Sertifikat Halal Dikomersilkan, Gak Bahaya Tah?


Mutiaraumat.com -- Bukan sistem kapitalisme namanya kalau tidak menyengsarakan umat. Diwartakan dari tirto.id (2/2/2024), Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham mengatakan, semua produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di Tanah Air wajib mengurus sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Meskipun awalnya digembor-gemborkan gratis namun pada akhirnya berbayar juga. Pemerintah memberikan 1 juta layanan sertifikat halal tanpa biaya sejak Januari 2023, jumlah yang terbatas ini membuat tidak solutif dengan mengingat keberadaan pedagang kaki lima (PKL) kurang lebihnya 22 juta di Indonesia.

Sertifikat cap halal dari legalnya pemerintah ini belum tentu menjamin kehalalannya, pernah ditemui seperti kasus miraspun yang jelas-jelas haram dalam agama tetap kecolongan. Bukannya sertifikat halal yang kita kritisi kali ini, namun pemberlakuan kebijakan pemerintahannya yang kita tanggapi.

Pedagang kecil bukanlah yang selalu ramai dengan penjualannya. Banyak pedagang yang mengeluh karena kesulitan dalam mencari nafkah karena sepinya pembeli. Mereka hanya menaruh harapan di pinggiran jalan, tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba pemerintah membuat kebijakan yang begitu merepotkan. 

Sudah hidupnya terkatung-katung tidak jelas mengharapkan sebuah kemajuan, yang diterima malah pemerintah memberi beban dengan mengeluarkan fatwa mewajibkan sertifikat kehalalan dengan syarat- syarat tertentu. Belum nanti ujian di tengah jalan, biasanya sering kita temui di lapangan kasus pungli di tengah proses pembuatan sertifikat, sudah memakan waktu yang sangat lama sehingga waktu mereka untuk mencari nafkah untuk menopang kebutuhan malah terpotong hanya karena mematuhi kebijakan yang diberlakukan.

Mengurus sertifikasi tidak cepat prosesnya, butuh waktu kisaran 21 hari. Apalagi sertifikasi ini mempunyai masa tenggang, jadi perlu mengurus sertifikasi kembali secara berkala. Menurut Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021 pada 10 Juni 2023,  biaya layanan sertifikasi halal skema reguler bagi UMK senilai Rp 650.000. 

Nominal tersebut bukanlah angka yang kecil bagi mereka. Pasti keberatan bagi usaha kecil dengan kehadiran kebijakan ini.
Begitulah nasib rakyat kecil semakin ke sini sistemnya semakin mencekik. Ibarat racun ular yang sudah menjalar ditubuh rakyat, maka sulit dihindari kalau tidak mengeluarkan bisanya terlebih dahulu dari sistem yang beracun ini.

Kehalalan adalah standar kewajiban dalam hukum Islam, dijelaskan dalam firman-Nya Allah SWT berfirman:

"Wahai manusia, makanlah sebagian yang ada di bumi yang halal lagi baik dan janganlah engkau mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu bagimu adalah musuh yang nyata." (QS. Al-Baqarah :168).

Dari ayat di atas Allah memerintahkan semua kepada manusia untuk makan dengan makanan yang halal dan thayyiban, jadi halal adalah suatu keharusan dalam Islam. Sedangkan negara wajib memberikan pelayanan yang baik dalam melindungi dan menjaga rakyatnya, oleh karena itu negaralah yang memberikan jaminan halal secara cuma-cuma sebagai bentuk peran pemimpin dalam memberikan hak-hak umat.

Karena kepemimpinan bukanlah suatu kepemilikan seseorang untuk bertahta yang semena-mena membuat keputusan suatu perkara dengan kehendaknya. Jika amanah tersebut disalahgunakan maka tinggallah kehancuran. Sebagaimana hadis dari jalur Abu Hurairah Ra. bahwa Nabi saw bersabda:

"Apabila amanah telah disia-siakan maka tunggulah saat-saat kehancuran." (HR. Al-Bukhari). 

Hadis ini memberi ketegasan bahwa suatu urusan harus diserahkan kepada ahlinya, jika tidak berdampak pada kinerja dalam menjalankan semua amanah tugas pemerintahan. Kepemimpinan hanyalah amanah yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban di yaumul qiyamah.

Maka dari itu sungguh sangat berbahaya bagi penguasa yang bodoh apabila memimpin umat sesuai kepentingannya. Ini sudah menunjukkan wajah asli siapa pemimpin kita sebenarnya.
Apakah kita masih percaya dengan sistem yang menjadikan kita semakin tertekan dan menderita akibat ulah pemimpin yang tidak menerapkan hukum Islam? Mungkin sekarang masih belum terasa tertekan dalam sistem yang sekarang, siapa tahu besok tidak hanya tertekan malah lebih hebat penderitaan yang belum kita rasakan.

Maka selamatkan negeri ini dengan Islam!  Segera Keluarkan racun sistem Kapitalisme dari kepemerintahan, mengganti dengan sistem Islam! Dengan adanya Islam kita bisa bernafas ketaqwaan yang diajarkan oleh Nabi kita. 

Mendapatkan ketenangan yang menyejukkan hati sehingga ibadah pun tak terganggu lagi, ia mampu mewujudkan suasana keimanan yang kuat pada rakyat dan kewibawaan pada pemerintahan Islam. Sangat jauh berbeda dibandingkan dengan sistem ini yang kita alami sekarang.

Menjalankan ibadah mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan malah dipersulit dengan berbagai alasan kebijakan. Apakah tidak bahaya jika dibiarkan, yang nantinya akan mempengaruhi di masa depan. Solusi tuntasnya hanyalah kembali pada Islam yang mampu mengembalikan cahayanya di tengah kegelapan. Wallahu'alam bishshawwab.[]

Oleh: Roida Erniawati
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar