Wajibnya Satu Pemimpin Untuk Umat Islam Seluruh Dunia


MutiaraUmat.com -- Ahli fikih Kontemporer K.H. Shidiq Al-Jawi mengatakan wajib hukumnya umat Islam di dunia memiliki satu kepemimpinan atau khilafah.

"Tidak diperkenankan setiap negara memiliki pemimpin masing-masing. Jadi, hanya satu kepemimpinan yaitu khilafah untuk umat Islam di seluruh dunia dan itu hukumnya wajib. Jika tidak, maka terjadilah seperti pada zaman saat ini, umat Islam di penjuru dunia menjadi pecah belah," ujarnya dalam keterangan tertulis 8 Maret 2024.

"Awal mula perpecahan adalah nation state dan ini paham yang dianggap setiap negara punya hak masing-masing bernegara." tambahnya. 

Ia juga menyampaikan bahwa nation state ini bertentangan dengan Islam, sebab hak bernegara tidak diberikan pada komunitas bernegara tidak diberikan kepada komunitas dengan identiynegara, tetapi berhak mempunyai satu kepemimpinan yaitu khilafah.

"Ada kutipan dari syekh Abdurrahman Aljaziri dengan judul buku Al Fikih Alal Ma'dahibil Arba'ah yang isinya tentang pendapat 4 Mazhab: Imam Abu Hanifah, Imam Maliki , Imam Syafi'i, Imam Ahmad mengenai kepemilikan atau khilafah." tambahnya 

Berikut penjelasan, Syekh Abdurrahman Al-Jaziri (w. 1360 H) berkata:

إِتَّفَقَ اْلأَئِمَّةُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالىَ عَلىَ أَنَّ اْلإِمَامَةَ فَرْضٌ وَأَنَّهُ لاَ بُدَّ لِلْمُسْلِمِيْنَ مِنْ إِمَامٍ يُقِيْمُ شَعَائِرَ الدِّيْنِ وَيُنْصِفُ الْمَظْلُوْمِيْنَ مِنَ الظَّالِمِيْنَ وَعَلىَ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ أَنْ يَكُوْنَ عَلىَ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ وَقْتٍ وَاحِدٍ فِيْ جَمِيْعِ الدُّنْيَا إِمَامَانِ لاَ مُتَّفِقَانِ وَلاَ مُفْتَرِقَانِ.الفقه على المذاهب الأربعة ج 5 ص 366

”Telah sepakat para imam (yang empat; yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad), semoga Allah Ta’ala merahmati mereka, bahwa Imamah (Khilafah) adalah fardhu; dan bahwa tak boleh tidak kaum muslimin harus mempunyai seorang Imam yang menegakkan syiar-syiar agama dan melindungi orang-orang yang dizalimi dari orang-orang zalim; dan bahwa tak boleh kaum muslimin pada waktu yang sama di seluruh dunia mempunyai dua Imam, baik keduanya sepakat maupun bertentangan.” (Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Alā Al-Madzāhib Al-Arba’ah, V/366).

Dari kutipan di atas, marilah kita fokuskan perhatian kita pada kalimat berikut ini: …وَعَلىَ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ أَنْ يَكُوْنَ عَلىَ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ وَقْتٍ وَاحِدٍ فِيْ جَمِيْعِ الدُّنْيَا إِمَامَانِ لاَ مُتَّفِقَانِ وَلاَ مُفْتَرِقَانِ

”(Telah sepakat para imam yang empat tersebut)… bahwa tak boleh kaum muslimin pada waktu yang sama di seluruh dunia mempunyai dua Imam (Khalifah), baik keduanya sepakat maupun bertentangan.” (Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Alā Al-Madzāhib Al-Arba’ah, V/366).

Dari kutipan tersebut, jelaslah bahwa kondisi umat Islam saat ini yang hidup terpecah belah menjadi puluhan negara bangsa (nation-state), tidak diperbolehkan atau haram menurut ajaran Islam. 

