Utang Terus Meningkat Penjajahan Semakin Kuat?


MutiaraUmat.com -- Data dari Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa jumlah utang pemerintah per 31 Januari tahun 2024 sebesar Rp.8.253 triliun, jumlah utang ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Jumlah utang per Januari tersebut setara dengan 38,75% dari PDB, jumlah ini lebih tinggi dibanding dengan tahun 1997 dengan rasio utang terhadap PDB adalah 37,92%. (Dikutip: tempo.com, diakses pada 10 Maret 2024).

Jumlah utang tersebut hanyalah jumlah pokoknya belum dengan bunga yang juga harus dibayar. Ini artinya jumlah kewajiban yang harus dibayar oleh pemerintah jauh lebih besar dari nominal yang terlihat, tidak hanya beban kepada pemerintah tetapi juga masyarakat. Merujuk pada APBN tahun 2024 bahwa beban pembayaran utang dari total APBN tahun 2024 adalah 20,15% atau sebesar Rp 3.325 triliun. (Dikutip: theconversation.com, diakses pada 10 Maret 2024). Jumlah tersebut sangat mengancam kedaulatan negeri ini. Namun melihat ancaman dominasi pihak pemberi utang ini ditangkis oleh pemerintah dengan dalih bahwa utang Indonesia masih berada pada kondisi aman karena rasio utangnya belum mencapai 60% atas Produk Domestik Bruto (PDB). Namun hal ini justru dibantah oleh Awalil Rizky seorang ekonom Bright Institute yang mengatakan bahwa batas 60% yang ada dalam Undang-Undang seharusnya bukan ditafsirkan sebagai kondisi utang dalam batas aman, melainkan batas yang seharusnya tidak dilampaui. Sebenarnya indikator rasio utang tidaklah diukur dari PDB, namun ada tiga indikatornya, yaitu; rasio utang terhadap pendapatan negara, rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan negara, dan rasio pembayaran beban utang atas pendapatan negara.


Utang Menghambat Pertumbuhan Ekonomi

Utang yang terus meningkat ini memiliki potensi yang sangat besar menghambat pertumbuhan ekonomi. Pertama, karena pembayarannya yang akan sangat memakan sebagian besar anggaran. Penggunaan sebagian besar anggaran negara untuk membayar utang akan mengurangi ketersediaan dana untuk pemanfaatan pembagunan produktif, sektor real, dan pembangunan ekonomi lainnya. Kedua, karena risiko fiskal, merujuk pada perubahan yang kemungkinan akan terjadi dalam posisi keuangan pemerintahan atau negara yang akhirnya akan berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi dan juga keuangan negara.

Terutama di sistem ekonomi yang digunakan hari ini adalah sistem ekonomi kapitalisme yang meniscayakan cara apapun untuk mendapatkan “keuntungan” sebanyak-banyaknya. Termasuk hari ini dengan mengambil pinjaman yang mengandung riba, dengan bersembunyi dibalik regulasi semu yang penafsirannya ganda “batas 60%” diartikan bahwa jika utang yang diambil negara masih 60% rasionya terhadap PDB adalah kondisi yang aman. Padahal seharusnya ini menjadi evaluasi para pemimpin negeri ini bahwa jumlah modal untuk pembangunan yang sumbernya lebih banyak dari utang adalah ancaman bagi negara.


SDA Melimpah Tak Menjamin Negara Bebas Utang

Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya alam berlimpah dari Sabang sampai Merauke, didalamnya terdapat tanah yang sangat subur yang tumbuh diatasnya berbagai jenis tanaman, dilautnya yang sangat luas terdapat berbagai jenis ikan, permata, dan garam, didalam perut buminya terdapat berbagai harta karun emas, batu bara, nikel, dan lain-lain yang tidak hanya menjadikan Indonesia kaya akan SDA tapi juga seharusnya kaya secara pendapatan karena banyaknya harta-harta dari tanahnya yang subur maupun dalam perut buminya yang dapat menghidupi masyarakatnya dengan sejahtera.

