Polda Lampung pada Rabu 31 Januari 2024 mengungkapkan kasus penangkapan dua remaja, masing-masing berusia 26 tahun yang nekat melakukan perampasan handpone karena kecanduan game online. Motif kedua pelaku melakukan perampasan lantaran ingin sekali untuk memiliki handphone guna bermain game online, target pelaku adalah anak-anak karena dinilai mudah dikelabui dan tidak akan melakukan perlawanan aktif. (TribunLampung.co.id, 17/04/2024).
Sementara di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, AN berusia 12 tahun siswa kelas 6 SD sudah 4 bulan bolos sekolah akibat kecanduan game online. Menurut penurutan sang nenek yang mengasuh AN, AN baru akan tidur saat jam 5 pagi dan bangung saat jam 4 sore, sementara sisa setelahnya digunakan AN untuk bermain game online. Nenek dan kakek AN mengaku tidak bisa berbuat banyak dan melarang cucunya untuk bermain hp hingga pagi hari, bahkan neneknya mengaku harus mengeluarkan uang Rp 27.000/hari untuk membeli pulsa guna cucunya bermain game online. (Kompas.com, 17/04/2024).
Bahkan pada tahun 2019, Kepala Instalasi Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja RSJD Kota Surakarta Aliyah Himawati menyatakan bahwa ada puluhan pelajar di Kota Solo yang menjalani terapi yang diakibatkan kecanduan bermain game online. Pasien anak di RSJD inipun beragam, rata-rata adalan anak-anak dari jenjang SD sampai jenjang SMA kelas 1. Tak hanya terapi bahkan ada 2 anak yang harus menjalani rawat inap di RSJD Kota Surakarta dan yang lainnya menjalani rawat jalan. (Kompas.com, 17/04/2024).
Respon Pemerintah terhadap Kasus Gim Online
Kasus tersebut di atas sejatinya hanya secuil dari berbagai kasus-kasus yang diakibatkan karena kecanduan game online. Tak sedikit kasus kekerasan yang pelakunya adalah anak-anak sampai orang dewasa karena terinspirasi dari game online yang dimainkan. Menanggapi hal tersebut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akhirnya mendesak agar Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan tindakan berupa pemblokiran situs-situr game online yang didalamnya terkandung unsur-unsur kekerasan dan seksualitas.
Menanggapi desakan dari KPAI tersebut, Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), mengatakan bahwa Kominfo siap untuk melakukan penindakan berupa pemblokiran atau men-takedown terhadap game-game online yang terbukti didalamnya terkandung unsur-unsur kekerasan dan seksualitas. Budi juga mengarahkan masyarakat untuk melaporkan ke kanal aduankonten.id jika menemukan game-game yang bermuatan sebagaimana ditentukan dengan melampirkan screenshot muatan kekerasan atau seksualitas pada game tersebut. (katadata.co.id, 17/04/2024).
Sementara itu pemerintah berencana untuk menyusun Perpres yang berisi tentang peta jalan perlindungan anak di ranah daring. Rencana ini sebagai upaya untuk melindungi anak dari konten ataupun game online yang dapat mempengaruhi proses pertumbungan anak. Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar mengatakan bahwasanya Perpres tersebut nantinya akan memetakan tiga strategi yang sifatnya jangka pendek dan menengah untuk memperkuat kebijakan keikutsertaan multipihak termasuk juga anak dalam upaya penanganan kasus. Nahar mengatakan berbagai hal di ranah daring sangat memberikan pegaruh besar terhadap pertumbuhan anak. Berbagai konten yang dikonsumsi anak dalam game online khususnya memberikan contoh-contoh yang dampaknya dapat terlihat berbeda-beda dalam perilaku anak seperti dapat mempengaruhi perilaku, kesehatan sampai mental mereka.
Kemajuan Teknologi Tanpa Keimanan
Kehadiran game-game online seperti saat ini sejatinya adalah salah satu dari produk kemajuan teknologi yang terus berkembang. Revolusi industri dari 1.0 sampai akhirnya saat ini 4.0 bahkan dibeberapa negara ada yang mengklaim sudah berada pada 5.0 adalah bagian dari semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan inovasi manusia. Kemajuan teknologi tidak lain difungsikan untuk memudahkan berbagai kebutuhan dan aktivitas manusia, yang tidak lain berbagai fungsi itu bertugas untuk membantu manusia sehingga segalanya menjadi lebih efektif dan efisien.
Namun karena kemajuan teknologi saat ini tidak dibarengi dengan tuntunan agama dan keimanan pada Allah, menjadikan kemajuan teknologi yang seharusnya digunakan untuk memudahkan kebutuhan manusia justru menyimpang penggunaannya untuk hal-hal yang berbau kekerasan, pornografi, sampai kejahatan. Masuknya arus globalisasi juga semakin memperbesar pengaruh kerusakan pada generasi terutama bagi anak-anak.
Kondisi ini kemudian di perparah dengan sistem kehidupan dan ekonomi yang saat ini diterapkan di negeri ini khususnya, yaitu penerapan sistem sistem kehidupan sekuler dan sistem ekonomi kapitalis. Sistem kehidupan sekuler yang memisahkan agama dengan kehidupan menjadikan berbagai perbuatan dan cara pandang hidup tidak berdasarkan pada aturan agama. Agama hanya digunakan dalam ibadah-ibadah yang sifatnya pribadi, seperti sholat dan puasa. Sementara saat berinteraksi misal dalam perkara muamalah, agama di kesampingkan, seperti sekarang ini menjadikan sistem ekonomi kapitalis sebagai cara dalam bermuamalah.
Kemajuan teknologi seperti sekarang ini didalam sistem ekonomi kapitalis menjadikan kemajuan teknologi diporsir untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya. Tak terkecuali kemajuan teknologi yang akhirnya digunakan untuk membuat berbagai jenis game-game online yang isinya justru membuat candu dan merusak generasi baik secara fisik, kesehatan, maupun mental. Semua dampak-dampak itu tidak diperlukan bagi para pelaku usaha game-game online selama hal tersebut dapat mendatangkan manfaat dan keuntungan bagi dirinya. Belum lagi negara yang menganut sistem ekonomi kapitalis justru menjadikan perdagangan sesuatu uang merusak itu menjadi salah satu sumber pemasukan negara karena ada penarikan pajak dari hal itu. Ini juga menunjukkan betapa negara tidak serius dalam menyelesaikan permasalahan saat ini, karena baru bertindak ketika ada dampak buruk yang terjadi akibat game-game online tersebut saat ada laporan, artinya pemerintah tidak punya perencanaan yang matang dan memfilter apakah hal-hal yang dilegalkan dalam negerinya bermanfaat atau merusak.
Pemerintah yang sejatinya punya kekuasaan penuh untuk bertindak, nayatanya tidak bisa maksimal karena pemerintah sendiri punya kepentingan didalamnya. Maka kalaupun melakukan tindakan sejatinya tidak maksimal dan tidak menyelesaikan masalah pada akarnya namun hanya pada perkara-perkara cabang.
Pandangan Islam terhadap Kemajuan Teknologi
Islam memandang kemajuan teknologi sebaga sesuatu yang fungsinya digunakan untuk membantu dan menunjang berbagai kebutuhan dalam kehidupan manusia, selain membantu kemajuan teknologi juga dimanfaatkan untuk memudahkan berbagai aktivitas manusia. Dalam Islam segala sesuatu harus sesuai dalam koridor syariat Islam, teknologi yag dalam penggunaannya digunakan untuk hal-hal yang menyimpang dalam syariat Islam tentu akan dilakukan penindakan. Meskipun ada yang merasa diuntungkan dengan adanya penyimpangan tersebut tidak menjadikan dilegalkannya hal itu. Karena kebenaran dan kesesuaian dengan syariat Islam adalah hal yang utama.
Semua itu tergambar dalam sistem kehidupan Islam, yang menerapkan aturan Islam secara kaffah, segala sesuatu dilakukan sesuai dengan Islam, termasuk juga pengembangan teknologi. Maka dalam hal ini sistem pendidikan menjadi hal yang krusial dalam membentuk kepribadian generasi agar mampu menentukan mana hal yang sesuai dan tidak sesuai dengan Islam sehingga dapat menjadikan itu sebagai perisai dan pedoman dalam berperilaku. Sistem kehidupan Islam yang juga menjadikan Islam sebagai landasan dalam bermuamalah juga menjadikan Islam sebagai pedoman dalam bermuamalah. Artinya hanya melakukan muamalah dalam berbagai perkara yang halal. Inilah gambaran kehidupan dalam sistem Islam yang terpencar dalam penerapan selama lebih dari 13 abad lamanya yaitu dalam Daulan Khilafah Islamiyah.
Wallahu a’lam. []
Oleh: Hemaridani
Aktivis Muslimah
0 Komentar