Pendidikan Tinggi, Bukan Jaminan Moral Tinggi


MutiaraUmat.com -- Ternyata tidak. Faktanya, sebagian besar pelaku koruptor adalah lulusan perguruan tinggi. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Calon Wakil Presiden nomor urut tiga, Mahfud MD, telah menyingkap data mengejutkan. Dalam pidato di hadapan para wisudawan Universitas Negeri Padang, pada Minggu, 17 Desember 2023, Mahfud MD menyatakan bahwa 84 persen koruptor di Indonesia yang telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lulusan perguruan tinggi. 

Sungguh memperihatinkan. Hal ini tidak dapat menampik realitas rendahnya kualitas pendidikan di Perguruan Tinggi. PT telah gagal mencetak generasi dengam kepribadian yang tinggi dan mulia, yakni kepribadian Islam. Sistem pendidikan kapitalisme, berlandaskan pada asas sekularisme, yakni memisahkan agama dari aturan kehidupan. Maka, kemaslahatan dan metode atau hukum yang ditetapkan bagi masyarakatnya berlandaskan aturan-aturan yang lahir dari pemikiran akal manusia yang lemah dan terbatas.

Pendidikan ala kapitalis sekuler hanya bertumpu pada aspek intelektual akademik saka dan tidak memperhatikan kualitas mental mereka, lebih berorientasi pada pemenuhan kebtuhan pasar industri. Program KBE (Knowledge-based Economy) semakin memperjelas arah dunia pendidikan menuku kapitalisasi pendidikan.

Muslimahnews (14/11/2023) memaparkan secara sederhana bahwa makna KBE adalah ekonomi yang didasarkan pada pengetahuan. KBE dianggap sebagai kunci untuk bertahannya suatu negara dalam menghadapi revolusi industri 4.0 saat ini, seperti di Indonesia. Secara umum, industri 4.0 mencakup tren yang merujuk pada automasi dan pertukaran data dalam teknologi dan proses dalam industri manufaktur. Adanya program sekolah penggerak, kurikulum merdeka, kampus merdeka, merupakan wujud penerapan program KBE tersebut.

Perguruan Tinggi ditekankan untuk memberikan banyak lulusan yang dibutuhkan dunia kerja. Sehingga, kurikulum diatur menurut pesanan dunia industri. Aspek pembentukan karakter tidak di prioritaskan. Maka wajar jika lulusan  perguruan tinggi banyak yang bagus secara akademis, tapi minim dalam kepribadian dan akhlak. Pun ketika memasuki dunia.kerja, tak sedikit yang melakukan pelanggaran seperti korupsi dan tindak kejahatan lainnya.

Pendidikan Sekuler Vs Pendidikan Islam

Berbeda dengan Islam. Sebagai din yang sempurna, memiliki sistem kehidupan dan aturan yang rinci dan menyeluruh. Islam juga mampu dan terbukti memiliki keunggulan dalam sistem pendidikan. Dalam Islam, pendidikam bertujuan untuk memcetak generasi berkepribadian mulia dan tinggi. Kurikulumnya mengedepankan pendidikam aqidah Islam mulai dari tingkat dasar.

Kemudiam naik jenjang pada tingkat berikutnya, anak didik akan diarahkan untuk memilih kematangan tsaqofah Islam, hingga kemudian ahli dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, serta skill yang mumpuni.

Dengan adanya penanaman akidah yang kuat, maka akan terbentuk generasi atau lulusan yang memiliki pola pikir dan pola sikap yamg Islami. Sikap dan perilaku akan senantiasa tertuntun oleh aqidah dan pemahaman yang dimilikinya. Jika memasuki dunia kerja, akan tetap mengedepankan keimaman dan tidak mudah tergiur dengan berbagai tindakan maksiat.

Sebagaimana fakta sejarah lahirnya generasi yang sholih dan memiliki timgkat keilmuwan yamg tinggi, diantaranya para penemu-penemu muslim seperti Al Khawarijmi, Ibnu Sina, Al-Jabbar, dan masih banyak lainnya, yang.mereka tidak.hanya ahli dalam ilmu.dan teknologi, juga merupakan ahli ibadah, ahli dalam ilmu hadist, tafsir dan lainnya. Ilmu mereka telah memberikan sumbangan yang sangat besar bagi kelangsungan peradaban dunia.

Sanksi Tegas Koruptor

Tak hanya pendidikan, problem korupsi akan diberantas secara tuntas oleh sistem sanksi pidana dalam Islam. Sistem sanksi dalam sistem kapitalisme jelas tak mampu dalam menuntaskan masalah korupsi yamg sudah mengakar kuat  Meski sudah bamyak pelaku korupsi yang dipenjara, tetap tak mampu memberikan efek jera, justru menjamur bahkam dilakukan secara berjamaah.

Dalam Islam, ada sistem sanksi hukuman ta'zir berupa tasyhir atau pemberitahuan ke publik, penyitaan harta dan hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati. Dalam pemerintahan Islam terdapat larangan keras menerima harta ghulul, yaitu harta yang diperoleh para wali (gubernur), para amil (kepala daerah setingkat walikota/bupati) dan para pegawai negara dengan cara yang tidak syar’i, baik diperoleh dari harta milik negara maupun harta milik masyarakat.

Pejabat akan memperoleh gaji/tunjangan. Selain itu harta-harta yang diperoleh karena memanfaatkan jabatan dan kekuasaanya seperti suap, korupsi maka termasuk harta ghulul atau harta yang diperoleh secara curang. (Abdul Qadim Zallum, Al amwal fi daulah Khilafah hlm. 118).
Harta yang diperoleh dengan cara ghulul tidak bisa dimiliki dan haram hukumnya:

“Barang siapa yang berkhianat) dari harta ghanimah sedikitpun, (maka pada hari kiamat ia akan datang) membawa apa yang dikhianatkannya itu pada leher-pundaknya, (kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan kecurangannya) setimpal, (sedang mereka tidak dianiaya) tidak dikurangi kebaikannya dan tidak ditambah keburukannya”.
(Tafsir Ibn Abbas, Tanwir miqbas juz I, hlm. 75).

Penerapan hukum ini meminimalisasi kejahatan yang terjadi pada rentang waktu yang demikian panjang. Tercatat bahwa selama lebih 13 abad diterapkannya hukum Allah hanya sekitar dua ratus kasus yang terjadi. Hal in dimungkinkan oleh hukum Allah yang berfungsi sebagai pemberi efek jera bagi yang belum melakukan, dan menjadi penebus dosa bagi yang sudah melakukan tindakan kriminalitas. 

Wallahu'alam bishshawwab

Oleh: Linda Maulidia,S.Si
Aktivis Muslimah

0 Komentar