MutiaraUmat.com -- Di bawah kepemimpinan Jokowi, Indonesia dikebut dengan berbagai pembangunan atas nama pemerataan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Namun, pada pelaksanaan kebijakan tersebut, kita menyaksikan banyak konflik agraria yang terjadi di tengah-tengah masyarakat diakibatkan adanya proyek strategis nasional (PSN). Dalam proses pembangunannya, pemerintah selalu bekerja sama dengan pihak pengembang dan para pemilik modal. Terbaru adalah, secara resmi Jokowi menyetujui 14 PSN baru, termasuk proyek kawasan terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) dan Proyek Green Area dan Eco-City di wilayah Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) Banten. 14 Proyek Strategis Nasional terbaru, semuanya disponsori swasta dan diklaim tidak menyerap uang APBN. (Tempo.co, 23/03/2024)
Proyek pembangunan dan pengembangan kawasan Terpadu di BSD tidak dikerjakan pada semua wilayah BSD, hanya di areal 59,6 hektare saja. Pembangun kawasan tersebut dikhususkan untuk bidang pendidikan, biomedis dan digital. PSN adalah proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk percepatan pertumbuhan dan pemerataan infrastruktur pembangunan.
Dalam pelaksanaan PSN, terkait pengembangan di kawasan BSD dan PIK ini,
mengundang berbagai reaksi, salah satunya dari Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengkritik penetapan BSD dan PIK jadi PSN yang menurutnya kurang tepat. (Kumparan, 23/03/2024).
Agus khawatir dengan penetapan PSN ini justru akan ada penyalahgunaan wewenang dengan dalih status PSN. Agus juga mengkritik penetapan PSN yang menurutnya tidak sesuai regulasi, bahwa PSN harus untuk pemerataan ekonomi. Namun, kenyataan proyek PSN hanya memperkaya kelompok. Memang tidak tepat kalau proyek PSN ini akan dikembangkan di BSD dan PIK, mengingat kawasan tersebut sudah berkembang dengan segala bentuk fasilitas yang tersedia. Lantas pemerataan ekonomi untuk siapa?
Rakyat Indonesia sesungguhnya tidak pernah merasakan keuntungan dari PSN tersebut, namun sebaliknya rakyat yang menanggung kerugian, karena tanahnya dipakai untuk pembangunan. PSN hanya menciptakan dunia dan lingkungan yang eksklusif bagi pemodal yang memberikan investasi dalam proyek tersebut.
PSN Proyek Kapitalis, Menciptakan Konflik Agraria
Sejak awal adanya PSN, memang dirancang untuk memenuhi selera pemodal. Pemerintah selama ini getol melakukan segala bentuk pembangunan fasilitas infrastruktur, dengan sasaran untuk melayani pemilik modal atau kapitalis. Sedangkan, rakyat sama sekali tidak mampu mengakses fasilitas tersebut. Melalui payung hukum, penguasa telah menciptakan UU yang merugikan rakyat, yaitu undang-undang tahun 2012, Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan. UU tersebut menjadikan kebolehan pemerintah mengambil tanah rakyatnya atas nama PSN. Berlakunya ketetapan tersebut menjadi akar, dari konflik agraria rakyat dan penguasa.
Hingga kini Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyebutkan sejak 2015 hingga 2022, terjadi ribuan permasalahan konflik agraria, yang mencuat. Hal ini berdampak pada nasib 5,8 juta hektare tanah yang kemungkinan akan menjadi sengketa di antara penguasa dan rakyat. CNN Indonesia (24/09/2024).
Islam Solusi Permasalahan Tanah
Pembangunan infrastruktur adalah kewajiban negara, dalam memberikan fasilitas sebagai bentuk pelayanan untuk memudahkan urusan rakyatnya. Islam dengan tegas akan menolak segala bentuk intervensi asing dalam membangun infrastruktur negara. Islam agama yang melahirkan aturan, yang bersumber dari Allah. Hakikatnya semua yang ada di langit dan bumi adalah milik Allah Swt, seperti firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Hadid ayat 4 yang artinya, "Sesungguhnya, Tuhanmu-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas 'Arsy. Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar daripadanya, apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepadanya, dan Dia ada bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Manusia adalah seorang pemimpin yang diberikan tanggung jawab oleh Allah SWT, untuk mengelola bumi dan isinya dengan aturan Allah SWT.
Terkait tanah, Islam membagi dua kategori berdasarkan pemanfaatannya, yaitu tanah yang termasuk kemaslahatan umum dan tanah yang tidak terkait kemaslahatan. Tanah yang termasuk kemaslahatan umum, adalah tanah yang dikelola oleh negara, untuk membantu/membangun infrastruktur dan pelayanan umum untuk memudahkan urusan rakyatnya. Sedangkan tanah yang bukan terkait dengan kemaslahatan umum, adalah tanah yang bisa dimiliki individu berdasarkan hukum dan ketentuan syariat. Haram hukumnya merampas tanah milik orang lain, hal sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka kelak akan dikalungkan kepadanya tujuh lapis tanah.” (HR Bukhari dan Muslim). Maka dari itu haram hukumnya negara merampas tanah rakyat. Wallahu a'lam. []
Anastasia, S.Pd.
Aktivis Muslimah
0 Komentar