Islam Menjamin Kesehatan

Mutiaraumat.com -- Ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan adalah sebuah kebutuhan yang wajib dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah juga harus memastikan semua layanan kesehatan dapat dinikmati semua rakyat, mudah dijangkau dan murah.

Dilansir dari Bantennews.co.id, 18/3/2024 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja, Kabupaten Tangerang menganggarkan Rp8 miliar untuk membangun Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD). 

Pembangunan ini menggunakan Belanja Modal Gedung dan Bangunan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2024. Rencananya gedung IGD ini akan dibangun dua lantai lengkap dengan fasilitas dan alat kesehatan. Proyek pembangunan IGD ini masih dalam proses lelang dan belum ada pemenangnya.

Direktur RSUD Balaraja, dr. Corah mengatakan pihaknya akan melakukan beberapa tambahan sarana prasarana penunjang bagi pasien agar pelayanan lebih optimal.

Berdasarkan data tahun 2023 terjadi peningkatan kunjungan pasien ke RSUD Balaraja, ini dianggap sebagai bentuk kepercayaan masyarakat. Pihak RSUD berharap bisa mempertahankan pelayanan yang optimal dan meningkatkan kekurangan yang masih ada.

Memberikan jaminan kesehatan yang berkualitas bagi rakyat adalah tugas negara karena hal tersebut merupakan kebutuhan dasar bagi rakyat. Sayangnya karena penerapan sistem kapitalis hari ini tidak semua masyarakat dapat merasakan pelayanan kesehatan.

Kesehatan adalah barang mahal dalam sistem hari ini. Pelayanan yang didapat diukur dengan jumlah uang yang mampu dikeluarkan seseorang. Ibarat kata orang miskin dilarang sakit.

Adanya diskriminasi pelayanan bagi pasien yang memiliki jaminan (BPJS) dan yang tidak juga banyak terjadi.  Lembaga advokasi BPJS Watch menyebut bahwa adanya video viral tenaga kesehatan yang menunjukkan perbedaan pelayanan pasien BPJS kesehatan dan umum adalah sebuah realita.

Lembaga ini mencatat sepanjang tahun 2022 saja terjadi 109 kasus diskriminasi yang dialami pasien BPJS terkait pemberian obat, re-admisi, dan  kepesertaan yang dinonaktifkan. Hal ini terjadi hampir di seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga lanjutan atau dari puskesmas sampai rumah sakit. (BBCNews Indonesia).

Temuan Ombudsman sepanjang tahun 2021-2022 juga mendapati 700 pengaduan yang didominasi pengaduan tentang penolakan pasien BPJS di rumah sakit dengan alasan kuota terbatas. Tindakan ini tentu tidak semestinya terjadi karena melanggar UU Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009 pasal 32.

Paradigma Islam Tentang Kesehatan

Merujuk dari buku yang berjudul "Menggagas Kesehatan Islam" karya KH. Hafidz Abdurrahman, MA dkk  dijelaskan bahwa perhatian penguasa Islam terkait kesehatan tidak terbatas di kota-kota besar, bahkan di seluruh wilayah Islam hingga ke pelosok negeri serta di dalam penjara. Ada juga rumah sakit keliling yang masuk dari wilayah ke wilayah lain.

Pelayanan yang diberikan benar-benar  yang terbaik tanpa membeda-bedakan lingkungan, strata sosial dan level ekonomi. Semua warga negara Islam mendapatkan kesempatan yang sama karena kesehatan adalah hak semua warga negara.

Pada masa Khalifah al-Muqtadir, wazirnnya bernama Ali bin Isa al-Jarrah (908-932 M) terkenal sebagai Wazir yang adil dan ahli hadis yang jujur serta penulis produktif. Beliau mengirim surat kepada kepala dokter di Baghdad yang isinya memikirkan kondisi para tahanan yang jumlahnya banyak, tempat yang tidak layak yang berpotensi diserang penyakit. 

Ia meminta dokter memeriksa mereka setiap hari, membawakan obat-obatan dan minuman serta berkeliling ke seluruh bagian penjara untuk mengobati mereka yang sakit. (Ibn Qifthi, Tarikh Al-Hukama, hal 148).

