Rukyat Hilal dan Posisi Hisab Astronomis


Pertanyaan:

Rukyat hilal untuk awal bulan Kamariah setiap tahun memicu perdebatan di generasi muslim di sini pada Ramadan. Bagaimana sikap kita terhadap pendapat tentang penggunaan hisab astronomis sebagai ganti rukyat untuk menetapkan awal Ramadan? Apakah itu merupakan pendapat yang marjuh (lemah) saja atau malah tertolak, yakni batil?

Dengan ungkapan lain, apakah ada syubhat dalil ataukah tidak? Jika merupakan pendapat yang tertolak–seperti yang saya pahami–apa hukum berpuasa mereka yang mengikuti pendapat ini? Perlu diketahui, ada sejumlah orang di sini, di Australia, dan negara-negara Barat lain, dan mereka terus bertambah.

Masalah lain, jika menjadi jelas bagi orang yang berpuasa bahwa dia menyalahi rukyat, lalu apa yang harus ia lakukan? Bukankah dalam hal itu ada suatu kesusahan?

Seperti halnya bahwa sebagian dari orang yang berdiskusi dengan kami mengatakan bahwa puasa berdasarkan rukyat hilal tidak praktis. Kadang mereka keluar untuk merukyat tetapi mereka tidak bisa melihat, atau mereka berbeda-beda dalam melihatnya dan ini menyebabkan persoalan! Lalu apa pendapat dalam masalah ini?

Kemudian hisab saat ini telah menetapkan kelahiran hilal dengan sangat teliti, dan berikutnya membatasi kemungkinan melihatnya sehingga seandainya tidak terlihat, lalu kenapa kita tidak bersandar kepada hisab sehingga memudahkan masalah tersebut sebagaimana kita menghitung waktu-waktu salat?

Jawaban:

Rukyat adalah yang dijadikan sandaran dalam puasa Ramadan sesuai dengan dalil-dalil yang dinyatakan dalam hal itu. Di antaranya:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ

“Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal, jika kalian tertutup (tidak melihatnya) maka genapkan hitungan Syakban tiga puluh hari.”

Adapun yang dijadikan sandaran oleh mereka yang menggunakan hisab astronomis berupa dalil-dalil yang mereka pandang, maka semua itu tertolak dan tidak bisa diberlakukan atas masalah tersebut. Dalil paling masyhur yang mereka sebutkan ada dua:

Pertama, hadis Rasul saw.,

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا (رواه البخاري)

“Kami adalah umat yang ummiyyah, kami tidak bisa menulis dan menghitung, satu bulan itu begini dan begitu.” (HR Al-Bukhari)

Hadis ini, meski di dalamnya ada washfun mufhimun (sifat yang bisa memberikan pemahaman) yaitu kata ummiyyah yang bisa saja membisikkan bahwa itu merupakan ‘illat yang mewajibkan beramal menurut mafhum, yakni andai bukan umat yang ummiyyah niscaya kita menggunakan hisab.

Hanya saja, ini tidak benar seperti yang sudah diketahui di dalam ushul. Sebab ini adalah mafhum yang diabaikan. Karena sifat ummiyah untuk menyatakan kondisi pada galibnya. Orang arab mayoritasnya ummiy. Ditambah lagi bahwa mafhum tersebut telah dibatalkan oleh nas yaitu hadis,

فإن غُمَّ عليكم فأكملوا العدّة ثلاثين (البخاري)

“Jika kalian tertutup mendung, maka genapkanlah hitungan tiga puluh.” (HR Al-Bukhari)

Tidak disebutkan bersamanya batasan. Artinya, jika rukyat hilal tidak mungkin karena tertutup mendung atau hujan, yakni suatu sebab yang menghalangi rukyat, hukum syarak telah ditetapkan dengan menggenapkan bulan menjadi tiga puluh hari sehingga meski sekalipun hilal muncul, tetapi tertutup mendung. Atas dasar itu, maka yang diterapkan adalah manthuq dan mafhum harus diabaikan.

Ini fakta tentang syarat beramal dengan mafhum dalam kebanyakan kondisi, mafhum itu diabaikan jika dinyatakan untuk menyatakan kondisi galibnya; atau jika dibatalkan oleh nas misalnya:

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan.” (QS Al-Isra’ [17]: 31)

Takut kemiskinan (khasyyah imlâq) merupakan sifat yang memberikan pemahaman (washfun mufhimun), yakni khasyyah al-faqri (takut kemiskinan). Demikian juga pernyataan itu menunjukkan kondisi pada galibnya. Mereka membunuh anak-anak karena takut miskin. Kemudian bahwa mafhum tersebut telah dibatalkan dengan nas,

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ

“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam.” (QS an-Nisa’ [4]: 93)

Oleh karena itu mafhum ini diabaikan. Tidak dikatakan bahwa yang haram adalah membunuh anak-anak karena takut kemiskinan dan menjadi halal jika ia membunuhnya karena kaya! Akan tetapi, pembunuhan itu tetap haram dalam dua kondisi itu, baik karena kemiskinan atau kaya. Demikian juga ayat,

لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (QS Ali Imran [3]: 130)

Kata adh’âfan mudhâ’afatan (berlipat ganda) merupakan washfun mufhimun (sifat yang memberikan pemahaman) dan demikian juga menyatakan kondisi pada galibnya. Mereka mengambil riba berlipat ganda. Kemudian mafhum ini diabaikan dengan nas,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah [2]: 275)

Oleh karena itu mafhum ini diabaikan. Tidak bisa dikatakan yang haram adalah riba yang banyak, sedangkan riba yang sedikit boleh. Akan tetapi, riba berapa pun banyaknya adalah haram sebab mafhum (adh’âfan mudha’afatan) diabaikan seperti yang kami katakan.

Begitulah, mafhum kata “ummiyah” diabaikan seperti yang kami jelaskan. Yakni, bahwa rukyat hilal jika terhalang karena mendung atau hujan, maka wajib menggenapkan hitungan bulan menjadi tiga puluh, baik kita mengetahui hisab ataupun tidak mengetahui.

Kedua, pendapat mereka jika waktu-waktu salat di situ hisab dijadikan sandaran, dan jika demikian maka waktu puasa di situ hisab juga dijadikan sandaran. Jawaban terhadap hal itu

Siapa yang menelaah nas-nas yang dinyatakan tentang puasa, maka ia akan mendapati hal itu berbeda dari nas-nas yang dinyatakan tentang salat. Puasa dikaitkan dengan berbuka dan dengan rukyat:

 مَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS Al-Baqarah [2]: 185)

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِه

“Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal.”

Jadi rukyat adalah (yang dinyatakan oleh) hukum. Akan tetapi nas-nas tentang salat telah dikaitkan dengan terealisasinya waktu,

 أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ

“Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir.” (QS Al-Isra’ [17]: 78)

إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ فَصَلَّوْا

“Jika matahari tergelincir maka salatlah kalian.”

Jadi salat bergantung pada terealisasinya waktu. Oleh karenanya, dengan wasilah apa pun Anda tetapkan waktu, maka Anda harus salat. Jika Anda melihat matahari untuk melihat waktu tergelincirnya matahari, atau Anda melihat bayangan untuk melihat bayangan segala sesuatu, atau semisalnya seperti yang ada di dalam hadis-hadis tentang waktu-waktu salat, jika Anda lakukan hal itu dan Anda tetapkan waktu salat, maka salatnya sah.

Jika Anda tidak melakukan hal itu, tetapi Anda menghitungnya secara astronomis lalu Anda tahu bahwa waktu tergelincir atau jam sekian lalu Anda lihat jam tanpa keluar untuk melihat matahari atau bayangan, maka salat telah sah. Yakni bahwa Anda tetapkan waktu dengan wasilah apa saja.

Mengapa? Sebab Allah SWT meminta Anda salat karena masuknya waktu dan menyerahkan Anda penetapan masuknya waktu tanpa menentukan tata cara penetapan itu.

Sedangkan puasa, maka Allah meminta Anda untuk berpuasa dengan rukyat, jadi Allah membatasi sebab untuk Anda. Bahkan lebih dari itu, Allah berfirman kepada Anda jika rukyat terhalang mendung sehingga Anda tidak bisa melihat, maka Anda tidak berpuasa hingga meskipun hilal ada di balik mendung dan Anda merasa yakin adanya hilal menurut hisab astronomis.

Inilah pendapat kami dalam masalah ini. Hisab astronomis tidak boleh dijadikan sandaran dalam penentuan puasa dan berbuka Ramadan, akan tetapi yang harus dijadikan sandaran adalah rukyat.

– Adapun bagaimana puasa orang yang menggunakan hisab astronomis, jika mereka berpuasa pada hari-hari yang dihitung bagian dari Ramadan sesuai rukyat, maka itu adalah puasa yang sah. Sebaliknya jika mereka melewatkan satu hari dari Ramadan sesuai rukyat maka mereka dimintai pertanggungjawaban atasnya dan mereka wajib mengqadanya.

Ini yang kita yakini dan kita jelaskan kepada masyarakat. Kita tidak memiliki kekuasaan memaksa mereka atas pendapat kita. Melainkan kita jelaskan kepada mereka dengan uslub yang baik dan hikmah yang baik dan masalah berhenti. Kami tidak menjadikan masalah tersebut dalam bentuk benturan pendapat, tetapi kami gariskan garis yang lurus di samping garis yang bengkok. Dan Allah Swt. adalah Maha Memberi Petunjuk kepada jalan yang lurus.

– Sedangkan pendapat bahwa mengikuti rukyat mempersulit masalah, maka kadang orang berpuasa pada hari terakhir Ramadan kemudian dia diberi berita bahwa hari itu adalah hari Id. Dan seandainya ia menjadi berbuka pada awal Ramadan lalu orang lain datang dan berkata, “Rukyat hilal telah terlihat jadi hari ini adalah Ramadan,” maka masalah tersebut menjadi sulit.

Jawaban hal itu adalah bahwa masalahnya lebih mudah dari hal itu. Seorang muslim berpuasa dan berbuka sesuai pengetahuannya tentang rukyat setelah ia mencarinya. Jika ia berpuasa atau berbuka berdasarkan tidak adanya rukyat hilal menurutnya, kemudian datang orang yang memberitahunya pengetahuan yang sahih tentang rukyat hilal, maka ia harus mengikutinya. Ini ditetapkan dengan hadis Rasulullah saw.. Diriwayatkan dari sekelompok orang Anshar,

غُمَّ عَلَيْنَا هِلاَلُ شَوَّالٍ فَأَصْبَحْنَا صِيَاماً، فَجَاءَ رَكِبٌ مِنْ آخِرِ النَّهَارِ فَشَهَدُوْا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ رَأَوْا الْهِلاَلَ بِاْلأَمْسِ، فَأَمَرَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَفْطِرُوْا ثُمَّ يَخْرُجُوْا لِعَيْدِهِمْ مِنْ الْغَدِّ

“Hilal syawal tertutup mendung bagi kami sehingga kami berpuasa, lalu di akhir hari datang pengendara kuda dan mereka bersaksi di hadapan Nabi saw. bahwa mereka melihat hilal kemarin, maka Rasulullah saw memerintahkan mereka berbuka kemudian mereka keluar untuk melaksanakan salat Id mereka esok harinya.” (HR Ahmad)

Pada masa dahulu, faktanya bahwa sampainya berita rukyat dari tempat lain tidak mudah, seperti yang terjadi pada Rasulullah saw.. Berita rukyat delegasi yang datang ke Madinah sampai kepada Rasulullah saw. ketika sudah siang di mana Rasul dan kaum muslimin di Madinah berpuasa sebab mereka tidak melihat hilal.

Ketika delegasi itu memberitahu Rasul saw. tentang rukyat hilal, Rasul saw. pun memerintahkan kaum muslimin berbuka. Hari itu adalah hari terakhir Ramadan.

Rasul saw. berpuasa menggenapkan hitungan karena tidak berhasil merukyat (melihat) hilal di Madinah. Ketika datang berita kepada beliau bahwa hilal terlihat di tempat lain, beliau memerintahkan berbuka sebab hari itu hari pertama Syawal. Artinya, hari raya Id dan bukan penggenapan Ramadan.

Ini perkara yang mudah. Setiap daerah mencari berita rukyat. Jika hilal tidak terlihat dan tidak sampai berita yang sahih bahwa hilal terlihat di tempat lain, maka hendaknya berpuasa atau berbuka. Jika sampai berita rukyat hilal, maka berita itu harus dijadikan sandaran sebab hadis tersebut merupakan seruan untuk semua orang “shûmû li ru`yatihi … “berpuasalah karena melihat hilal …”.

– Sedangkan ucapan Anda, “Bahwa mereka mengatakan (tidak praktis),” lalu kenapa tidak praktis? Jika penduduk Australia mencari rukyat hilal Syawal dan mereka tidak melihatnya, dan tidak sampai berita kepada mereka bahwa hilal terlihat di tempat lain, maka mereka hendaknya berpuasa.

Jika sampai kepada mereka berita rukyat hilal selama hari itu, maka mereka harus berbuka sebab hari itu adalah Id seperti halnya yang dilakukan oleh Rasulullah saw., begitu. Kemudian sungguh sekarang ini berita bisa sampai dengan mudah dan cepat. Oleh karena itu, masalahnya tidak praktis itu tidak ada alasan yang mendukungnya bagi seorang muslim yang ingin mencari kebenaran dalam ibadahnya.

– Adapun bahwa hisab astronomis bisa menentukan lahirnya hilal, maka itu benar. Adapun bahwa hisab astronomis bisa menentukan kemungkinan rukyatnya, maka itu tidak benar. Sebab para astronom berbeda pendapat dalam menentukan kadar waktu yang terjadinya kelahiran hilal sehingga terlihat setelah tenggelam matahari.

Meski demikian kita tidak berpuasa dan berbuka menurut hakikat kelahiran hilal, akan tetapi menurut rukyatnya. Begitulah yang diperintahkan oleh Rasulullah saw., 

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِين

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian karena melihat hilal, jika kalian tertutup mendung maka genapkan hitungan Syakban tiga puluh.”

Kadang kala hilal Ramadan itu sudah ada, tetapi tertutup mendung sehingga tidak terlihat, maka hitungan Syakban digenapkan, sesuai nas hadis. Jadi, waktu berpuasa itu ditetapkan dengan rukyat seperti yang ada di dalam dalil-dalil. Seandainya waktu berpuasa seperti halnya waktu salat yakni tidak disyaratkan dengan rukyat, niscaya penetapan waktu menggunakan hisab adalah benar. Akan tetapi, dalil-dalil puasa datang bersandar pada rukyat, sedangkan dalil-dalil salat datang dengan pencapaian waktu tanpa mensyaratkan rukyat,

إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ فَصَلَّوْا…

“Jika matahari tergelincir, maka salatlah kalian.…”

Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya.[]

Oleh: Syekh al-‘Alim ‘Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

0 Komentar