Pembangunan Shrimp Estate dalam Pandangan Islam

MutiaraUmat.com -- Di era digitalisasi saat ini menuntut kita untuk melakukan perkembangan pengetahuan dan teknologi tidak terkecuali di bidang perikanan. Salah satu bidang perikanan yang menggunakan teknologi adalah Budidaya udang yang disebut dengan shrimp estate. Shrimp estate merupakan teknologi budidaya udang bersekala besar yang mencakup proses hulu hingga hilir yang berada dalam satu kawasan. Shrimp estate yang terletak di Kebumen provinsi Jawah Tengah merupakan pembangunan pertama sebagai percontohan dan telah diresmikan oleh presiden Joko Widodo dengan luas 60 hektar yang menghabiskan dana sebesar 175 milyar. 

Komoditas udang yang digunakan pada shrimp estate adalah komoditas udang vaname yang dinilai mudah dibudidayakan dan memiliki pangsa pasar yang tinggi. Teknologi budidaya atau shrimp estate dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan produksi udang nasional. Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan tahun 2024 produksi udang dapat mencapai dua juta ton artinya pemerinta harus menaikkan produksi udang sebesar 250%. Oleh karena itu pemerintah berencana membanguh shrimp estate yang serupa di Waingapu Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Namun dalam pengkajiannya pelaksanaan pembangunan shrimp estate dapat mengancam lingkungan. Seperti yang disampaikan oleh akademisi Dr. Ir. Ervia Yudiati, M.Sc, bahwa kawasan pesisir yang dipenuhi dengan mangrove akan dibabat habis dengan adanya pembangunan kawasan tambak udang ini. Selain itu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga menyampaikan bahwa pembangunan ini dapat mengancam ekosistem mangrove, flora dan fauna yang menempati habitat tersebut akan hilang.
Pembangunan shrimp estate pada dasarnya memiliki konsep yang sama dengan food estate kata Parid Ridwanuddin selaku Manajer Kampanye Pesisir dan Laut, lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa food estate telah terbukti gagal dan merusak lingkungan. Apakah pemerintah ingin mengulangi kegagalan yang sama dengan membangun shrimp estate. Jadi kalau di darat atau di hutan kita tahu gagal, nah kegagalan ini ingin diulang di pesisir.” (Tempo.co, 23-1-2024).
Perspektif islam 
Dalam pandangan islam pembangunan shrimp estate pada dasarnya dapat dilakukan karena termasuk dalam inovasi teknologi dalam bidang perikanan khususnya budidaya udang. Namun yang menjadi pertimbangan adalah dampak yang akan ditimbulkan terhadap pembangunan tersebut. Pembangunan shrimp estate harus mempertimbangkan aspek lingkungan, keberlanjutan dan konflik agraria.
Aspek lingkungan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan hutan mangrove, jangan sampai dengan dalih penigkatan produksi udang, hutan mangrove dibabat habis. Oleh karena itu pembangunan shrimp estate harus tetap memelihara hutan mangrove, misalkan dengan tetap menumbuhkan dibagian tengah dan pelataran tanggul atau disekitar saluran air masuk. Sebab hutan mangrove pada dasarnya dapat meningkatkan kesuburan perairan dengan peningkatan bahan organik dan tetap menjaga ekologi.
Aspek keberlanjutan dilakukan dengan mengurangi penggunaan bahan kimia dalam pengaplikasiannya misalkan dengan menggunakan antibiotik, pakan, maupun pupuk. Sebab penggunaan bahan kimia yang dilakukan secara terus menerus akan menimbulkan residu, patogen resisten dan penyakit. Sebagai alternatif maka penggunaan bahan kimia dapat digantikan dengan bahan alami/herbal seperti; antibiotik alternatifnya dapat menggunakan ekstrak tanaman herbal seperti mengkudu, karamunting, mangrove dan lain-lain. Penggunaan pakan demgam produk fermentasi seperti probiotik maupun pencampuran atau pengkayaan bahan alami. 
Sedangkan aspek agraria dilakukan dalam rangka menghindari perang saudara atau aksi anarkis yang tidak diinginkan. Sebab penggunaan lahan pembangunan biasanya langsung bersinggungan dengan tanah masyarakat, olehnya itu dalam pembangunannya perlu didiskusikan secara baik antara pemerintah dan masyarakat. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, komplik agraria terjadi ketika ada pembangunan atau proyek pemerintah yang memerlukan lahan yang luas namun tidak terjadi kesepakatan dengan pemilik tanah.
Shrimp estate dalam islam merupakan kepemilikan umum yang pengelolaannya harus diserahkan kepada negara dan tidak boleh diserahkan kepada swasta apalagi asing dan aseng. Rasulullah SAW bersabda “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api. (HR Abu Dawud dan Ahmad). Pengelolaan shrimp estate juga bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang mengedepankan pelestarian lingkungan dan keberlanjutannya. Selain itu untuk ketersediaan dan keamanan pangan dengan protein tinggi pada masyarakat melalui regulasi yang sesuai dengan hukum syariah. Agar hal tersebut berjalan dengan baik maka pengelolaan harus diserahkan kepada ahlinya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” (HR Bukhari – 6015).

Oleh: Burhanuddin Ihsan, S.Pi., M.Sc
Dosen Perikanan Universitas Borneo Tarakan

0 Komentar