Sulitnya Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan Tanpa Kepemimpinan Islam

MutiaraUmat.com -- Ramadhan adalah bulan suci yang penuh berkah. Amal salih yang dilaksanakan di dalamnya pun dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT. Tanggal 17 Ramadhan tahun pertama kenabian, kitab suci Al-Quran diturunkan. 

Di bulan suci ini, Allah SWT menjadikan satu malamnya sebagai malam lailatul qadar  yang mana nilainya lebih baik daripada seribu bulan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 183,

ÙŠٰٓـاَÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِÙŠۡÙ†َ اٰÙ…َÙ†ُÙˆۡا Ùƒُتِبَ عَÙ„َÙŠۡÚ©ُÙ…ُ الصِّÙŠَامُ Ú©َÙ…َا Ùƒُتِبَ عَÙ„َÙ‰ الَّØ°ِÙŠۡÙ†َ Ù…ِÙ†ۡ Ù‚َبۡÙ„ِÚ©ُÙ…ۡ Ù„َعَÙ„َّÙƒُÙ…ۡ تَتَّÙ‚ُÙˆۡÙ†َۙ
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,"

Kewajiban berpuasa sebagai hukum taklifi, sebagaimana wajibnya shalat, juga disertai hukum wadh'i yang mengatur hukum taklifi tersebut. Wajibnya shalat magrib jatuh pada saat ghurub (matahari tenggelam), begitu pula puasa Ramadan, jatuh saat bulan Ramadan dimulai, yaitu sejak fajar hingga ghurub.

Nabi SAW memerintahkan dalam sabdanya,

"Berpuasalah karena melihat (hilal Ramadhan), dan berhari rayalah karena melihat (hilal Syawal)".
(HR. Bhukari dan Muslim)

Karena itu, pembuktian (itsbat) Ramadhan dan Syawal dilakukan dengan melihat bulan dengan mata kepala untuk memastikan ada dan tidaknya bulan tersebut. Dijadikannya rukyatul hilal itu sebagai dasar itsbat ini pun tidak ada ikhtilaf dalam kalangan ulama. Karena hasil rukyatul hilal dengan mata kepala ini adalah qath'i.

Jika kemudian karena satu dan lain hal, hilal tersebut tidak bisa dilihat, maka Nabi SAW memerintahkan, "Perkirakanlah (hisablah)". Dalam riwayat lain Nabi SAW menyatakan, "Maka genapkanlah hitungan Sya'ban menjadi tiga puluh hari." (HR. Bukhari)

Perintah ini dimulai dengan mencari anak bulan Sya'ban, termasuk bulan purnama, lalu dihitung hingga 29 hari. Jika tidak ditemukan, maka digenapkan menjadi 30 hari. Dengan cara seperti ini, Islam bisa dijalankan oleh orang intelek maupun orang awam. Karena memang agama ini diturunkan untuk seluruh manusia.

Oleh karenanya, sebenarnya yang harus dijadikan panduan adalah rukyah, bukan hisab. Hisab hanyalah alat untuk menentukan kapan dan di mana kira-kira rukyah bisa dilakukan, serta menemukan adanya hilal tersebut. Memang ada ulama yang berpendapat sebaliknya, seperti as-Subki (w. 756 H) dari kalangan mazhab Syafi'i, tetapi pendapat ini tidak boleh dijadikan hujjah. Imam an-Nawawi dari mazhab Syafi'i sendiri menolak pendapat seperti ini (al-Majmu', Juz VI/270).

Oleh sebab itu, khilafah boleh membatasi ruang perbedaan tersebut pada pertama, siapa yang rukyahnya bisa diambil, apakah satu orang atau dua orang? masing-masing mempunyai dasar. Jika khalifah menentukan satu orang yang adil sudah cukup, maka dia bisa menggunakan pendapat ini sebagai suatu ketetapan. Demikian juga, jika khalifah menentukan dua orang yang adil, maka pendapat ini juga bisa dijadikan sebagai ketetapan.

Kedua, apakah satu rukyah berlaku hanya untuk wilayah tertentu atau seluruh dunia? Masing-masing juga mempunyai dasar, namun yang paling kuat adalah pendapat yang terakhir, yaitu satu rukyah untuk seluruh dunia.

Dalam hal ini, khalifah diberikan hak untuk memutuskan dan keputusannya pun mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh masyarakat, sebagaimana kaidah, "Perintah Imam itu wajib dilaksanakan, baik secara lahir maupun batin."

Sebab, keputusan dialah yang bisa menghilangkan perbedaan. Bagi khalifah sendiri, sebenarnya tidak sukar untuk membuat keputusan yang tepat dalam menentukan awal dan akhir ramadhan. Pertama, selain menggunakan hasil perhitungan astronomi (hisab) yang tepat untuk menentukan kapan, dimana dan berapa derajat kemunculannya, khalifah juga bisa menggunakan bantuan satelit.

Kedua, untuk memastikan jatuhnya hilal Ramadhan dan Syawal, khalifah bisa mengarahkan kepada para ahli, termasuk pakar astronomi, ahli rukyah dan semua pihak yang bisa menemukan hilal tersebut. Ini hukumnya fardhu kifayah.

Ketiga, setelah ditemukan, maka siapa saja yang menemukannya diambil sumpahnya bahwa dia telah menyaksikan hilal tersebut.

Keempat, setelah terbukti dan sah, maka khalifah menetapkan (istbat) jatuhnya 1 Ramadhan dan Syawal pada hari esoknya.

Kelima, jika tidak ada satupun laporan dari seluruh dunia, maka khalifah pun menetapkan bahwa Sya'ban digenapkan menjadi 30 hari. Sehingga satu Ramadhan jatuh pada besok lusanya. Begitulah cara yang sama terhadap Syawal maupun yang lainnya. 

Kesukaran dalam menentukan awal dan akhir Ramadan sebenarnya adalah karena tidak adanya kesatuan umat Islam. Umat Islam telah terpecah belah menjadi lebih dari 50 negara, maka menyatukan awal dan akhir Ramadan atas umat Islam, mustahil untuk dilakukan, jika umat Nabi Muhammad SAW ini tidak dipimpin oleh seorang kepala negara yang hidup dalam satu negara dengan satu hukum, yaitu Islam. Oleh karena itu, penyatuan awal dan akhir Ramadhan hanya bisa dilakukan, jika umat Islam hidup di bawah naungan Khilafah Islamiah.

Oleh: Nabila Zidane
Jurnalis

0 Komentar