Pemilu dalam Sistem Islam Efektif, Efisien, dan Hemat Biaya


MutiaraUmat.com -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube PPATK, Rabu (10/1/2024) mengatakan bahwa dari 21 partai politik pada 2022 ada 8.270 transaksi dan meningkat di 2023 ada 9.164 transaksi. Mereka termasuk diketahui menerima dana luar negeri. Nilai transaksi tersebut mengalami peningkatan dibanding pada 2022. Pada 2023 transaksi aliran uang dari luar negeri ke rekening 21 bendahara parpol mencapai Rp 195 miliar.

PPATK juga menemukan laporan transaksi besar dari luar negeri yang melibatkan para daftar caleg terdaftar (DCT). Ada 100 DCT yang transaksinya dianalisis oleh PPATK dan menemukan adanya penerimaan dana dari luar negeri senilai 7,7 triliun. (detiknews.com, 10/1/2024)

Aliran dana pemilu dari berbagai pihak termasuk Asing menunjukkan kontestasi Pemilu saat ini berpotensi syarat kepentingan intervensi Asing bahkan konflik kepentingan. Umat harus waspada terhadap bahaya di balik pendanaan tersebut, yaitu tergadaikannya kedaulatan negara. Sehingga, pemimpin yang terpilih tidak mengurusi urusan umat, melainkan menmuluskan agenda-agenda atau kepentingan pihak-pihak yang telah memberi pendanaan.

Namun sejatinya, kondisi tersebut sudah menjadi rahasia umum bisa terjadi. Rakyat bisa melihat arah pembangunan penguasa saat ini yang justru semakin memperbesar investor Asing, seperti kereta api cepat, proyek Rempang Eco City dan infrastruktur lainnya. Undang-Undang Minerba pun semakin liberal, yang membuat korporat swasta semakin beringas mengeruk kekayaan negeri ini dan masih banyak kepentingan intervensi asing. Bahkan, konflik kepentingan para penyokong yang tengah berlangsung.

Semua menjadi satu keniscayaan mengingat politik demokrasi berbiaya tinggi. Legalisasi kepemimpinan dalam demokrasi berdasarkan suara mayoritas. Oleh karena itu, diperlukan dana besar untuk mendapatkan suara, maka di sinilah peluang para pemilik modal untuk berpartisipasi dalam pemilu dan tentunya setelah mengucurkan dana, mereka pasti ingin mendapatkan bagian. Akibatnya, parpol dalam sistem demokrasi kehilangan idealismenya. Bahkan rawan dibajak oleh kepentingan pemodal. Bahkan, siapapun yang terpilih, maka oligarkilah pemenangnya.

Jika Pemilu demokrasi hanya akan melahirkan penguasa oligarki berbeda halnya dengan pemilu dalam sistem Islam, yaitu khilafah. 


Pemilu dalam Sistem Islam, Efektif, Efisien, dan Hemat Biaya

Pemilu dalam sistem khilafah hanya dijadikan sebagai cara (uslub) bukan metode baku pengangkatan kepala negara. Dalam Islam, metode baku pengangkatan kepala negara adalah bai'at syar'i.

Imam an-Nawawi dalam kitabnya Nihayah al-Muhtal ila Syarh al-Minhaj juz 7 halaman 390 mengatakan,

"Akad imamah (khilafah) sah dengan adanya baiat atau lebih tepatnya baik dari Ahlul Halli wal 'Aqdi yang mudah untuk dikumpulkan." (Imam an-Nawawi)

Dalam kitab Ajhizah Daulah Khilafah terdapat penjelasan bagaimana berlangsungnya Pemilu di dalam sistem khilafah. Hal tersebut terjadi ketika proses pengangkatan Utsman menjadi seorang khalifah. Pada masa itu, Khalifah Umar nin Khattab mengalami sakit keras akibat insiden penusukan terhadap beliau. Kaum Muslim meminta beliau untuk menunjuk penggantinya, namun Khalifah Umar menolaknya. Kemudian kaum Muslim terus mendesak hingga beliau menunjuk enam orang sebagai penggantinya (al-ahd, al-Istikhlaf) dan memerintahkan mereka agar memilih salah seorang mereka untuk menjadi khalifah setelah beliau meninggal dalam jangka waktu tertentu (maksimal 3 hari).

Setelah Khalifah Umar wafat, beberapa orang calon khalifah itu melakukan pemilihan (ikhtiar) terhadap salah seorang dari mereka untuk menjadi khalifah. Di sinilah proses pemilu (al-intikhab) sebagaimana mestinya dilakukan.

Pada masa itu, terpilihlah nama Ali dan Ustman sebagai calon khalifah. Dari dua nama tersebut, Abdurrahman bin Auf menanyakan pendapat kaum Muslim, siapa yang mereka kehendaki di antara kedua orang tersebut. Beliau bertanya kepada kaum Muslim baik laki-laki maupun perempuan dalam rangka menggali pendapat masyarakat. Beliau melakukannya bukan hanya pada siang hari, tetapi juga pada malam hari. 

Imam Bukhari mengeluarkan riwayat dari jalur al-Mizwar bin Muhrimah yang berkata, "Abdurrahman mengetuk pintu rumahku pada tengah. Ia mengetuk pintu hingga aku terbangun, "Aku melihat engkau tidur. Demi Allah, janganlah engkau menghabiskan tiga hari ini - yakni tiga malam - dengan banyak tidur."

Hingga terpilihlah Utsman bin Affan sebagai khalifah. Umat kemudian melakukan bai'at in'iqad kepada calon terpilih tersebut untuk menjadi khalifah dan dilakukan bai'at tha'at oleh umat secara umum kepada khalifah. Atas dasar bai'at kaum Muslim itulah Utsman menjadi khalifah bukan ketika proses penunjukan ebam orang sebelumnya.

Dalam kitab Asy-Shakhsiyah al-islamiyah juz II, bab syarat-syarat khalifah, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa seorang khalifah wajib memenuhi tujuh syarat agar ia berkompeten memangku berbagai tugas ketatanegaraan atau kekhalifahan dan agar baiat pengangkatan dapat dilakukan. Tujuh syarat tersebut adalah Muslim, laki-laki, baligh, berakal, adil, merdeka dan mampu mengemban tugas-tugas kekhalifahan.

Dalam sistem khilafah, khalifah dipilih bukan untuk menjalankan keinginan dan hukum manusia, tetapi untuk menjalankan hukum Allah Ta'ala. Kewajiban seorang penguasa (al-hukkam) adalah menerapkan syariat Islam semata berdasarkan Al-Qur'an surah Al-maidah ayat 48 dan 49. 

Penguasa haram menjalankan hukum yang bukan syariat Islam sebagaimana pemimpin dalam sistem demokrasi saat ini (berdasarkan Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 44, 45 dan 47). Oleh karena itu, pemilu dalam khilafah hanya sebagai cara memilih pemimpin yang akan menjalankan syariat Islam. Begitu pula proses pemilihan pemimpin berjalan dengan sederhana, efektif efisien dan hemat biaya. []


Nabila Zidane
Jurnalis

0 Komentar