Teknologi Tanpa Keimanan Tidak Bermanfaat

MutiaraUmat.com -- Candu bermain gim online nyatanya banyak menjangkiti remaja dan anak-anak. (KPAI) Komisi Perlindungan Anak Indonesia pun mendesak agar pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat memblokir gim online yang mengandung unsur kekerasan dan seksualitas. Pasalnya, gim dengan unsur kekerasan dan seksualitas memberikan dampak yang tidak baik pada anak terutama yang bergenre battle royale seperti Free Fire yang sangat populer saat ini. Terkait hal ini, Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) siap memblokir atau men-takedown gim-gim online tersebut apabila terbukti mengandung unsur kekerasan dan pornografi (katadata.co.id, 12/04/2024).

Selain itu, pemerintahan tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang peta jalan perlindungan anak di ranah daring. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk dapat melindungi anak-anak dari konten maupun gim online yang dapat memberikan pengaruh terhadap tumbuh kembang anak. Dikatakan Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar, Perpres tersebut akan memetakan tiga strategi jangka pendek dan juga menengah untuk dapat memperkuat kebijakan partisipasi multipihak, termasuk anak dan penanganan kasus eksploitasi dan kekerasan terhadap anak di ranah daring (mediaindonesia.com, 14/04/2024).

Benarlah bahwa memang tidak dapat dihindari pada era digitalisasi seperti saat ini, generasi mau tidak mau akan mengenal dunia digital, seperti media sosial dan gim online. Hanya saja, di sini peran pemerintah terlihat sangat kurang dalam mempersiapkan regulasi tentang bagaimana cara mendidik dan membangun sebuah generasi agar melek digital dan tidak akan kebablasan dalam memanfaatkan digitalisasi. Sebab, tidak dapat dimungkiri jika digitalisasi khususnya gim online sendiri dapat membahayakan generasi. Maka, pemberantasan gim online sangat membutuhkan keseriusan negara.

Maraknya gim online adalah bukti adanya kesalahan dalam memanfaatkan digitalisasi. Di sisi lain, hal ini menunjukkan adanya ketidakmampuan negara membuat sebuah aturan seiring dengan perkembangan internet dan sosial media termasuk gim online yang berbasis internet. Walaupun benar, jika pengawasan dan pendidikan merupakan kewajiban orang tua, tetapi di sini negara seharusnya menyuasanakan hal-hal yang mendukung tumbuh kembang generasi agar nantinya menjadi individu yang unggul, memiliki wawasan luas, melek digital, dan berakhlak mulia.

Islam menetapkan pemanfaatan teknologi untuk kebaikan umat dan mendekatkan umat pada kemudahan menjalankan hukum syariat. Islam pun tidak anti terhadap teknologi dan perkembangan zaman. Islam juga tidak melarang gim. Sebab, hukum asal gim online sendiri adalah mubah, tetapi, tetap harus dilihat kemubahan tersebut dapat menjadi haram ketika aktivitas gim online sampai melalaikan kewajiban sebagai seorang muslim dan ketika gim tadi mengandung unsur kemaksiatan, kekerasan, dan juga kejahatan.

Dalam sistem Islam yaitu khilafah, sangat mendukung penuh pembentukan kepribadian Islam pada diri setiap generasi, hal ini bertujuan salah satunya adalah agar nantinya dapat mempergunakan teknologi untuk kepentingan umat dan menyebarluaskan syariat Islam. Output dalam sistem pendidikan Islam juga membentuk pelajar agar memiliki kepribadian Islam yang mampu memanfaatkan perkembangan teknologi dengan bijak sesuai dengan hukum syarak, bukan untuk menghabiskan waktu luang hingga kecanduan dan melalaikan kewajiban.

Sungguh, Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam membangun manusia. Islam tidaklah kolot seperti yang dituduhkan kepada syariat Islam. Faktanya, Islam juga tidak menutup diri dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi. Namun, Islam memiliki aturan yang lengkap dalam era digitalisasi agar tidak terperosok dalam hal-hal yang membawa dampak negatif dari teknologi. Dengan sistem Islam (khilafah), generasi akan terlindungi dari berbagai kerusakan dan dampak buruk dari gim online.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
اَفَحُكْمَ الْجَـاهِلِيَّةِ يَـبْغُوْنَ ۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّـقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS. Al-Ma’idah [5]: 50).

Wallahualam bissawab.

Oleh: Sari Ramadani, S.Pd.
Aktivis Muslimah

0 Komentar