Pengadaan Dana Intensif, Benarkah Kebijakan Efektif?


MutiaraUmat.com -- Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Kebumen mengeluarkan kebijakan terkait pengadaan dana intensif untuk Ketua RT dan RW. Dana intensif yang akan diterima Ketua RT sebesar Rp 190.000/3 bulan dan RW Rp 195.000/3 bulan.

Cokro Aminoto selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen menyatakan bahwa dana intensif ini akan mulai dicairkan pada bulan Maret mendatang melalui Pemerintah Desa. Berkaitan dengan dana yang digunakan untuk pengadaan dana intensif ini diambil dari APBD dengan anggaran Rp 6,2 Miliar, hal ini selaras dengan kalimat Cokro Aminoto yang menyatakan bahwa pengadaan dana intensif tetap disesuaikan dengan kemampuan APBD. (Kebumenekspres, 22/02/2024)

Pengadaan dana intensif yang merupakan kebijakan dari Bupati Kebumen ini diklaim sebagai bentuk komitmen atau perhatian Pemda terhadap para Ketua RT dan RW. 


Pengadaan Dana Intensif, Efektifkah?

Sekalipun pengadaan dana intensif ini diklaim sebagai bentuk komitmen dan perhatian terhadap Ketua RT dan RW namun pengadaan dana intensif akan tetapi kebijakan yang membutuhkan dana cukup besar dan terkesan jor-joran di tengah hiruk pikuk persoalan masyarakat Kebumen yang belum tuntas seperti kemiskinan yang juga berdampak pada sulitnya mendapatkan bahan pangan pokok sekalipun pemerintah sudah berupaya memberikan berbagai jenis bantuan nyatanya ini masih menjadi problematika yang belum terurai dengan utuh dan tuntas dilihat dari berkelanjutannya problematika ini. 

Untuk itu pengadaan dana intensif dengan menggelontorkan dana yang cukup fantastis ini perlu dikaji ulang, sebab jika terus dipaksakan demikian hal ini akan berdampak luas termasuk memicu naiknya pajak dan retribusi di Kebumen dampak dari pengeluaran tambahan pengadaan dana intensif tersebut. 

Selain itu yang sering terjadi adalah kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat bahwa keberadaan rezim yang banyak memberikan bantuan adalah rezim yang baik dan solutif atas problematika-problematika umat, padahal acapkali didapati kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan justru mencekik rakyat hal ini selaras dengan fakta di lapangan di mana sampai hari ini Kebumen sendiri masih masuk dalam list kabupaten termiskin di Jawa Tengah sekalipun Kebumen memiliki berbagai potensi sumber daya alam yang melimpah ruah. 

Namun, kekayaan sumber daya alam yang ada di Kebumen belum dikelola dengan baik dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakatnya sendiri, karena justru kekayaan sumber daya alam ini banyak dibagi-bagikan pada swasta ataupun oligarki. Tentu saja hal ini sangat disayangkan. 


Kesejahteraan Ideal, Hanya Ada dalam Sistem Islam

Berbeda dengan sistem pemerintahan Islam yakni khilafah yang amat rinci dalam pengaturan setiap aspek kehidupan termasuk pengaturan keuangan yang paripurna dapat dirasakan manfaatnya untuk seluruh lapisan masyarakat dalam Daulah Khilafah. Pemimpin negara dalam khilafah yakni khalifah wajib menjaga dan memelihara urusan umat hal ini karena sabda Nabi SAW. 

Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. al-Bukhari).

Selain itu, dalam rangka menjalankan tugas pengaturan urusan rakyat, khalifah berhak mengangkat penguasa maupun pegawai untuk menyempurnakan pengaturan urusan rakyat yang telah diwajibkan atas dirinya, untuk itu keberadaannya khalifah wajib memberikan gaji kepada para pegawainya dan tunjangan kepada para penguasa.

Khilafah memiliki Baitul Mal untuk mengatur berbagai pengaturan keuangan daulah dalam rangka memenuhi hajat rakyatnya. Di dalam Baitul Mal terdapat beberapa pos keuangan salah satunya adalah pos kepemilikan umum yang bersumber dari pengelolaan SDA yang ketika pos ini cukup bahkan jika surplus bisa digunakan untuk kesejahteraan umat seperti gaji ASN ataupun bantuan-bantuan yang dibutuhkan masyarakat secara umum, jika harta di Baitul Mal tidak cukup maka negara boleh menarik pajak sekadar untuk mencukupi kebutuhan gaji dan tunjangan hal ini agar tidak terjadi mudarat bagi negara dan kaum muslim sehingga kesejahteraan hakiki dapat dirasakan oleh seluruh warga negara Daulah Khilafah.

Namun, perlu digaris bawahi di sini adalah negara khilafah hanya memungut pajak jika dalam keadaan mendesak yang apabila tidak segera dipenuhi bisa membawa kemudharatan masyarakatnya. Sebab, sumber utama pendapatan dan APBN Khilafah bukan bersumber pada pungutan pajak dan retribusi seperti yang terjadi pada sistem kapitalisme hari ini. Wallahu a'lam. []


Lulita Rima Fatimah, Amd.Kom.
Aktivis Muslimah

0 Komentar