MutiaraUmat.com -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memproyeksikan penyaluran pinjaman online (pinjol) pada saat bulan Ramadhan 2024 ini akan melonjak. Ketua umum AFPI menyampaikan bahwa asosiasi menargetkan pendanaan di industri financial technology peer to peer (fintech P2P) lending saat Ramadhan dapat tumbuh sebesar 12%. Proyeksi ini terjadi karena adanya permintaan terhadap kebutuhan masyarakat yang naik saat bulan Ramadhan. Proyeksi tersebut juga didukung dengan rendahnya pendanaan untuk sektor UMKM di industri pembiayaan. Padahal kebutuhan UMKM masih sangat besar dan tidak dapat disediakan oleh Perbankan. (finansial.bisnis.com, 10/03/2024)
Dikutip dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, kajian yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menunjukkan terdapat tren kesenjangan antara supply and demand pendanaan UMKM sampai dengan tahun 2026 "pada 2026, kesenjangan tersebut diproyeksikan mencapai Rp. 4.300 triliun, sedangkan kemampuan untuk penyaluran pendanaan UMKM oleh lembaga jasa keuangan pada periode tersebut hanya Rp. 1.900 triliun. (finansial.bisnis.com, 10/03/2024)
Sudah menjadi hal yang biasa bagi masyarakat, bahwa pinjol adalah solusi permasalahan finansial termasuk dalam hal UMKM. Sekalipun UMKM saat ini digadang sebagai penyangga ekonomi nasional, nyatanya tidak sedikit yang mengalami kesusahan dalam hal permodalan terlebih lagi mereka membutuhkan modal untuk meningkatkan produksi. Kondisi ini dijadikan sebagai peluang bagi para pemilik modal, mereka mendirikan perusahaan fintech yang menawarkan peminjaman uang dengan prosedur lebih mudah dibandingkan perbankan dan perusahaan pembiayaan. Namun tetap dengan mekanisme pinjaman berbunga (riba), karena sistem kehidupan saat ini diatur oleh sistem kapitalis. Sehingga masyarakat memandang hal tersebut adalah solusi, padahal keberadaan perusahaan fintech adalah gambar nyata lepas tanggung jawab penguasa kapitalisme dalam menjamin kesejahteraan para pengusaha. Para pengusaha atau rakyat kecil dibiarkan mencari modal sendiri, tidak ada jaminan sedikitpun. Hal tersebut membuat mereka ada di ring yang sama dengan pengusaha bermodal besar. Penguasa di sistem ekonomi kapitalisme tidak memiliki visi dunia akhirat hingga mengabaikan bahwa usaha bukan hanya untung dan rugi namun juga akhirat.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme masyarakat dibuat terpaksa dan rela melanggar hukum syariat hanya demi mencari uang. Sangat berbeda dengan sistem Islam yang diterapkan oleh negara Islam. Negara Islam adalah negara ra'awiyah, negara yang mengurus dan melayani masyarakatnya dengan sepenuh hati. Karena kepemimpinan akan dipertanggungjawabkan di dunia maupun di akhirat.
Rasullulah SAW bersabda: "Imam adalah (khilafah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusaan rakyatnya."(Al-Bukhari)
Terkait dengan UMKM termasuk aktivitas ekonomi sektor riil karena di dalamnya ada aktivitas perdagangan. Sementara perdagangan menjadi salah satu dari empat sumber ekonomi utama negara Islam selain, pertanian, jasa dan industri. Agar UMKM dapat berkembang dan memberikan kontribusi pada perekonomian masyarakat khususnya perdagangan UMKM.
Negara islam menciptakan suasana bisnis yang sehat dan syar'i yaitu negara tidak akan membuka sektor ekonomi non riil seperti perusahaan fintech dan bank ribawi. Karena ekonomi ribawi akan membuat aliran uang macet dan menumpuk di pemilik modal bahkan membuat angka peningkatan ekonomi tidak riil, karena dihitung dari pergerakan saham dan investasi. Oleh karena itu, Allah SWT mengharamkan riba dalam bermuamalah. Sebagaimana firman Allah SWT: "Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)
Dengan demikian mekanisme permodalan UMKM dalam sistem Islam tidak bersumber dari perusahaan fintech, bank atau perusahaan pembiayaan lainnya. Namun bersumber dari Baitul Mal. Baitul Mal adalah lembaga keuangan dalam sistem Islam yang memiliki jalur pemasukan dan pengeluaran masing-masing sesuai ketentuan syariat. Untuk pembiayaan modal usaha, negara bisa langsung memberikan tanpa menggunakan mekanisme ribawi bahkan secara cuma-cuma. Pemberian tersebut tidak hanya sekali namun diberikan hingga kurang lebih setahun.
Agar dana tersebut tidak disalahgunakan, negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap jenis usaha yang dikembangkan. Sehingga hal ini meringankan pedagang UMKM dalam memulai usaha. Selain itu dalam ekonomi Islam ada konsep kerjasama atau syirkah untuk mempertemukan pemilik modal dan pengumbang usaha, dalam hal ini diperbolehkan saling mengambil manfaat ketika menjalin kerjasama.
Inilah gambaran negara Islam berperan dalam mengembangkan usaha rakyat atau UMKM, sebagai salah satu sumber mata pencaharian rakyat. Negara juga menjaga agar rakyat terhindar dari pelanggaran syariat ketika berusaha. Wallahu a'lam bishshawab. []
Febriani Safitri, S.T.P.
Aktivis Muslimah
0 Komentar