Diduga Kuat Sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi akan Ditolak

MutiaraUmat.com -- Menanggapi hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengumumkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming resmi memenangkan Pilpres 2024. Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, SH., MH melontarkan dugaan kuat terkait sengketa pilpres yang diajukan tim 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi akan ditolak. Inilah beberapa alasannya: 

"Pertama, terkait hitung-hitungan perolehan suara, tentu hakim konstitusi membutuhkan waktu yang lama untuk memeriksa seluruh bukti dalam sengketa ini. Saya pesimis, hakim dapat memeriksa seluruh bukti-bukti yang dilampirkan Pemohon (dan pihak termohon/pihak terkait) diteliti satu persatu. Mengingat Pasal 475 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 74 Ayat (3) Huruf a UU No 7/2020 tentang MK mengatur bahwa waktu penyelesaian sengketa hasil pilpres paling lama 14 hari. Hari yang dimaksud adalah hari kerja," tulisnya dalam artikel yang berjudul JALAN TERJAL 01 & 03 DI MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK MEMBUKTIKAN ADANYA ELECTORAL FRAUD & ELECTORAL MANIPULATION.

Ia kemudian memaparkan,  salah satu bukti adalah formulir C-1 dan C-1 plano (rekapitulasi hasil perolehan suara di masing-masing TPS). Dokumen ini yang akan dihitung ulang sambil mengecek keaslian kedua dokumen. Apalagi model form C-1 merupakan hasil foto atau scan C-1 yang tidak diuraikan dengan jelas mengenai sumbernya dan bukan berupa salinan C-1 yang resmi yang diserahkan kepada saksi Pemohon di TPS.  
  
"Sebagai contoh, jika terdapat selisih perolehan suara sekitar 20 juta suara dengan asumsi TPS 500 pemilih per TPS, maka harus bisa dibuktikan di 40 ribu TPS ada pelanggaran sedemikian rupa yang memengaruhi perolehan suara Pemohon dan seharusnya Pemohon menang," lugasnya.

Ia mempertanyakan, bagaimana membuktikannya, atau memeriksa 40 ribu TPS tersebut? Tidak bisa diambil sampelnya saja karena pemeriksaan bukti di Pengadilan mesti bersifat pasti. Tidak perlu memeriksa 40 ribu TPS, misalnya ambil saja 10 ribu TPS bahwa hal itu sudah terjadi bagaimana proses pembuktiannya. Ini problem yang dialami ketika selisih suara sangat tinggi, bagaimana proses pembuktiannya sedangkan waktu sangat terbatas.

"Apabila faktanya demikian, tim 01 dan 03 akan menghadapi jalan yang tidak mudah dan patut dipertanyakan juga, apakah mereka akan tetap melalui segala proses yang ada atau malah putar arah melalui jalan hak angket," ulasnya.

Kemudian lanjutnya, kedua, terkait permohonan kecurangan pilpres (electoral fraud) yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM), proses pembuktian ini tidaklah mudah, jika ingin membuktikan proses pemilunya terdapat dugaan kecurangan, maka tidak dapat menggunakan formulir C-1 dan C-1 plano (rekapitulasi hasil perolehan suara di masing-masing TPS) sebagai bukti, tidak ada hubungannya dengan C-1.
   
"Pemohon harus bisa membuktikan ada struktur kekuasaan yang memang melakukan pelanggaran/kecurangan yang sedemikian rupa, penyalahgunaaan APBN dan program pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara seperti polisi dan BIN, sehingga memengaruhi perolehan suara paslon tertentu," tambahnya.    
   
Ia menilai, pun ukuran masif yang dimaksud masih belum pasti dan belum jelas didefinisikan, apakah masif harus memenuhi kriteria seluruh Indonesia atau satu provinsi, bisa dikatakan cukup masif atau satu provinsi plus satu kecamatan dan sebagainya. Seperti pernyataan sosiolog Robert Michels dalam bukunya _On the Sociology of the Party System in Modern Democracy yang  relatable dengan kondisi saat ini. 

"Menurut Michels, demokrasi gagal menghentikan kecenderungan oligarkis untuk muncul ke permukaan. Apalagi dalam sistem demokrasi prosedural dimana faktor kelembagaan menempati kedudukan yang sentral. Mungkin kita perlu memikirkan ulang, apakah demokrasi masih relevan untuk digunakan?" tutupnya. []Tenira

0 Komentar