Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bukan Keinginan Rakyat

MutiaraUmat.com -- Merespons perpanjangan masa jabatan kepala desa, Direktur Pamong Institute Drs. Wahyudi Al Maroky, M.Si., mengatakan, tuntutan kepala desa yang menuntut perpanjangan masa jabatan itu bukan karena keinginan rakyat. 

"Yang pasti dari tuntutan kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan itu berarti memang bukan karena keinginan rakyat," tuturnya dalam video Rusuh di DPR, Kades Demo Minta Tambah Masa Jabatan. Di kanal YouTube Bincang Bersama Sahabat Wahyu, Selasa (6/2/2024). 

Wahyudi mengatakan, tuntutannya cenderung kepada kepentingan yang minim kepentingan rakyat terutama masyarakat desa. Lebih banyak kepentingan urusan jabatan, lebih kepada kepentingan individu kepala desanya atau perangkatnya daripada kepentingan untuk mensejahterakan rakyat. 

"Jadi ujung-ujungnya masyarakat desa dan desanya yang jadi korban. Tetapi perlu kita tau bahwa ini resiko ketika hidup dalam sistem demokrasi, di mana peluang para oligarki itu jadi kuat untuk bisa menancapkan kukunya dan pengaruhnya demi menggunakan instrument negara maupun instrument struktur pemerintahan demokrasi untuk kepentingan mereka," ujarnya.

Lebih lanjut, Wahyudi mengatakan, kalau perpanjangan itu bagus buat rakyat, tidak mengapa diperpanjang. Tetapi kalau buruk dan korup itu menyengsarakan masyarakat desa. Sudahlah sengsara ternyata tidak ada peluang untuk menjadi suksesi atau pergantian kepemimpinan dari yang tua kepada yang lebih muda, dari yang lama kepada yang baru, apa lagi mengaku hidup di alam demokrasi. 

"Bukan lagi demokratis, bahkan cenderung otoriter. Di rezim Jokowi banyak muncul isu-isu seperti ini. Apakah dia terinspirasi dari kebijakan Jokowi terkait politik dinasti sehingga peluang-peluang isu seperti ini muncul," tukasnya.

Wahyudi mengatakan, jika saja tujuan perpanjangan itu untuk pembangunan sarana pendidikan harus ditingkatkan, pasar desa harus ditingkatkan, ekonomi desa harus ditingkatkan, itu akan mendapatkan apresiasi publik bahwa ini betul-betul untuk memikirkan rakyat desa. 

"Tetapi yang dituntut persoalannya hanya perpanjangan masa jabatan, dan itu jelas hanya menguntungkan segelintir orang, pejabat, oligarki yang menguasai desa tersebut. Sama dengan kelau di pusat,  oligarki nasional maupun pejabat nasional. Kalau di kabupaten, daerah oligarki di daerah itu oligarki pusat dan kalau desa berarti oligarki desa," pungkasnya.[] Alfia Purwanti

0 Komentar