Sertifikasi Halal Indikasi Komersialisasi

MutiaraUmat.com--Makanan halal dan thayyib adalah perkara penting bagi kaum muslim. Kebutuhan akan makanan halal dan thayyib ini bukan hanya sekedar pada pelabelan yang di wujudkan dalam sebuah sertifikasi, namun lebih dari itu realitasnya juga harus terwujud.

Ketersediaan makanan halal dan thayyib saat ini menjadi permasalahan yang pelik bagi kaum muslim. Masuknya berbagai makanan serta minuman dan bahan makanan dari luar negeri serta bergesernya gaya hidup masyarakat kepada jenis makanan kekinian tidak lepas dari tren kehidupan masyarakat.

Kesadaran akan makanan halal dan thayyib ini menjadi perhatian pemerintah dalam upayanya untuk menjaga ketersediaan makanan halal untuk kebutuhan rakyat.

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah no 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) tersebut Kementrian Agama mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di tanah air untuk mengurus sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024. 

Sertifikasi halal tersebut wajib diurus oleh semua pedagang makanan dan minuman, termasuk di dalamnya adalah pelaku usaha mikro dan kecil ( UMK ) serta pedagang kaki lima. Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikasi halal, maka akan diberikan sanksi. Demikian yang disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tirto.id/030224)

Disatu sisi pemerintah telah menjalankan perannya untuk memastikan makanan yang beredar ditengah masyarakat adalah makanan halal. Akan tetapi  disisi yang lain,
kapitalisme sebagai aturan yang diterapkan oleh penguasa ditengah kaum muslim, telah melakukan komersialisasi terhadap penjaminan makanan dan minuman halal yang beredar.

Kewajiban sertifikasi halal terhadap makanan dan minuman yang beredar termasuk untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dibatasi pengurusannya untuk tahap pertama paling lambat tanggal 17 Oktober 2024 adalah menunjukkan adanya komersialisasi terhadap makanan dan minuman halal.

Terkait program sertifikasi halal, pemerintah menentukan tarif dalam pengurusannya. Tarif terendah adalah sebesar Rp.300.000,- yaitu untuk usaha mikro dan kecil, dengan masa berlaku empat tahun. Artinya setiap empat tahun maka pelaku usaha harus memperbaharui sertifikasi halalnya agar terus bisa menjalankan usahanya.

Beredar informasi bahwa negara menyelenggarakan pengurusan sertifikasi halal gratis. Namun sertifikasi halal gratis tersebut ternyata hanya di sediakan bagi satu juta usaha mikro dan kecil. Sementara usaha mikro dan kecil di Indonesia disinyalir jumlahnya adalah dua puluh dua juta (22 juta). Dengan demikian lebih banyak pelaku usaha yang harus membayar untuk mengurus sertifikasi halal.

Ketika Sertifikasi halal menjadi jaminan kehalalan suatu produk yang beredar di masyarakat, maka negara mestinya memberikan layanan yang mudah kepada rakyat untuk mendapatkannya. Alih-alih memberikan kemudahan pelayanan, justru negara menjadikan sertifikasi halal sebagai peluang didapatkannya pemasukan bagi negara. 

Kondisi tersebut berbeda dengan yang telah ditetapkan oleh Islam. Islam telah mewajibkan kepada kaum muslim untuk mengkonsumsi makanan halal juga thayyib. Maka Islam mewajibkan kepada penguasa selaku pengurus rakyat untuk menjamin kehalalan makanan serta minuman yang beredar di masyarakat.

Mekanisme sederhana yang diterapkan penguasa muslim adalah memastikan produk yang beredar adalah produk halal sementara yang berlabel justru hanya produk yang haram dan mengandung bahan yang diharamkan, dimana produk berlabel ini hanya boleh dipasarkan di pasar khusus untuk kalangan non muslim.

Dengan demikian negara tidak akan menjalankan tugas yang rumit dan mengeluarkan biaya yang tinggi untuk melakukan aktifitas penelitian produk.

Untuk memastikan pelaksaan mekanisme tersebut,  negara akan menugaskan qadhi hisbah yang senantiasa bertugas di lapangan seperti di pasar-pasar, tempat-tempat pemotongan hewan, pabrik-pabrik makanan maupun gudang-gudang. Keberadaan Qadhi hisbah   ini akan memastikan tidak adanya kecurangan dan kamuflase di lapangan, dimana standar dalam aktivitasnya adalah  aqidah Islam, sehingga rasa takut kepada Allah SWT akan menjauhkan dari praktik suap di kalangan pejabat negara.

Mekanisme yang demikian tersebut hanya akan terwujud ketika negara menjadikan syariat Islam sebagai aturan yang diterapkan dalam menjalankan perannya sebagai pengurus rakyat. Mekanisme sederhana ini hanya mampu diterapkan oleh negara Islam dimana semangat memudahkan urusan rakyat menjadi ruh dalam menjalankan perannya mengurus rakyat sebagai amanah yang telah diberikan Allah SWT dan kelak Allah SWT akan menghisab atas amanah yang diberikan ini . Negara inilah yang disebut dengan sebutan Daulah Khilafah Islamiyah.

Oleh : Erlis Agustiana
Aktivis Muslimah 

0 Komentar