Harga Tiket Mahal, Negara Berdagang dengan Rakyat?


MutiaraUmat.com -- Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Menjelang hari raya Idul Fitri, beberapa maskapai penerbangan di Indonesia terpantau menaikkan harga tiketnya. Data dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan setidaknya ada 7 maskapai di Indonesia yang mendapatkan imbauan dari KPPU untuk tidak menaikkan terus harga tiketnya, terutama saat masa mudik lebaran 2024. 7 maskapai tersebut di antaranya adalah PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Batik Air, PT Nam Air, PT Wings Abadi, dan PT Lion Mentari. 7 maskapai penerbangan tersebut diminta oleh Ketua KPPU Frashurullah Asa untuk melaporkan kepada pihak KPPU sebelum mengambil keputusan untuk menaikkan harga tiket pesawat kepada konsumen. Himbauan tersebut mengacu kepada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada 2023 yang didalamna terdapat putusan dari Mahkamah Agung kepada beberapa maskapai penerbangan sebagai pihak pelaku usaha diwajibkan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU sebelum menerapkan kebijakan yang berpotensi memengaruhi dinamika persaingan bisnis, harga tiket yang dikenakan kepada konsumen, serta kepentingan masyarakat secara umum. (Bisnis.com, 22/03/2024).

Pada tahun 2020, KPPU dalam perkara Kartek Tiket membuktikan bahwa ketujuh pihak maskapai sebagai terlapor seluruhnya hanya menyediakan tiket subclass dengan harga tinggi tanpa menyediakan subclass dengan harga yang rendah. Hal ini mengakibatkan konsumen akhirnya tidak mempunyai pilihan untuk memilih harga tiket sesuai dengan kemampuannya. Selain itu, maskapai terlapor juga terbukti melakukan peningkatan pembatalan penerbangan setelah kartel guna menurunkan pasokan secara bersama-sama, yang dilakukan untuk menjaga agar penawaran harga tiket subclass yang tinggi dijalankan bersama saat terjadi low season, yang mana kegiatan ini akan sangat mendistorsi kinerja pasar karena penguasaan pihak terlapor melebihi 95% secara keseluruhan. (cnbcindonesia.com, 22/03/2024).


Pemberlakuan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah

Harga tiket pesawat, khususnya harga tiket domestik di Indonesia menjelang hari-hari besar mengalami peningkatan, salah satunya adalah pemberlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang harus dipatuhi oleh perusahaan maskapai untuk rute domestik. Sedangkan untuk penerbangan internasional tidak mengikuti aturan tarif batas melainkan mengikuti mekanisme pasar yang berlaku.

Aturan terkait tiket yang disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan, bahwa aturan terkait tiket tersebut merupakan implementasi dari amanh Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan turunannya yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Adanya atau pemberlakuan dari Undang-Undang ini adalah sebagai upaya untuk menyeimbangkan antara kemampuan daya beli masyarakat terhadap tiket pesawat dan kesinambungan keuntungan yang didapatkan dari pihak jasa usaha angkutan udara. Sehingga dengan adanya aturan ini pihak maskapai harus Mengatur biaya penerbangan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku, yang mengindikasikan bahwa tarif tidak boleh melampaui batas maksimum yang ditetapkan dan tidak boleh berada dibawah tarif batas bawah. (cnbcindonesia.com, 22/03/2024).

Selain karena menjelang hari raya idul fitri, Gerry Soejatman selaku pengamat penerbangan mengatakan beberapa faktor lain yang menjadi penyebab naiknya harga tiket pesawat, yaitu penurunan jumlah armada dibandingkan jumlah sebelum adanya pandemi dan biaya operasional seperti avtur yang juga mengalami kenaikan menjadi faktor yang akhirnya menjelang idul fitri menyebabkan kenaikan harga tiket pesawat. (rri.co.id, 23/03/2024).

Dengan adanya penerapan aturan tersebut, fakta di lapangan nyatanya masyarakat selaku pihak konsumen tetap tidak merasakan adanya keseimbangan antara kemampuan daya beli masyarakat dengan harga tiket udara. Khususnya pada hari-hari besar seperti idul fitri, yang mana permintaan tiket pesawat meningkat juga sejalan dengan naiknya harga tiket yang sebenarnya dalam teori ekonomi permintaan dan penawaran adalah hal yang wajar. Namun yang menjadi masalah adalah ketika permintaan tinggi dan penawaran yang rendah dengan harga yang tinggi benar-benar melewati standar kemampuan masyarakat selaku konsumen. Pihak maskapai benar-benar mengambil kesempatan dengan menaikkan harga tiket pesawat yang ketika idul fitri sangat dibutuhkan oleh masyarakat.


Konsekuensi Penerapan Sistem Ekonomi Kapitalis dan Politik Demokrasi

Kondisi ekonomi hari ini adalah buah dari penerapan ekonomi kapitalis dan penerapan sistem politik demokrasi. Sistem ekonomi yang berlandaskan kapitalisme menjadikan keuntungan, manfaat dan materi adalah tujuan semata-mata pelaku usaha. Apapun yang akan mendatangkan keuntungan dan manfaat akan dilakoni. Dan masalah naiknya harga tiket sebenarnya bukan hanya terjadi menjelang idul fitri, tapi juga terjadi dibeberapa negara yang lain. Para pelaku usaha dalam hal ini pihak maskapai dapat dengan mudah memutuskan untuk menaikkan harga tiket, tanpa memperdulikan sama sekali apakah masyarakat mampu atau tidak, keberatan atau tidak untuk membeli tiket dengan harga demikian.

