Islam Solusi Tuntas Pornografi


MutiaraUmat.com -- Hampir seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak dalam keseharian tidak lepas dari gadget. Kecanggihan teknologi ini, memudahkan kita berkomunikasi, membuka jendela cakrawala tanpa batas, hingga belahan dunia. Namun kemudahan tersebut disalah gunakan pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan, dengan mempertontonkan konten-konten yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkapkan, Indonesia masuk peringkat empat secara internasional dan peringkat dua regional ASEAN, dalam konten kasus pornografi anak. Selama empat tahun berdasarkan data National Center for Missing and Rxpliotid Children (NCMEC) terdapat 5.566.015 kasus konten pornografi anak, dikutip dari siaran pers Kominfo, Minggu (21/4/2024).

Menkopolhukam meyakini kalau jumlah kasus dilapangan diperkirakan lebih banyak lagi. sebab banyak korban pornografi anak yang tidak melaporkan kepada aparat penegak hukum. Untuk menangani permasalahan pornografi ini, pemerintah akan membentuk satgas khusus.

Miris, memalukan, mencoreng nama baik di negeri yang mayoritas muslim ini, gelar peringkat keempat dunia dalam hal yang sangat tidak pantas. Mau dibawa kemana nasib negeri ini, jika tontonan generasi penerusnya merupakan hal yang diharamkan. Bagaimana akhlak , sikap dan pemikirannya akan mengubah kemajuan negara, jika tontonannya yang akan dijadikan tuntunan.


Pornografi Tetap Legal

Upaya yang dilakukan oleh pemerintah beserta pihak kepolisian tidak pernah tuntas dalam menghapus konten-konten yang tidak pantas. pemerintah terkesan membiarkan tayangan media sosial tanpa menyaringnya, padahal, konten-konten pornografi bisa dengan mudah untuk diakses siapapun, termasuk anak-anak. 

Kebijakan regulasi negeri ini sangat lemah, tidak mampu menyentuh akar masalah, karena tidak adanya kejelasan dan ketegasan dalam sanksi dan kebijakan. Semua aturan kebijakan dibuat hanya untuk mendatangkan kebahagian dan keuntungan materi semata, Bahkan negara terkesan melegalkan, karena sanksi yang diberikan tidak memberikan efek jera. 

Negara hanya sebagai regulator, memuluskan kebijakan para kapital, tanpa memperdulikan nasib generasi yang terkontaminasi pornografi. 

Penerapan sistem kapitalistik, yang menjadikan materi dan kebahagian sebagai tolak ukur perbuatannya. Akibatnya industri pornografi semakin menjamur, dibandingkan tontonan edukatif yang bermanfaat lainnya. Bisnis ponografi sangat menjanjikan, banyaknya penikmat tayangan ini, menikmati keuntungan yang menggiurkan. Selagi permintaan terus mengalir deras dan materi yang didapat besar bahkan bisa menyumbang devisa negara, konten pornografi tetap legal. 

Pornografi semakin melejit saat negera menganut sistem sekuler, yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam kehidupan umum jangan bawa-bawa agama, karena agama hanya hubungan manusia dengan Allah, halal dan haram bukan lagi menjadi tolok ukur perbuatan.
 

Solusi Tuntas Pornografi

Islam menetapkan bahwa manusia dalam kehidupan dunia terikat dengan perintah-perintah dan larangan-larangan Allah SWT. Seorang muslim juga harus terikat dengan aqidah yang kuat, dengan batasan-batasan hukum syara’, dimana semua perbuatan didasarkan pada halal dan haram, untuk menggapai ridho Allah SWT.

Berdasarkan hal ini, perbuatan zina maupun tindak pornografi dan pornoaksi , tergolong tindakan pidana, yang harus diberikan sanksi yang tegas dan memeberikan efek jera tanpa ada belas kasihan. Sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku sesuai dengan wewenang dan ijtihad Khalifah. Bisa hukuman, penjara, jilid, rajam maupun diasingkan yang disaksikan tokoh dan seluruh lapisan masyarakat, sehingga tidak akan lagi pornografi bebas beredar. Negara harus memfilter dan memblokir semua situs-situs yang berbau pornografi baik di televisi maupun di media sosial. 

Islam memberantas pornografi dengan memberikan edukasi kepada peserta didik maupun masyarakat dengan dibekali ketakwaan dan aqidah yang kuat. Selalu mengedukasi keterikatan perbuatan manusia dengan perasaan, pemikiran dan peraturan Islam. Semua yang dilakukan hanya untuk menggapai ridho Allah SWT, sehingga akan menjauhi kemaksiatan terutama menjauhi tontonan pornografi.

Islam mengatur kehidupan bermasyarakat, termasuk mengatur kehidupan pergaulan antara lawan jenis. Seorang muslim dalam kehidupan umum harus menutup aurot, dengan lawan jenis harus menundukkan pandangan _(gaddul bashar),_ tidak boleh berduan _(berkhalwat),_ tidak boleh bercampur baur laki dan perempuan _(ikhtilat)_ kecuali dalam kendaraan umum, pendidikan, muamalah dan kesehatan. 

Dengan menerapkan aturan Islam secara menyeluruh, solusi permasalahan pornografi dapat diselesaikan dengan tuntas. Nasib generasi dapat terselamatkan dari perilaku dan pemikiran yang menimbulkan mudharat. Kenyamanan, kesejahteraan, kedamaian, kemaslahatan dan keberkahan akan dirasakan oleh seluruh individu masyarakat muslim maupun non muslim, saat syariat Islam diterapkan sempurna. []


Yesi Wahyu I.
Aktivis Muslimah

0 Komentar