Berharap Hak dan Perlindungan bagi ART di Sistem yang Rusak


MutiaraUmat.com -- Lima ART (Asisten Rumah Tangga) di bawah umur asal kawasan Jatinegara, Jakarta Timur menjadi korban penganiayaan oleh majikannya. Dikarenakan tidak tahan dianiayai, maka para ART melarikan diri dengan bantuan warga sekitar (www.liputan6.com, 17/02/24). Atas peristiwa inilah penganiayaan yang dialami para ART terungkap. Mereka ada yang disetrika pinggang sebelah kanannya dan sering dipukul (megapolitan.kompas.com, 17/02/23). Mereka dipaksa bekerja hingga larut malam, dan mereka juga tidak mendapatkan gaji padahal sudah bekerja berbulan-bulan (www.tribunnews.com, 15/02/2024).

Selain itu, penyiksaan terhadap ART juga terjadi di wilayah Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Setelah terungkapnya kejadian tersebut, maka korban didamping oleh konselor dan paralegal dari dinas Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI. Aswarni sebagai Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Jakarta Barat mengatakan, pendampingan yang diberikan berupa pendampingan psikologis sekaligus pendampingan hukum dari Polres Metro Jakarta Barat. Karena potensi tindakan kejahatan yang dialami oleh korban yakni masalah gaji, jam kerja tidak sesuai aturan ketenagakerjaan, dan hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh korban (www.antarnews.com, 17/02/2024).

Masalah ini tentu tidak bisa diabaikan dan harus segera dituntaskan, terlebih bukan kali pertama terjadi. Jika dilihat, sikap sewenang-wenang majikan terhadap ART bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama adalah faktor internal yaitu majikan pernah mengalami hal serupa, seperti dianiaya maupun disiksa oleh orang-orang di sekitarnya bahkan orang-orang terdekatnya, sehingga ter-recall dari alam bawah sadarnya sehingga berpotensi melampiaskan rasa sakit tersebut kepada ART. Lalu, ada pula faktor eksternal yaitu apabila majikan selalu berada dalam lingkungan yang negatif, seperti melihat orang selalu menganiaya dan menyiksa orang lain, maka tidak menutup kemungkinan bahwa perilaku tersebut juga diterapkannya kepada ART.

Selain kedua faktor tersebut, ada faktor lain yang dapat menyebabkan majikan menganiaya maupun menyiksa ART-nya, yaitu ketika majikan merasa superior dari orang lain kemudian merasa mempunyai kekuasaan atas orang lain dan meyakini memiliki kekuatan materi dibanding orang lain. Akhirnya mendorong ia bertindak sombong dan memandang rendah orang lain, sehingga mudah untuk melakukan penganiyaan, serta berlaku zalim dengan tidak memberi hak ART berupa upah.

Namun, semua faktor ini tidak tercipta begitu saja, melainkan terbentuk dari sistem kehidupan yang mengatur manusia saat ini, yakni sistem kapitalisme. Sistem ini telah membentuk paradigma manusia dengan menjadikan materi sebagai segalanya. Cara pikir materialistis ini membuat keberadaan materi atau harta yang melimpah menjadi lampu hijau baginya untuk berperilaku sewenang-wenang terhadap orang lain. Di samping itu, sistem kapitalisme ini membentuk kehidupan manusia menjadi sekuler, yang mana kehidupan manusia terpisah dari nilai-nilai agama, sehingga banyak menjadikan manusia saat ini minim akhlak.

Penganiayaan yang dilakukan majikan terhadap ART juga didorong oleh peraturan pemerintah yang kurang responsif untuk melindungi ART. Dapat dilihat dari RUU P-PRT yang bertujuan melindungi ART tidak segera disetujui. Sekalipun RUU ini disahkan, tidak akan efektif menekan terjadinya penyiksaan dan penganiayaan terhadap ART. Hal ini disebabkan rumitnya prosedur hukum untuk mengatasi masalah ini, bahkan bisa saja korban harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit yang akhirnya menyerah untuk melapor karna kesulitan ekonomi. Dapat dilihat bagaimana sistem saat ini tidak mampu menumbangkan akar permasalahan penganiayaan dan penyiksaan yang diterima ART.

Islam tidak hanya agama yang bersifat spiritual, namun Islam juga bersifat siyasiyah, yakni mengatur tentang seluruh kehidupan manusia, baik itu hubungannya dengan Allah, hubungannya dengan dirinya sendiri, bahkan hubungannya dengan sesamanya. Berbicara tentang majikan dan ART berarti masuk ke dalam pengaturan Islam mengenai hubungan dengan manusia lainnya. Hal ini juga berdampak pada wilayah muamalah, yaitu ART yang bekerja di suatu rumah yang terdapat majikan di dalam rumah tersebut. Oleh karena itu, majikan yang menggunakan ART harus menegaskan hak-hak yang mesti dikeluarkannya sebagaimana yang disyariatkan hukum Allah Ta’ala.

Seorang Mukmin sejati yang beriman kepada Allah Ta'ala. Ia benar-benar harus mengetahui bahwa hak orang lain harus diberikan kepada orang tersebut, karena orang yang beriman kepada Allah, ia akan takut mendapat azab dari Allah Ta’ala karena tidak memberikan hak orang kepada orang yang berhak menerimanya. Dengan cara pandang seperti ini, maka seorang individu Muslim terutama majikan dapat menghindarkan diri dari perilaku yang zalim kepada orang lain dengan memperhatikan hak-hak orang lain atas dirinya baik berupa material maupun perlakuan baiknya.

Muslim yang benar-benar beriman kepada Allah Ta’ala meyakini bahwa segala sesuatu yang dimilikinya adalah anugerah dari Allah Ta'ala. Hanya karena ia mempunyai kedudukan tinggi dan punya kekayaan materi yang berlimpah, bukan berarti ia boleh menganiaya maupun menyiksa orang lain. Sekali lagi, Muslim yang benar-benar beriman kepada Allah Ta’ala yakin bahwa segala perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Ta’ala di akhirat nanti. Jadi, dengan cara pandang ini, seseorang yang benar-benar beriman kepada Allah tidak akan menggunakan privilege yang dimilikinya untuk menganiaya maupun menyiksa orang lain.

Sebuah negara Islam yang dipimpin oleh seorang pemimpin Islam akan mengeluarkan peraturan yang ketat dan bersegera untuk melindungi rakyatnya, baik itu ART. Apabila seorang majikan melakukan tindak pidana maka akan dikenakan sanksi oleh negara, sifat sanksinya adalah untuk memberikan efek jera agar pelaku tidak melakukan perbuatan serupa di masa yang akan datang dan menjadi pembelajaran bagi rakyat lainnya. Selain itu, negara juga mengedukasi para majikan dan ART agar mereka mengetahui kewajiban-kewajiban yang harus mereka lakukan dan adanya hak-hak yang harus mereka dapatkan yang mana hal ini harus dipenuhi dan dijaga baik oleh majikan maupun ART, sehingga dengan cara pandang seperti ini dapat meminimalisir bahkan menghilangkan tindakan penganiayaan dan penyiksaan maupun kezaliman lainnya.

Oleh karena itu di dalam Islam, ART mendapat perlindungan, hak dan keadilan yang menjadi hak mereka. Di mana hukum yang berlaku bukanlah hukum buatan manusia melainkan hukum dari Penciptanya manusia, yaitu hukum dari Allah Ta’ala. Selama terus menggunakan sistem buatan manusia sebagai standar kehidupan, maka tidak akan pernah tercipta keadilan. Karena manusia pada dasarnya lemah dan terbatas dan semua aturan dari manusia pun sama dengan sifat dasarnya manusia tersebut. Maka saatnya kembali kepada penetapan aturan Allah atau hukum syariat-Nya yang menjadi acuan untuk menyelesaikan segala permasalahan dalam hidup kita, karena Islam bukan hanya untuk umat Islam saja tetapi Islam juga membawa rahmat bagi seluruh alam semesta ketika aturan-Nya diterapkan secara totalitas. Pada akhirnya, Islamlah yang mempunyai kemampuan untuk memastikan hak-hak, perlindungan dan keadilan yang layak untuk dipenuhi dan dirasakan baik secara fisik dan psikis para ART. []


Oleh: Osami Putri Anelta
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar