Kenaikan Harga Pangan Menjelang Ramadhan, Sudah Tradisi?


MutiaraUmat.com -- Menjelang Ramadlan tahun ini seolah sudah menjadi tradisi terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok terutama beras yang diikuti harga pangan lainnya.

Sepanjang awal tahun ini, harga beras sendiri sudah mengalami kenaikan yang tinggi. BPS menyebut tingkat inflasi secara umum pada Februari 2024 mencapai 2,75% year on year dan 0,37% month-to-month. Secara bulanan, beras mengalami inflasi sebanyak 5,32% dengan andil 0,21% terhadap inflasi umum. Sementara secara tahunan, beras berkontribusi terhadap inflasi sebesar 0,67%. (CNBC Indonesia,1 maret 2024).

Dengan importasi beras sekalipun, harga beras tidak juga mereda stabil. Bahkan berbagai instrumen kebijakan pemerintah lainnya pun gagal seperti penetapan harga, operasi pasar, pendistribusian beras SPHP hingga pembagian bantuan sosial berupa beras 10 Kg per keluarga dan program monitoring harga oleh satgas pangan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan kebijakan tersebut tidak menyentuh akar masalahnya karena bersifat teknis yang hanya menyelesaikan simptom gejolak harga tanpa solusi tuntas. Kegagalan ini tersebab kebatilan landasan sistem yang dipakai. Bahkan potensi sumber daya pertanian dan pangan Indonesia yang melimpahpun tidak mampu dikelola untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan.

Solusi permasalahan hanya di tataran teknis saja tanpa memandang sebagai problem sistemis ideologis. Inilah penyebab tak teratasi tuntas dan selalu terjadi berulang.

Kalau dikaji lebih dalam lagi kita jumpai akar masalahnya berasal dari sistem politik pengelolaan pangan yang kapitalistik neoliberal. Terbukti penerapan sistem ini meniadakan peran negara yang seharusnya. Negara hanya sebagai regulator dan fasilitator bukan penanggung jawab pengaturan urusan rakyat malah diserahkan kepada korporasi yang tentu saja mengelola nya demi keuntungan semata.Keberadaan Bulog dan BUMN pun layaknya korporasi yang bersaing dg korporasi swasta untuk mencari keuntungan. Fungsi komersil ini akan diperkuat karena dipandang akan menstabilkan harga.

Lemahnya upaya distribusi pangan antar daerah guna menstabilkan harga tidak lepas karena konsep desentralisasi kekuasaan yang juga merupakan bagian dari sistem politik demokrasi kapitalisme. Desentralisasi antar kementrian dan badan pengurusan pangan, maupun dalam bentuk otonomi daerah.

Sistem ekonomi kapitalisme dengan paham kebebasan dan mekanisme pasar bebas memastikan adanya korporasi korporasi raksasa yang bermodal sangat besar menguasai seluruh rantai usaha pertanian dari produksi, distribusi, konsumsi bahkan importasi. Maka korporasi raksasa yang seperti ini akan mampu pegang kendali terhadap pasokan pangan, harga pasar dan tingkat konsumsi masyarakat.

Praktik sistem ekonomi kapitalisme ini memunculkan masalah ketimpangan ekonomi yang sangat jauh, bahkan saat ini pasar beras Indonesia makin ke arah oligopoli karena lebih 80% dikuasai segelintir pengusaha dan pemerintah melalui bulog kurang dari 20%.

Harapan solusi tuntas permasalahan pangan ada pada sistem politik pangan Islam yang meniscayakan mampu mewujudkan pemenuhan pangan bagi seluruh rakyat, termasuk di dalam nya jaminan stabilitas harga. Politik ekonomi islam menegaskan tujuannya untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok bagi seluruh individu rakyat yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab penuh negara. Sebagaimana ditegaskan dalam hadis, "Imam (Khalifah) adalah raa'in (pengurus hajat hidup rakyat) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya." (HR Muslim dan Ahmad). Dalam hadis yang lain, "Khalifah itu laksana perisai tempat orang orang berperang di belakang nya dan berlindung kepadanya." (HR Muslim). Maka jelas tidak boleh menyerahkan penguasaan pada korporasi untuk pengaturan pangan.

Politik pangan Islam dalam menstabilkan harga terkait penguasaan negara pada suplai nya. Negara wajib hadir mulai dari produksi, distribusi hingga konsumsi. Negara harus menjamin tersedianya pasokan dengan produksi dalam negri untuk konsumsi dan cadangan pangan negara. Penerapan hukum pertanahan yang akan menjamin seluruh lahan pertanian berproduksi optimal. Pada aspek distribusi negara hadir mengawasi penjual dan pembeli agar terwujud sistem distribusi dan pembentukan harga yang wajar. Negara akan melarang dan mencegah terjadinya penimbunan, praktik riba, praktik tengkulak, kartel dan sebagainya. Disertai penegakkan hukum secara tegas sesuai sanksi Islam.

Sistem ekonomi Islam juga mengatur kepemilikan harta sesuai syariat, sistem pengembangan harta yang syar'i, sistem mata uang berbasis emas dan perak dan sebagainya. Semuanya ini kalau diterapkan akan mencegah harta berputar pada segelintir orang saja dan ekonomi tumbuh bergerak pada sektor riil termasuk pertanian.

Sungguh ketahanan pangan niscaya akan terwujud karena negara benar benar berperan sebagai penjamin dan penanggungjawab melalui penerapan sistem aturan islam ini secara kaffah utuh menyeluruh.

"Jikalau sekiranya penduduk negri negri beriman dan bertaqwa , pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi ,tetapi mereka mendustakan (ayat ayat Kami) itu , maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya." (QS Al-A'raaf :96). []


dr. Titim Kurniasih
Pemerhati Kebijakan Publik

0 Komentar