Pos dan Kebutuhan yang Wajib Dibiayai Baitul Mal


MutiaraUmat.com -- Mubaligah Ustazah Rif'ah Kholidah menyebutkan beberapa pos dan kebutuhan yang wajib dibiayai oleh Baitul Mal, baik pada saat Daulah Khilafah ada dana maupun tidak dalam Islam Menjawab bertajuk Pajak Hiburan, Apakah Ada dalam Islam? di kanal YouTube Muslimah Media Center, Ahad (21/1/2024).

Ia mengatakan, beberapa pos dan kebutuhan yang wajib dibiayai oleh Baitul Mal pada saat ada dana maupun tidak ada dana, di antaranya adalah yang pertama biaya jihad yakni mulai dari pembentukan pasukan yang kuat, pelatihan, menyiapkan persenjataan militer yang mutakhir, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas sampai pada level yang menggentarkan musuh.

"Kedua, yaitu biaya untuk industri militer termasuk industri dan pabrik yang dibutuhkan untuk memproduksi alutsista canggih yang diperlukan dalam sistem pertahanan dan jihad. Ketiga, pembiayaan untuk fakir miskin dan ibnu sabil. Pembiayaan ini telah diwajibkan oleh Allah SWT kepada kaum Muslimin dengan zakat, shadaqah dan yang lainnya," jelasnya.

Kemudian ia menambahkan dengan membacakan sabda Rasulullah SAW sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani

Ù…َا آمَÙ†َ بِÙ‰ Ù…َÙ†ْ بَاتَ Ø´َبْعَانٌ Ùˆَ جَارُÙ‡ُ جَائِعٌ Ø¥ِÙ„َÙ‰ جَÙ†ْبِÙ‡ِ Ùˆَ Ù‡ُÙˆَ ÙŠَعْÙ„َÙ…ُ

"Tidaklah beriman kepadaku seseorang yang bermalam dalam keadaan kenyang, padahal tetangganya yang di sampingnya dalam keadaan lapar sedangkan ia mengetahuinya.”

"Keempat, untuk gaji tentara, hakim, para guru dan yang lainnya yang melaksanakan pekerjaan pelayanan masyarakat untuk kemaslahatan kaum Muslimin. Kelima, pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum seperti jalan raya, sekolah, rumah sakit, masjid dan yang lainnya yang semuanya itu merupakan sarana dan prasarana yang bersifat utama. Sebab jika tidak ada, maka menyebabkan dharar bagi kaum Muslimin," terangnya.

Apabila infrastruktur tersebut bukan merupakan sarana dan prasarana yang utama misal membangun tambahan sekolah, tambahan Rumah Sakit, dan tambahan masjid, padahal yang sudah ada mencukupi, maka ia menegaskan negara tak boleh memaksa membangunnya dan tidak boleh mewajibkan untuk memungut pajak untuk pembiayaannya.

"Keenam, pembiayaan untuk keadaan darurat atau bencana seperti tanah longsor, gempa bumi, banjir dan yang lainnya. Pembiayaan untuk urusan ini tetap dilakukan walaupun peristiwanya tidak ada, bahkan termasuk pembiayaan yang bersifat tetap," ujarnya.

Itulah katanya, beberapa pembiayaan yang wajib ditanggung oleh Baitul Mal. Baik pada saat ada dana maupun tidak ada. Jika tak ada dana, maka kewajiban kaum Muslimin untuk membiayainya dengan cara yaitu negara mewajibkan pajak kepada kaum Muslimin. 

"Di dalam Islam, pajak merupakan pungutan yang bersifat insidental yang diambil oleh negara kepada kaum Muslimin saja dan yang kaya saja, yakni yang mempunyai kelebihan harta setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok, kebutuhan sekunder secara makruf sesuai dengan standar hidup di wilayah di mana mereka tinggal," lugasnya.

Maka menurutnya, siapa saja yang tidak memiliki kelebihan harta, maka pajak tidak diambil dari yang bersangkutan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW
 
Ø®َÙŠْرُ الصَّدَÙ‚َØ©ِ Ù…َا Ùƒَانَ عَÙ†ْ ظَÙ‡ْرِ غِÙ†ًÙ‰ ÙˆَابْدَØ£ْ بِÙ…َÙ†ْ تَعُولُ

"Sedekah yang paling baik adalah melakukan sedekah dalam kondisi tercukupi, mulailah dari orang yang wajib kamu nafkahi,”. (HR. Bukhari).

"Pajak juga tidak diambil dari nonmuslim karena untuk memenuhi kebutuhan yang difardukan oleh Allah adalah semata-mata difardukan oleh kaum Muslimin. Pengaturan atau pengambilan pajak dalam Islam tentunya sangat berbeda dengan sistem kapitalis," imbuhnya.

Ia menerangkan, pajak dalam sistem kapitalis merupakan sumber pendapatan yang utama yang diambil dari rakyat secara permanen tanpa pandang bulu, apakah dia mampu atau tidak. Bahkan negara menetapkan berbagai macam pajak yang tidak langsung, termasuk pajak pertambahan nilai atau PPN, pajak barang mewah, pajak hiburan, pajak jual beli, dan yang lainnya. Yang tentunya hal ini akan menyengsarakan dan menzalimi rakyat.

"Sementara di dalam Islam, penarikan pajak bukan untuk menghalangi orang yang kaya atau menambah pendapatan negara. Kecuali semata-mata diambil dalam rangka untuk membiayai kebutuhan yang ditetapkan oleh syarak, tentunya penarikan pajak dalam Islam tidak akan membebani dan menyengsarakan rakyat karena pajak diambil secara insidental di saat kas Baitul Mal kosong dan diambil hanya kepada orang yang kaya dan Muslim saja," jelasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa khilafah atau negara juga tidak akan menetapkan biaya apa pun dalam pelayanan pendidikan, kesehatan, keamanan dan lainnya. Sebab semua itu sudah digariskan. Negara atau khalifah juga tidak akan memungut biaya-biaya administrasi termasuk denda layanan publik seperti PLN, PDAM atau lainnya, termasuk negara tidak akan memungut biaya pembuatan SIM, KK, KTP, dan surat-menyurat yang lainnya karena semua ini sudah menjadi kewajiban negara untuk melayani rakyat.

"Oleh karena itu, penarikan pajak dalam sistem kapitalis merupakan tindakan zalim yang menyengsarakan rakyat. Maka tentunya kezaliman tersebut bisa dihilangkan ketika negara menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam naungan khilafah," tutupnya [] Nurmilati

0 Komentar