Solusi Demokrasi Bukan Solusi Hakiki


MutiaraUmat.com -- Di tengah keprihatinan masyarakat yang terkena dampak angin puting beliung, ada himbauan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat, agar masyarakat waspada setelah terjangan angin puting beliung, di mana ada 16 rumah warga di Kabupaten Bandung yang rusak, pada Sabtu 24 Februari 2024.

Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Jabar, Hadi Rahmat mengatakan, bahwa pendataan masih dilakukan oleh pihaknya, terkait dampak dari terjadinya angin puting beliung di Kampung Citawa, Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari. Hadi mengatakan bahwa, pihaknya masih melakukan assesment ke lokasi. Sehingga belum ada informasi untuk korban jiwa, juga belum ada informasi terkait korban luka. Hadi juga meminta masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, mengingat saat ini masih pada puncak musim hujan, yang berpotensi angin puting beliung. Hadi pun meminta masyarakat, dalam mencari tempat perlindungan pada saat cuaca ekstrem, harus lebih jeli lagi, apalagi ketika angin puting beliung melanda. Masyarakat sebaiknya mencari tempat yang dirasa aman, khususnya di bangunan yang permanen, ketika melihat ada potensi awan gelap. Dan diusahakan jangan berlindung di tempat yang semipermanen, karena takut ketika diterjang angin, materialnya runtuh, jelas Hadi. Hadi pun menghimbau, meski saat ini banyak terjadi bencana alam, masyarakat agar tetap tenang, tidak panik dan selalu menjaga kewaspadaan, karena saat ini masih berada dipuncak musim hujan. Ada lima kecamatan yang terdampak akibat angin puting beliung, meliputi Kabupaten Sumedang, yang terdiri dari Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung, adapun di Kabupaten Bandung, yaitu Kecamatan Rancaekek, Cicalengka dan Cileunyi.

Seharusnya pemerintah bukan hanya menghimbau masyarakat saja, agar masyarakat tetap tenang dan waspada. Akan tetapi pemerintah seharusnya melakukan tindakan preventif untuk pencegahan, harus ada antisipasi dari pemerintah untuk meminimalisir dampak dari bencana alam tersebut. Negara seharusnya menjamin dan melindungi rakyatnya dari berbagai ancaman, termasuk perlindungan dari ancaman bencana alam.

Banyak sekali bencana alam yang terjadi di Indonesia, seperti bencana banjir, longsor, kekeringan, gempa bumi, cuaca ekstrem, angin puting beliung dan lain-lain. Semua peristiwa bencana alam tersebut karena hilangnya fungsi ekologi hutan akibat deforestasi atau alih fungsi hutan, mengalih fungsikan lahan menjadi lahan perkebunan, perumahan atau area konsesi tambang, yang menjadikan tidak adanya penyerapan air akibat tingginya intensitas hujan, dan tidak adanya pohon-pohon untuk penahan angin, sehingga terjadilah bencana-bencana tersebut. Bencana yang mengakibatkan penderitaan jutaan orang tersebut karena telah terampasnya ruang hidup masyarakat akibat ulah tangan-tangan manusia yang serakah. Hal itu terjadi karena pemerintah memberikan perijinan pembukaan hutan, semua itu membuktikan bahwa pemerintah berpihak pada kepentingan para kapitalis atau pemodal. Walhasil penguasa dikendalikan oleh para pengusaha untuk memuluskan jalan bisnis mereka, dan akhirnya akan melahirkan politik oligarki yang tidak memihak kepada rakyat. Inilah salah satu bukti kerusakan akibat diterapkannya sistem demokrasi kapitalis. Yang mana penguasa abai akan periayahan terhadap masyarakat, sementara kekuasaan dijalankan hanya untuk kepentingan bisnis para pemodal.

Di dalam Islam, kepemimpinan sangat bertolak belakang dengan fakta pada kepemimpinan dalam sistem demokrasi. Kekuasaan di dalam Islam adalah untuk menegakkan Islam dan menjalankan pemerintahan sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah, seperti yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Di dalam Islam pemimpin berfungsi sebagai pelindung dan pengurus umat. Melalui mitigasi bencana, kebijakan kepemimpinan Islam dalam konteks perlindungan bagi rakyat dari potensi bencana, yaitu terkait dengan konservasi hutan atau penjagaan hutan secara alamiah, yang mana hutan mempunyai fungsi untuk penyerapan air, mengeluarkan oksigen, menahan tanah, sehingga akan meminimalisir bencana. Sejatinya bencana adalah qadha dari Allah SWT, akan tetapi manusia diharuskan berikhtiar untuk meminimalisir dampak dari bencana tersebut. Karena Allah SWT telah menjelaskan di dalam Al-Qur'an, bahwa manusia diperintahkan untuk tidak membuat kerusakan di bumi, dan diharuskan untuk memelihara alam dengan baik.

Di dalam pelestarian lingkungan, Rasulullah SAW telah mengenalkan konservasi yang disebut sebagai "hima". Yaitu tempat didekat madinah yang dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, di lokasi tersebut dilarang untuk berburu binatang, dilarang merusak tanaman demi menjaga ekosistem, dilarang di daerah hima tersebut untuk memanfaatkannya secara pribadi. Karena "hima" adalah tanah milik umun, hal ini untuk memastikan bahwa kawasan tersebut adalah penting untuk tetap terjaga dan lingkungan sekitarnya pun ikut terjaga, untuk menjamin keseimbangan ekosistem, yaitu keharmonisan kehidupan manusia dan habitatnya. Walhasil keberadaan hutan di Indonesia seharusnya dijaga melalui konservasi dan tidak boleh pengelolaannya diserahkan kepada individu atau sekelompok orang tertentu, karena hutan adalah milik umum. Inilah urgensi diterapkan hukum-hukum Islam, agar manusia dan lingkungan teriayah dan terjaga.

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Enung Sopiah
Aktivis Muslimah

0 Komentar