Sebaliknya, yang dibenarkan secara syariah, adalah umat Islam di seluruh dunia wajib hukumnya berada di bawah kepemimpinan satu Khalifah (Imam) saja, tidak lebih. 

Wajibnya Persatuan Umat Seluruh Dunia

Adapun dalil-dalil syar’i bahwa wajib hukumnya umat Islam di seluruh dunia berada di bawah kepemimpinan satu khalifah (Imam) saja, ada 2 (dua): Dalil Pertama, As-Sunnah (Hadits Nabi SAW). 

Dalil Kedua, Ijma’ Shahabat (Konsensus Para Sahabat Nabi SAW). Dua dalil syar’i ini diuraikannya lebih lanjut di bawah ini. 

Dalil Pertama: As SunnahTerdapat 5 (lima) nash hadits yang menjadi dalil dari As-Sunnah yang mewajibkan umat Islam di seluruh dunia berada di bawah kepemimpinan satu khalifah (Imam) saja, yaitu: Hadits pertama, sabda Rasulullah SAW: 

إِذا خَرَجَ ثَلاثَةٌ فِيْ سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوْا أَحَدَهُمْ

“Jika keluar tiga orang dalam suatu perjalanan, maka hendaklah mereka memilih pemimpin satu orang dari mereka.” (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, no. 3608).

Hadis kedua, sabda Rasulullah SAW:

مَنْ بَايَعَ إمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وثَمَرَةَ قَلْبِهِ، فَلْيُطِعْهُ مَا اسْتَطَاعَ، فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ اْلآخَرِ

“Barang siapa yang membaiat seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan kepadanya genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah dia mentaatinya. Maka jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaan Imam (Khalifah) itu, maka penggallah leher orang lain itu.” (HR. Muslim, Shahih Muslim, no. 1844).

Hadis ketiga, sabda Rasulullah SAW:

إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ، فَاقْتُلُوا اْلآخِرَ مِنْهُمَا

“Jika dibaiat (diangkat) dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (HR. Muslim, Shahih Muslim, no. 1853).Hadits keempat, sabda Rasulullah SAW:

مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيْعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ، يُرِيْدُ أنْ يَشُقَّ عَصاَكُمْ، أوْ يُفَرِّقَ جَماَعَتَكُمْ، فَاقْتُلُوهُ

“Siapa saja yang datang kepada kalian –sedangkan urusan kalian seluruhnya di bawah satu orang laki-laki (Khalifah)– [dan orang yang datang itu] hendak memecah belah kesatuan kalian atau hendak mencerai-beraikan jamaah kalian, maka bunuhlah dia.” (HR. Muslim, Shahih Muslim, no. 1852).

Hadis kelima, sabda Rasulullah SAW:

كَانَتْ بَنُوْ إِسْرَائِيْلَ تَسُوسُهُمُ الْأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِيْ وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ تَكْثُرُ قَالُوْا فَمَا تَأْمُرُنَا قَالَ فُوْا بِبَيْعَةِ الْأَوَّلِ فَالْأَوَّلِ وَأَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ

“Dahulu Bani Israil diatur oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat, dia digantikan oleh nabi yang lain. Dan sesungguhnya tidak ada lagi nabi sesudahku. Yang akan ada hanyalah para khalifah dan jumlah mereka akan banyak, mereka [para shahabat] bertanya,’Lalu apa yang Engkau perintahkan kepada kami [ketika khalifah jumlahnya banyak]?” Nabi SAW bersabda,”Penuhilah baiat untuk khalifah yang pertama, yang pertama. Berikanlah kepada mereka hak mereka. Sesungguhnya Allah akan bertanya kepada mereka mengenai urusan rakyat yang telah diamanahkan oleh Allah kepada meraka .” (HR. Muslim, Shahih Muslim, no. 1842).

