Untuk Kepentingan Siapa Hilirisasi Nikel?

MutiaraUmat.com -- Awal mula hilirisai Nikel terjadi pada awal tahun 2000 sudah ada praktek penambangan-penambangan ilegal yang menambang bahan mentah kemudian langsung dijual dengan tidak adanya proses pengolahan. Sehingga bayak kapal-kapal dari Cina berlabuh di Sulawesi tenggara (Sulteng), dan di Sulawesi Utara (Sulut).

Pada era Susilo Bambang Yudhoyono  (SBY) dibuatlah aturan undang-undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba), untuk mengatur meningkatkan produk mentah menjadi produk setengah jadi  dengan smelter dengan harapan berbentuk Veronikal. 

Dengan harapan diterapkannya UU tersebut agar pabrik-pabrik tidak dibolehkan mengekspor langsung bahan mentah, tetapi harus diolah dulu dengan smleter. sedangka  pada kurun waktu 2009 hingga 2015, belum ada Perusahaan yang mampu melaksanakan amanat UU Minerba, karena kesulitan untuk berinvestasi dismelter, dengan biaya cukup besar dan kebutuhanya sangat tinggi.

Sedangkan di era Jokowi ada revisi undang-undang Minerba No.3 Tahun 2020, untuk memudahkan investor, serta banyak intensif terutama potongan pajak. Dengan adanya revisi undang-undang tersebut,bayak perusahaan Cina berinvestasi di wilayah tambang di Sulawesi utara (Sulut) dan di Sulawesi Tenggara dan Maluku , dengan mendirikan Industri-Industri smelter Nikel, dan sejak diberlakukanya revisi undang-undang tersebut banyak sekali eksploitasi besar-besaran. Meskipun ada  penyerapan tenaga kerja yang berdampak disektor lain, seperti penyediaan makanan dan minuman, namun dampak negatif jauh lebih besar.

Diantaranya adanya penggundulan hutan dari penggunaan bahan baku smelter, yang mengakibatkan banjir dan mengganggu sumber mata air, dan penggunaan Batu Bara untuk menghidupkan PLTU smelter yang menyebabkan polusi udara dan menimbulkan penyakit saluran pernafasan warga sekitar industri.

Negara pun akan menghadapi kerusakan alam yang signifikan, dan membutuhkan waktu lama merestorasi kembali lingkungan tersebut. karena tambang Nikel mempunyai batas waktu 15 tahun. Namun apabila dieksploitasi secara besar-besaran dengan terus menerus tambang Nikel akan habis, dan mempengaruhi kepenerus bangsa.

Lalu siapa yang diuntungkan dengan adanya hilirisasi Nikel?, pihak yang paling diuntungkan dalam melonjaknya pertumbuhan  ekonomi disekitar hilir Nikel di Provinsi Sulteng (Sulawasi Tenggara), Sulawesi Utara (Sulut) dan Maluku adalah Investor smelter Cina. 

Lalu Bagaimana negara mendapatkan keuntungan dari investor smelter?, negara hanya mendapatkan dari royalti dan hasil ekspor nikel dengan penerimaan pemajakan dari Perseroan Terbatas (PT) yang diatur di peraturan pemerintah No. 20 tahun 2020, yang tarifnya itu hanya 2% dari harga, tapi untuk kursnya karena ada revisi UU No.3 tahun 2020 hanya mendapatkan 1,5% saja.

Sedangkan pajak pertambangan nilai (PPN) sangatlah kecil, bahkan bisa mencapai angka nol. Pajak ekspor dan pajak penghasilan mendapatkan fasilitas free pajak hampir selama 20 tahun. Artinya negara memberikan ruang penuh kepada investor Nikel bebas tidak membayar pajak. Jadi dari angka Rp 515 triliun dari hilirisasi eskpor nikel, negara hanya mendapatkan 8 triliun.

Dengan menilai angka tersebut, tidak sebanding dengan kesejahteraan didaerah tambang, dan mengalami kesenjangan sosial. Karena sebagian besar pertumbuhan hanya dinikmatri oleh para Investor, maka hilirisasi Nikel mesti dihentikan karena mendapatkan kerugian di sektor lingkungan dan minimnya pendapatan negara.
 
Oleh karena itu Islam memberikan pandangan, bahwa tambang Nikel termasuk tambang yang melimpah, sehingga harus dikelola oleh negara melalui BUMN, dan negara harus mencabut konsesi tambang-tambang swasta dan asing,  dan menyerahkan ke BUMN untuk mengoptimalkan pendapatan negara. 

Sebagaimana kita ketahui bahwa  tambang merupakan kepemilikan universal hak warga untuk memakainya atau memanfaatkanya, tetapi tidak boleh dimiliki. Hal ini dinyatakan oleh al - syari kepemilikan bersama tidak boleh dikendalikan oleh perorangan atau kelompok. Rasulullah saw bersabda " Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang sapana, api". (HR Ahmad dan Abu Daud)

Dengan menerapkan syariat Islam tentunya permasalahan dalam hal pertambangan khususnya,  Islam memberikan solusi terhadap persoalan yang terjadi sekarang ini. Dan masyarakat akan mendapatkan kesejahteraan secara umum dengan sumber-sumber kepemilikanya yang melimpah. 

Apakah anda setuju dengan penerapan syariat Islam secara Kaffah?
" Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakanlah sebagian harta yang Dia telah menjadikan kamu penguasanya" (TQS . al-Hadid [57]:

Oleh: Romansyah
Aktivis Muslim

0 Komentar