Dissenting Opinion Cuma Omon-Omon

MutiaraUmat.com -- Mengapa dibilang omon omon? Secara historis dissenting opininion hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah berarti apa-apa bagi pemohon atau penggugat. Bahkan untuk dibuat sebagai bahan artikel/makalah saja tidak memadai. Apalagi untuk dimasukkan ke dalam buku yang ilmiah dan dapat dijadikan rujukan akademik. Ini historis putusan MK.

Saya pribadi sering mengajukan Judicial Review ke MK terkait berbagai UU bidang investasi, perdagangangan, dan keuangan yang selama ini menjadi konsen saya. Beberapa di antaranya menang, tetapi bebepa kalah atau gugatan kami ditolak. Lalu, satu atau dua hakim memberikan dissenting oponion atau pendapat yang berbeda. Tapi namanya gugagatan ditolak atau diterima sebagian, ya tetap saja amar putusannya yang menjadi pegangan utama.

Karena keputusan MK sebagai putusan final dan mengikat menyatakan dalam putusan menolak seluruh gugatan pemohon dan menyatakan bahwa gugatan pemohon tidak beralasan menurut hukum, maka semua embel embel lain termasuk dissenting opinion harus diabaikan. Karena dalam hukum asas utamanya adalah kepastian hukum. Jadi dissenting opinion dapat harus dipandang sepenuhnya sebagai omon-omon, harus diabaikan, demi kepastian hukum itu sendiri.

Oleh karenanya dalam perkara gugatatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) pilpres yang diajukan oleh pasangan 01 dan 03 yang telah ditolak secara keseluruhan dan tidak dapat diterima seluruhnya oleh MK dengan menyatakan dalam amar putusan bahwa gugatan tersebut seluruhnya dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Dalam perkara hasil pemilu itu adalah perkara yang pasti. Hasil pemilunya berapa? Yang disengketakan berapa? Selisihnya berapa? Maka ketemu pemenangnya. Hitungannya pasti. Kalau 1 + 1 = 2 maka dissenting opininion itu mencoba menjelaskan bahwa 1 + 1 = 1 atau 1 + 1 = 3. Jadi logikanya tidak akan diterima secara awam maupun ilmiah apalagi oleh pengadilan MK. 

Mengapa MK sampai pada keputusan semacam itu? Karena  penggugat gagal membuktikan adanya kecurangan yang bersifat sistematis dan masif dalam proses Pilpres 2024. Ringkasannya sebagai berikut :
1. Penggugat gagal membuktikan satupun Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdapat kecurangan sehingga dapat mengubah hasil pemilu.
2. Penggugat gagal membuktikan, menunjukkan fakta dan bukti yang sah menurut hukum bahwa ada bansos atau ada penerima bansos terkait dengan pilihan politik pemilih dalam pilpres 2024.
3. Pemohon 01 dan 03 gagal membuktikan melalui fakta maupun data yang dapat menjadi bukti yang sah menurut hukum bahwa presiden tidak netral atau "cawe cawe" dalam pilpres 2024.

Para penggugat gagal menghadirkan saksi-saksi dan ahli-ahli, dan pengacara yang mumpuni, sehingga dapat meyakinkan hakim MK bahwa gugatan mereka sah menurut hukum. Sehingga banyak saksi-saksi mereka, baik saksi tentang dugaan kecurangan di TPS, dugaan kecurangan melalui bansos, dugaan kecurangan mengenai pengerahan aparat negara, hingga ahli IT yang menyoal IT KPU, semuanya malah menjadi bahan cemoohan di media sosial terutama Tik Tok.

Oleh: Salamudin Daeng
Ketua Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia 

0 Komentar