Setelah memaparkan lima hadits di atas, Syekh Dr. Mahmud Abdul Majid Al-Khalidi berkata:

هَذِهِ اْلأَحَادِيْثُ الْخَمْسَةُ، وَهِيَ أَحَادِيْثُ صَحِيْحَةٌ، تَدُلُّ دَلاَلَةً وَاضِحَةً عَلىَ وَحْدَةِ الْخِلاَفَةِ، وَ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ أَنْ يَكُوْنَ لِلْمُسْلِمِيْنَ إِلاَّ دَوْلَةٌ وَاحِدَةٌ.

“Lima hadits ini –dan kelimanya hadits-hadits yang shahih– menunjukkan dengan jelas mengenai kesatuan (ketunggalan) Khilafah, dan bahwa tidak boleh kaum muslimin mempunyai negara kecuali satu negara saja.” (Dr. Mahmud Abdul Majid Al-Khalidi, Qawā’id Nizhām Al-Hukm fī Al-Islām, hlm. 316).

Dalil Kedua : Ijma’ Shahabat (Konsensus Para Sahabat Nabi SAW)Ijma’ Shahabat mengenai ketunggalan Khilafah terwujud pada saat pertemuan para shahabat di Saqīfah Bani Sā’idah untuk membicarakan pemimpin umat pengganti Rasulullah SAW yang wafat. Saat itu, seorang Anshar bernama Al-Hubbāb Ibnul Mundzir mengusulkan,”Dari kami seorang pemimpin, dari kalian seorang pemimpin.” (Arab : minnā amīr wa minkum amīr).Abu Bakar Shiddiq, radhiyallāhu ‘anhu, lalu membantah ucapan Al-Hubbāb Ibnul Mundzir itu dengan berkata :أَنَّهُ لاَ يَحِلُّ أَنْ يَكُوْنَ لِلْمُسْلِميْنَ أَمِيْرَانِ“Sesungguhnya tidaklah halal kaum muslimin mempunyai dua orang pemimpin.” (HR. Al-Baihaqi, Sunan Al-Baihaqi, Juz 8 hlm. 145).Perkataan Abu Bakar Shiddiq itu didengar oleh para shahabat dan tak ada yang mengingkarinya. Maka terwujudlah Ijma’ Shahabat mengenai ketunggalan Khilafah. (Dr. Mahmud ‘Abdul Majid Al-Khalidi, Qawā’id Nizhām Al-Hukm fī Al-Islām, hlm. 316).Dalil-dalil As-Sunnah dan Ijma’ Shahabat yang telah dipaparkan di atas, jelaslah memang sangat tepat kutipan Syekh Abdurrahman Al-Jaziri bahwa:

…وَعَلىَ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ أَنْ يَكُوْنَ عَلىَ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ وَقْتٍ وَاحِدٍ فِيْ جَمِيْعِ الدُّنْيَا إِمَامَانِ لاَ مُتَّفِقَانِ وَلاَ مُفْتَرِقَانِ

”(Telah sepakat para imam yang empat tersebut)… bahwa tak boleh kaum muslimin pada waktu yang sama di seluruh dunia mempunyai dua Imam (Khalifah), baik keduanya sepakat maupun bertentangan.” (Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Alā Al-Madzāhib Al-Arba’ah, V/366)."Dan saat ini yang terjadi seorang pemimpin lebih dari satu, sistem republik, sistem kerjaan, sistem monarki, dsb. Ini justru tidak boleh lagi, karena khilafah saja tidak boleh lebih dari satu." jelasnya.

Beliau juga menceritakan bahwa Abu Bakar Utsman dan Ali yang bertujuan untuk menerapkan syari'ah Islam secara keseluruhan itu sistem pemerintahan Islam, bukan sistem pemerintahan titik secara general, seperti sistem pemerintahan barat, seperti sistem saat ini dan itu bukan disebut sistem Khilafah. 

"Jangan keliru mengatakan bahwa kita punya Khilafah Amerika Serikat, itu tidak benar. Dalam Islam Khilafah itu satu tidak boleh lebih . Patokan dalilnya dalam Alquran, hadist, ijma dan qiyas." tutupnya.[] Indah Setyorini

0 Komentar