Namun sangat miris, ketika kita hidup di negeri yang sangat subur namun ternyata kita tidak hidup dalam kondisi yang sejahtera namun negara kita hidup dengan utang yang sangat besar. SDA yang berlimpah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat malah diberikan kepada asing untuk dikelola sementara Indonesia hanya menerima pemasukan dari pajak yang diambil sementara asing yang mengelola SDA jauh mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Fenomena ini dapat kita lihat dengan asing yang menguasai SDA di Papua, begitu besar keuntungan dan laba yang bisa didapatkan oleh Indonesia jika mampu mengelola SDA tersebut. Namun alih-alih demikian, negara ini justru memberikan hak kelola pada asing sementara Indonesia membangun infrastruktur dengan modal yang kebanyakan sumbernya adalah dari pinjaman luar negeri atau utang.


Islam, Membangun Negara Tanpa Utang

Dalam Islam sejatinya utang adalah perkara yang dasarnya mubah. Pada skala individu misalnya ada seseorang yang mengambil pinjaman untuk membangun usaha ruko adalah diperbolehkan. Namun jumlah pinjaman hendaknya disesuaikan dengan keuntungan yang didapatkan dari usaha ruko yang dibangun dengan cicilan utang yang harus dibayarkan. Namun bagaimana jika utang ini diterapkan oleh sebuah lembaga besar yaitu negara? Nyatanya jika negara yang menerapkan tidak semudah individu, karena yang menjadi pembayar utang adalah “pendapatan” yaitu pendapatan negara yang perhitungannya tentu tidak semudah menghitung pendapatan individu. Faktanya hari ini justru utang menjadi jebakan dari negara yang memberi utang sehingga “memperbudak” negara yang berhutang.

Kondisi ini akan sangat berbeda dengan negara yang memiliki paradigma utang, negara itu adalah negara yang menjadikan Islam sebagai dasar negara. Negara itu adalah Daulah Islam atau sering disebut sebagai Khilafah Islamiyah, Islam yang memiliki aturan yang sangat luas termasuk dalam hubungan luar negeri pun ada aturannya. Khilafah tidak akan mengambil utang jika tidak dalam keadaan yang benar-benar darurat. Kalaupun harus mengambil utang pun akan sangat dipertimbangkan. Karena dalam Khilafah pembangunan infrastruktur modalnya adalah dari pemasukan negara dengan pemanfaaatan SDA secara maksimal dan baik. SDA dimanfaatkan dengan sebaik mungkin namun tidak dengan cara ekploitasi. Semuanya harus sesuai dengan standar syariat Islam.


Sumber Pendapatan Negara dalam Khilafah

Khilafah tidak menjadikan utang sebagai modal utama untuk membangun negara dan membiarkan asing untuk masuk dan mendoninasi melalui skema investasi yang besar-besaran. Khilafah memiliki berbagai sumber pendapatan negara yang sangat jelas untuk membenuhi kewajibannya sebagai penjaga, pengurus dan pensejahtera masyarakatnya, sebagaimana dalam sabda Nabi SAW:

الإِÙ…َامُ رَاعٍ Ùˆَ Ù…َسْؤُÙˆْÙ„ٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ

Imam (khalifah) itu pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.” (HR Al-Bukhari dan Ahmad).

Maka khilafah tidak akan mengambil utang terutama yang mengandung riba. Karena apapun alasanya utang ribawi adalah haram. Khilafah menjadikan baitul mal menjadi sumber pemasukan atau yang saat ini sejenis APBN. Pemasukan khilafah, yaitu; ganimah, kharaj, status tanah (meliputi tanah ‘unwah, usyriyah, ash-shawafi, tanah milik negara, tanah milik umum, dan tanah-tanah yang diproteksi), jizyah, fai, dan dharibah.

Dengan mekanisme ini maka akan menjadikan Khilafah sebagai negara yang kuat, berdaulat, jauh dari intervensi-intervensi pihak luar, karena ia mampu berdiri sendiri dengan memanfaatkan semua kekayaan yang ia miliki. Ketika negara dibangun diatas aturan Islam secara kaffah maka rahmat dari Allah akan turun kepada penduduknya dan kesejahteraan akan senantiasa meliputinya.

Wallahu a’lam. []


Oleh: Hemaridani
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar