Cuan Cukai Rokok Makin di Depan! Tetapi Bisa Dua Kali Lipat Potensinya



MutiaraUmat.com -- Ayo tanam tembakau lagi hingga negeri masyur seperti tembakau di jaman merkantilis kolonial dulu, tembakau menjadi jangkar pertukaran global. Dalam satu dekade terakhir harga rokok terus meningkat. Harga rokok telah meningkat antara 150 persen sampai 200 persen tergantung jenis rokok. Jumlah perokok dalam 10 tahun terakhir berdasarkan survey naik 10 juta orang dan sekarang menembus 70 juta orang perokok. 

Pada tahun 2010 penerimaan cukai dalam APBN 58,3 triliun rupiah, penerimaan perpajakan 733,2 triliun rupiah. Cukai mengontribusikan 8 persen terhadap penerimaan perpajakan nasional. 

Sekarang tahun 2023 penerimaan cukai 245 triliun rupiah, sementara penerimaan perpajakan mencapai 1.924 triliun rupiah. Dengan demikian penerimaan cukai hanya mengkontribusikan 12,73 persen dari total penerimaan perpajakan.

Penerimaan Cukai Hasil Tembakau yang ditargetkan sebesar Rp230,4 triliun pada tahun ini atau 95 persen dari total target penerimaan cukai pada 2023. Target penerimaan cukai tembakau atau rokok tersebut tampaknya terealisasi. Dengan demikian penerimaan cukai tembakau atau cukai rokok adalah 95 persen dari total penerimaan cukai nasional.

Luar biasa cukai rokok atau hasil tembakau ini, lama-lama dan bisa jadi dapat mengalahkan penerimaan negara dari pajak. Sekarang saja posisi cukai tembakau sudah mencapai 2x penerimaan negara dari seluruh tambang dan dua 2x penerimaan negara dari bagi hasil minyak dan gas. Mantap kan gais!

Apakah mungkin penerimana cukai hasil tembakau bisa naik dua kali lipat dari nilai sekarang? Tentu mungkin, dengan harga rokok yang mengalami kenaikan 200 persen dan perokok naik menjadi 70 juta menggambarkan pasar rokok yang sangat bagus dan makin menjanjikan di Indonesia.

Era digitalisasi membuka peluang bagi digitalisasi cukai rokok, digitalisasi sistem pelaporan produksi rokok. Pendataan jumlah perokok akan makin akurat dan pembayaran cukai juga akan makin akurat. Kedepan tidak ada celah bagi cukai palsu, atau cukai asli tapi palsu, rokok ilegal atau pabrik rokok ilegal. Semua akan semakin rapi.

Dalam hitungan kotor, jika jumlah perokok terdata dengan baik maka ada potensi 100 juta orang perokok di Indonesia, jika masing masih merokok 16 batang sehari maka setahun akan terjual 576 miliar batang rokok. Sekali lagi data produksi rokoknya harus benar, jumlah perokoknya harus benar, data cukainya harus jujur akuntabel dan transparan. Semua harus terdigitalisasi dalam strategi hilirisasi digital. 

Jika harga rokok 2000 rupiah per batang (seharga rokok gudang garam surya 16 sekarang) maka akan terjual rokok senilai 1156 triliun. Dengan tarif cukai rata rata 40 persen maka penerimaan negara dari cukai akan mencapai 460 triliun rupiah. Penerimaan dari cukai ini sudah lebih dari cukup untuk membiayai makan siang gratis untuk anak anak dan peningkatan gizi ibu hamil. Konon katanya banyak bapak-bapak merokok mengorbankan gizi keluarganya. Kebalikanlah dengan strategi ini. Ok Gas?

Oleh. Salamuddin Daeng
Ketua Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia 

0 Komentar