Wazir ini adalah orang yang kaya dengan pendapatan 700.000 dinar per bulan, tetap semua itu dia infakkan untuk kemaslahatan umat sebesar 680.000 Dinar.

Para penguasa Islam di masa lalu tidak hanya mengandalkan anggaran negara untuk melakukan pembangunan. Mereka berlomba mengharapkan pahala dengan mewakafkan harta untuk membiayai berbagai pembangunan infrastruktur. Mereka yakin wakaf di bidang ini ibarat sedekah jariyah yang pahalanya akan terus mengalir.

Ada Saifuddin Qalawun (673-1284 M) penguasa di masa Abbasiyah mewakafkan hartanya untuk membiayai rumah sakit Al-Manshuri Al-Kabir di Kairo.
Uang wakaf ini juga digunakan untuk membayar gaji karyawan rumah sakit serta petugas khusus yang berkeliling di rumah sakit setiap hari yang bertugas memotivasi pasien dengan suara lirih yang bisa didengarkan oleh pasien, meski tidak menampakkan rupanya. Al-Manshur juga melakukan kunjungan ke rumah sakit setiap ba'da Jumat untuk memberikan motivasi kepada pasien.

Khalifah Umar juga pernah mengalokasikan anggaran untuk mengatasi wabah lepra di Syam. Sejarah mencatat ada rumah sakit Qalawun pada masa Khalifah Al-Manshur tahun 1248 M yang memiliki kapasitas 8000 tempat tidur lengkap dengan masjid untuk pasien muslim dan chapel untuk pasien Kristen. Rumah sakit ini juga dilengkapi dengan adanya musik terapi untuk pasien gangguan jiwa. 4000 pasien mampu dilayani setiap harinya, Masya Allah.

Pada masa itu pasien dirawat dengan perawatan terbaik tanpa batas waktu tertentu. Semua biaya perawatan gratis, bahkan mereka juga mendapatkan uang saku yang cukup selama  perawatan. Pasien tidak akan pusing dan was-was menghitung tagihan rumah sakit, serta biaya lainnya.

Islam juga sangat memperhatikan kompetensi tenaga medis. Semua rumah sakit akan melakukan uji kompetensi bagi para dokter, perawat, obat-obatan, kebersihan, ventilasi udara, dan lainnya. Juga dilakukan pemisahan pasien untuk penyakit tertentu.

Tak hanya warga daulah yang menikmati layanan kesehatan, Para wisatawan atau tamu dari luar daulah juga bisa menikmati layanan kesehatan ini  selama tiga hari sebagai bentuk kewajiban memuliakan tamu. Apalagi hari keempat mereka terbukti tidak sakit, maka akan diminta pulang.

Untuk mewujudkan semua layanan kesehatan ini, daulah memilih kas di Baitulmal yang cukup untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat secara gratis. Termasuk dana untuk riset, pengembangan teknologi kedokteran, obat-obatan, dan lainnya yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Sistem ekonomi Islam memiliki Anggaran Kesehatan yang Cukup

Meskipun  negara tidak melarang berdirinya rumah sakit swasta, tapi dengan keberadaan fasilitas kesehatan yang mudah, murah, dan berkualitas tentu masyarakat akan lebih memilih fasilitas dari negara. Berbeda dengan hari ini, fasilitas kesehatan pemerintah sangat minim, dibandingkan fasilitas swasta, sehingga rumah sakit swasta menjamur, komersialisasi kesehatan ugal-ugalan.

Demikian sempurna pengaturan Islam terkait layanan kesehatan, sudah seharusnya kita berjuang untuk penerapan Islam secara kafah melalui tegaknya instusi negara bernama Khilafah. Sudah saatnya kita sudahi berbagai masalah kesehatan dan pelayanan kesehatan yang terjadi hari ini agar kesejahteraan dapat kita rasakan bersama karena Islam adalah rahmatan lilalamin.
Wallahua'lam bishshawwab.[]

Oleh: Yuli Ummu Raihan
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar