Transaksi Pinjol Makin Marak di Bulan Ramadhan, Seriusan?


MutiaraUmat.com -- Terdapat perkiraan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tentang melonjaknya penyaluran pinjaman online (pinjol) di bulan Ramadan 2024 ini.

Layanan pinjol merupakan layanan jasa peminjaman uang yang transaksinya dilakukan secara online. Berbentuk aplikasi yang bisa diunduh di app-store secara gratis, cukup dengan mengisi data diri pada aplikasi pinjol, pelanggan sudah bisa menggunakan jasa peminjaman uang tersebut sesuai kebutuhan. Ketika mengangsur pelunasan pinjaman, ada bunga atau biaya tambahan hutang yang harus dibayar yaitu termasuk biaya administrasi di setiap pembayaran hutangnya. Sehingga uang yang dibayar peminjam berbeda lebih banyak dari nilai uang yang dipinjam di awal.

Sedangkan peminjaman utang dengan biaya tambahan di setiap pelunasannya adalah riba. Dan di dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa hukum riba adalah haram atau dilarang. Sebagaimana firman Allah SWT, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir." (QS. Ali Imron ayat130).

Dan dosa riba dijelaskan dalam hadis, "Dosa riba terdiri dari 72 pintu. Dosa riba yang paling ringan adalah bagaikan seorang laki-laki yang menzinai ibu kandungnya." (HR. Thabrani).

Ditambah lagi dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyat dari pada 36 wanita pezina." (HR. Ahmad).

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, karena bulan Ramadhan seharusnya menjadi waktu yang tepat untuk meminta ampunan. Masyarakat malah banyak melakukan dan menormalisasi pelanggaran syarak yakni bertransaksi riba. Lalu mengapa pinjol diminati oleh masyarakat?

Alasan maraknya pinjol yang pertama, tentunya ingin mendapatkan uang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Apalagi bertepatan pada bulan Ramadhan harga bahan pokok sering melonjak naik. Alasan kedua, agar tetap bergaya di Bulan Ramadhan dan menjelang lebaran di tengah kondisi yang semakin sulit, tidak sedikit masyarakat mengambil layanan pinjol sebagai jalan pintas untuk tetap bisa berbelanja. Ketiga mengapa pinjol sangat diminati masyarakat, adalah caranya yang praktis, cepat dan mudah memperoleh uang pinjaman. Penyebab yang ke empat yakni, kurangnya literasi syariat tentang riba, menjerumuskan masyarakat kepada ketidaktahuan dan ketidakpahaman transaksi di tengah keadaan yang serba menuntut ini.

Penormalisasian pinjol, adalah hal yang wajar pada sistem pemerintah atau negeri yang jauh dari pengaturan syariat Islam. Tidak adanya pencegahan, kontrol bahkan pendidikan ketakwaan Islam secara komprehensif dari pemerintah membuat masyarakat abai dengan keharamannya. Tidak hanya itu, pemerintah menjadikan bisnis jasa keuangan seperti ribawi sebagai sumber keuntungan dan pendapatan negara. Masyarakatpun menjadi tersuasanakan bertransaksi riba yang diharamkan oleh syariat. 

Hal ini apa yang patut dilakukan untuk menyadarkan masyarakat?

Maraknya masyarakat yang menggunakan pinjol merupakan bentuk kezaliman yang harus diperbaiki. Sebagaimana hadis yang berbunyi, "Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali Imran ayat 104).

Dan menyeru akan pentingnya edukasi akidah Islam dan ketakwaan secara menyeluruh, juga harus mengarahkan kepada bagaimana perbaikan dan pencegahan pelanggaran syarak dari segala sisi, baik dari individu, masyarakat hingga negara. Edukasi Islam yang menyeluruh ini yang nanti membuat umat tidak hanya mampu menilai kesyar’ian di berbagai bentuk aktivitas transaksi yang ada, namun mampu mewujudkan sistem yang mendukung masyarakat agar terhindar dari pelanggaran syarak. []


Oleh: Ainun Syaifia Salsabila
Aktivis Muslimah

0 Komentar