Muslim yang diwakili penguasanya, tetap wajib mencegahnya dengan kekuatan," tegasnya. 

"Maka tidak aneh, begitu membaca koran bahwa di Paris, Prancis akan mengadakan pentas teater yang menista Nabi Muhammad SAW, Khalifah Sultan Abdul Hamid II segera memanggil Dubes Prancis di Istambul," kisahnya. 

Ia melanjutkan, kepada perwakilan resmi Negara Prancis tersebut, Sultan mengancam akan menyerang Prancis secara militer bila rencana pentas penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW tetap akan dilaksanakan di Paris, yang notabene bukan wilayah kekuasaan kaum Muslim. 

"Akulah Khalifah umat Islam Abdul Hamid Han! Aku akan menghancurkan dunia di sekitarmu jika kamu tidak menghentikan pertunjukan tersebut!" tegas kepala negara Khilafah Utsmani tersebut dengan nada geram sembari melemparkan koran (yang memberitakan rencana pementasan tersebut) kepada Dubes Prancis di Istana Khalifah. Maka, pementasan pun dibatalkan," lanjutnya. 

𝑲𝒆𝒕𝒖𝒋𝒖𝒉, setidaknya ada tiga macam penistaan terhadap Al-Qur’an. _"Pertama,_  penistaan simbolis, Contoh: membakar mushaf Al-Qur’an sebagaimana yang terulang kali terjadi di Swedia. _Kedua,_ Penistaan verbal. Contoh: Pernyataan Salwan Momika yang menyebut Al-Qur’an merupakan buku yang paling berbahaya sedunia dan dirinya akan berhenti membakar sampai buku ini (Al-Qur’an) dilarang. _Ketiga,_ penistaan hakiki. Contoh: Disumpah atau dilantik pakai Al-Qur’an di atas kepala untuk menerapkan aturan yang bukan dari Al-Qur’an sebagaimana yang dilakukan para penguasa negeri-negeri kaum Muslim yang tersekat-sekat dalam negara bangsa termasuk Indonesia," bebernya. 

Menurut Om Joy, yang paling keji dan paling merusak di antara semua penistaan tersebut tentu saja adalah penistaan secara hakiki. 

"𝑲𝒆𝒅𝒆𝒍𝒂𝒑𝒂𝒏, solusi tuntas menghentikan atau meminimalisir penistaan terhadap Al-Qur’an atau Islam. Agar tidak terjadi lagi penistaan secara hakiki, maka kaum Muslim wajib membaiat seorang khalifah (kepala negara khilafah) yang bertugas menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam naungan khilafah. 

"Khilafah adalah kepemimpinan umum kaum Muslim sedunia yang menerapkan syariat Islam secara kaffah di dalam negeri serta menjadikan dakwah dan jihad sebagai asas politik luar negerinya," jelasnya. 

Om Joy menegaskan bahwa siapa pun yang menista Islam akan ditindak tegas bahkan sampai hukuman mati oleh khilafah bila penistaannya terbukti secara terang benerang ditujukan kepada Allah SWT, Al-Qur’an, dan atau Nabi Muhammad SAW. Bila perlu, memontum ini dijadikan sebagai pemicu jihad terhadap para penguasa negara kafir yang melindungi pelaku penista tersebut 

"Itulah delapan catatan penting terkait penistaan terhadap Al-Qur’an khususnya dan penistaan terhadap Islam umumnya. Dari kedelapan poin tersebut tampak jelas penistaan hanya bisa tuntas diberantas atau paling tidak diminimalisasi semaksimal mungkin bila kaum Muslim menegakkan kembali syariat Islam secara kaffah dalam naungan khilafah. 𝑊𝑎𝑙𝑙𝑎ℎ𝑢’𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑏𝑖𝑠ℎ-𝑠ℎ𝑎𝑤𝑤𝑎𝑏," tutupnya.[]Isty Da'iyah

0 Komentar