Faktor kenaikan harga tiket yang dikatakan karena permintaan yang tinggi dan kenaikan komoditas pendukung penerbangan sejatinya bukanlah akar permasalahan utama. Namun masalahnya adalah sistem ekonomi yang diterapkan. Sistem ekonomi kapitalis meniscayakan sektor-sektor sentral dan penting dikuasai oleh swasta bukan oleh negara. Hal inilah yang akhirnya menjadikan negara memiliki kendali yang lemah untuk mengkontrol perilaku para pelaku usaha. Kalaupun ada pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha swasta, negara hanya bisa memberikan peringatan, himbauan dan mengeluarkan regulasi guna mengkontrol para pelaku usaha tersebut. Namun nyatanya regulasi-regulasi yang telah dibuat oeh pemerintah hari ini sama sekali tidak membantu banyak dalam memenuhi kebutuhan masyarakat selaku konsumen.

Belum lagi karena penerapan sistem politik demokrasi, yang menjadikan manusia sebagai pemilik kedaulatan untuk membuat aturan untuk mengatur kehidupannya sendiri, padahal sesungguhnya manusia itu penuh dengan kelemahan dan kesalahan. Kewenangan manusia dalam membuat aturan menjadikan orang-orang yang memiliki kekuasaan akan membuat aturan sesuai dengan kepentingan yang ia miliki. Sehingga hukum atau regulasi hari ini bukanlah hal baru jika ternyata lebih menguntungkan para pelaku usaha, karena tak sedikit para pemimpin atau penguasa hari ini adalah juga pengusaha atau disebut sebagai oligarki.


Transportasi dalam Islam

Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap kebutuhan pokok masyarakatnya, termasuk kebutuhan masyarakat terhadap transportasi. Islam menjadikan kebutuhan masyarakat sebagai tanggung jawab bagi negara dan pemerintah. Prinsip negara dalam Islam bagi masyarakatnya dalam hal transportasi adalah menyediakan transportasi dengan harga yang terjangkau, akses yang mudah, efisien, dan juga aman untuk semua masyarakatnya. Pemerintah dalam Islam diwajibkan untuk membuat aturan dan juga menyediakan layanan transportasi dengan kriteria-kriteria tersebut.

Ketersediaan kebutuhan masyarakat dengan harga yang terjangkau, salah satunya transportasi adalah karena negara memiliki sumber pendapatan negara yang menjadi sumber pembiayaan yang berasal dari baitul mal yang harta-harta dalam baitul mal bersumber dari banyak sumber, salah satunya adalah pemanfaatan kekayaan negara di antaranya sumber daya alam secara maksimal dan sesuai dengan standar pemanfaatan dalam Islam. Sehingga ketersediaan pembiayaan negara yang cukup bahkan lebih menjadikan pemerintah mampu berdiri dengan berdaulat untuk memberikan layanan dan memenuhi kebutuhan masyarakatnya dengan maksimal, dan tidak menjadikan masyarakatnya justru sebagai objek perdagangan oleh negara untuk mendapatkan keuntungan. Seperti yang sedang terjadi hari ini, negara justru selalu membebani masyarakatnya atas ketidakmampuan negara untuk memenuhi kewajibannya sebagai pengurus rakyat.

Karena dalam Islam fungsi negara atau pemimpin sejatinya adalah sebagai pengurus rakyatnya, dan memimpin sesuai dengan aturan yang telah diperintahkan dalam syariat Islam. Tidak seperti hari ini pemimpin justru adalah pengusaha, yang menjadikan masyarakat sebagai objek bisnis yang mendatangkan manfaat. Karena dalam islam pemimpin yang taat akan aturan Allah adalah pemimpin yang wajib untuk ditaati, sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

ÙŠٰٓاَÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِÙŠْÙ†َ اٰÙ…َÙ†ُÙˆْٓا اَØ·ِÙŠْعُوا اللّٰÙ‡َ ÙˆَاَØ·ِÙŠْعُوا الرَّسُÙˆْÙ„َ ÙˆَاُولِÙ‰ الْاَÙ…ْرِ Ù…ِÙ†ْÙƒُÙ…ْۚ

Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kalian.” (QS An-Nisa: 59).

Ini adalah kriteria pemimpin dalam islam yang wajib untuk ditaati. Pemimpin yang menerapkan islam dalam negara akan menjadikan kehidupan masyarakatnya menjadi sejahtera. Karena Allah sendiri yang menajnjikan ketika penerapan islam diterapkan secara untuh dan menyeluruh, dan hukum yang diterapkan adalah hukum Allah. Maka yang selanjutnya turun kepada manusia adalah rahmat dan berkah dari-Nya. Masya Allah.


Kesempurnaan Konsep Islam dalam Mengatur Kehidupan

Begitulah kesempurnaan Islam dengan konsep-konsepnya dalam mengatur kehidupan manusia agar tercipta keberkahan dan kesejahteraan. Kesempurnaan konsep Islam ini terpancar dari penerapannya dalam negara Islam atau yang disebut sebagai Daulah Khilafah Islamiyah. Hal terkecil dalam kehidupan manusia dengan istilah “dari bangun tidur sampai bangun negara semua ada aturannya dalam Islam”. Hal ini seperti bagaimana anjuran islam perihal bangung tidurnya manusia sampai hal terbesar yaitu kepengurusan negara semuanya ada aturannya dalam kesempurnaan syariat Islam.

Wallahu a’lam. []


Oleh: Hemaridani
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar