Lagi, Kasus Pornografi Makin Menjadi


MutiaraUmat.com -- Saat ini ada begitu banyak kasus pornografi yang terjadi di masyarakat, dan rata-rata korbannya adalah anak di bawah umur. Padahal sudah berbagai cara penanganan yang dilakukan oleh pemerintah, namun keberadaan pelaku pornografi makin bertambah banyak bak jamur di musim hujan. Sering kali pelaku adalah orang terdekat atau yang sudah dikenal oleh korban, sehingga tidak ada kecurigaan dan sikap waspada yang ditunjukkan korban ketika berinteraksi dengan pelaku. Apalagi dengan semakin canggihnya teknologi semakin canggih pula aksi kejahatan yang terjadi, seperti saat ini sudah ada pornografi online yang banyak memakan korban. Lantas solusi seperti apakah yang mampu memberantas pornografi hingga ke akar-akarnya?

Dalam laman Republika 19 April 2024, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani masalah pornografi secara online yang banyak menjadikan anak-anak di bawah umur sebagai korban. Menurutnya rata-rata usia korban pornografi adalah 12-14 tahun, namun ada juga anak usia dini dan kelompok k disabilitas yang menjadi korban asusila, bahkan termasuk anak didik yang berada di pondok pesantren tak luput menjadi korban.

Satgas tersebut juga akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan , teknologi (Kemendikbutristek), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, KPAI, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, LPSK, PPATK. Berdasarkan data NCMEC ada sebanyak 5.566.015 konten pornografi yang melibatkan anak-anak, sehingga Indonesia berada di urutan ke 4 secara nasional.


Sistem yang Rusak Menjadi Akar Penyebab

Dalam sistem sekuler, masyarakat digiring untuk memenuhi kebutuhan jasmani dengan sebebas bebasnya, sehingga dalam kehidupan sehari-hari masyarakat hanya terfokus pada pemenuhan materi yang menurutnya menjadi sumber kebahagiaan, dan tidak lagi perduli pada pahala ataupun dosa saat melakukan setiap perbuatan. Pornografi menjadi hal yang lumrah hingga akhirnya menjadikan anak-anak tak berdosa sebagai korbannya.

Dalam kapitalisme pornografi merupakan suatu bisnis yang menguntungkan, banyaknya keuntungan yang didapat dari penayangan film porno membuat pornografi tetap eksis dan terus ditayangkan. Ini adalah bukti bahwa sistem demokrasi sekuler kapitalis ini tidak dapat menjaga masyarakat dari bahaya kejahatan, terutama kejahatan seksual. Peraturan dan sanksi yang diberikan pemerintah pun tidak menimbulkan efek jera kepada para pelaku kejahatan.


Islam Menjaga Generasi Muda dan Masyarakat

Dalam Islam pornografi adalah perbuatan maksiat yang akan menghasilkan dosa, sebab dalam konten pornografi ada menampilkan aurat yang seharusnya ditutup, belum lagi perbuatan tak senonoh dan berbagai aktivitas zina. Konten seperti ini akan merusak pemikiran manusia, serta membangkitkan syahwat atau gharizah nau' yang menjadikan rendahnya perbuatan dan pemikiran manusia, dan ini akan sangat berbahaya sehingga harus segera dihentikan.

Negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah memiliki berbagai mekanisme dalam memberantas pornografi dan pornoaksi yang terjadi. Negara akan memberikan edukasi melalui pendidikan berdasarkan hukum syara', serta menguatkan anak didik dalam mempertahankan keimanan dan ketaqwaan nya, negara juga memberikan edukasi pada masyarakat bahwa kehidupan sehari-hari antara laki-laki dan perempuan adalah terpisah, kecuali untuk udzur syar'i yang diperbolehkan seperti pendidikan, kesehatan dan muamalah.

Negara juga melarang adanya khalwat antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa adanya sebuah kepentingan yang dibenarkan. Negara akan memfilter tayangan baik di televisi maupun di media sosial serta memblokir situs-situs yang berbau porno. Untuk pelaku kejahatan pornografi negara akan memberikan sanksi tegas yang nantinya memberikan efek jera, juga sebagai bentuk pencegahan, serta menjadi penebusan dosa untuk pelaku kejahatan.

Dengan adanya kesinambungan antara individu yang menyadari setiap perbuatannya akan di pertanggung jawabkan, adanya amar makruf nahi munkar dalam masyarakat, dan peran hebat negara dengan pencegahan dan sanksi yang diberlakukan tentu akan memberantas kasus ini sehingga kecil kemungkinan kasus pornografi dan pornoaksi akan terjadi.

Demikianlah ketika syariat Islam dilaksanakan, bukan hanya akan melindungi dan menjaga keamanan masyarakat, tapi juga melindungi pemikiran dan perilaku generasi dari perbuatan dan pemahaman yang tidak berguna. Sehingga generasi terhindar dari perilaku sia-sia yang akan membuat sengsara. Syariat sudah pasti akan memberikan kemaslahatan dan ketentraman jika diterapkan dengan benar dan sempurna.

Wallahu a'lam bisshawab. []


Audina Putri
Aktivis Muslimah Pekanbaru

0 Komentar