MutiaraUmat.com -- Indonesia memiliki rakyat mayoritas muslim. Sebagian dari mereka menyadari betapa pentingnya sertifikat halal dalam kesehariannya. Tak jarang mereka lebih selektif dalam membeli suatu produk, termasuk mencari pedagang yang memiliki sertifikat halal. Namun, mampukah semua pedagang di Indonesia mengurus sertifikasi halal agar mendapatkan sertifikat halal dengan mudah ?
Semua produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di Tanah Air wajib mengurus sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024, inilah yang dikatakan Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham. Dia juga menambahkan, bahwa seluruh pedagang termasuk dari kalangan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib mengurus sertifikasi halal. Apabila kedapatan tak mempunyai sertifikat tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Sanksi tersebut telah diterapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. (Tirto.id /3/2/2024)
Tirto bertemu dengan pelaku usaha kecil es bubur sumsum di sekitar Palmerah, Jakarta Pusat, Pak Ipin (48) mengaku tak masalah jika diminta untuk mengurus sertifikasi halal. Dia mengatakan, yang terpenting adalah tidak memberatkan PKL dengan biaya tinggi, dan bila perlu digratiskan. Pak Ipin juga mengatakan, pengurusan sertifikasi halal akan merepotkan pelaku usaha lantaran memakan waktu yang lama. Dirinya juga menyayangkan bahwa pedagang keliling juga terimbas wajib sertifikasi. (Tirto.id/3/2/2024)
Kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan, termasuk untuk PKL dengan batas waktu 17 Oktober 2024. Pemberian batas waktu tersebut terlihat seperti mendesak semua pedagang di Indonesia agar secepatnya mengurus sertifikat halal. Pengurusan sertifikat halal ini berbiaya. Sedangkan, tidak semua pedagang memiliki biaya tersebut dengan mudah. Sehingga, para pedagang pun juga berpikir bagaimana caranya untuk mendapatkan biaya tersebut dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Negara memang menyediakan 1 juta layanan sertifikasi halal gratis sejak Januari 2023, jumlah yang sedikit jika dikaitkan dengan keberadaan PKL yang berkisar 22 juta di seluruh Indonesia. Sangatlah tidak sesuai untuk para pedagang, termasuk para pedagang kaki lima yang berjualan dengan modal sedikit. Apalagi sertifikasi ini juga ada masa berlakunya, sehingga perlu sertifikasi ulang secara berkala. Belum lagi dengan berbagai administrasi lainnya yang perlu dilengkapi dengan mudah.
Seharusnya jaminan sertifikasi halal menjadi salah satu bentuk layanan negara kepada rakyat, karena peran negara adalah sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Bukanlah rakyat sendiri saja yang mengurusnya hingga selesai, bahkan menguras kantong mereka. Apalagi kehalalan juga merupakan kewajiban agama. Karena memperhatikan kehalalan juga merupakan perintah dari Sang Pencipta.
Namun dalam sistem kapitalisme, semua bisa dikomersialisasi. Sistem kapitalisme mengakibatkan rakyat memiliki pemahaman yang beraqidah sekuler, bahwa hidupnya bertujuan untuk memperbanyak materi dengan berbagai cara, tanpa sepenuhnya mengambil cara dari Sang Pencipta. Termasuk mengomersialisasikan sesuatu agar mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa sepenuhnya juga peduli terhadap rakyat kecil. Hal ini erat kaitannya dengan peran negara yang hanya menjadi regulator atau fasilitator. Selama tidak merugikan negara, maka beberapa orang di negara tersebut mau mencari materi dengan berbagai cara pun tidak dipermasalahkan.
Islam menjadikan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat, termasuk juga dalam melindungi akidah/agama. Aqidah Islam satu-satunya akidah yang paling diridhoi oleh Sang Pencipta, karena langsung dibuat oleh Sang Pencipta yang juga paling mengerti hamba-Nya. Oleh karena itu, Negara harus hadir dalam memberikan jaminan halal. Apalagi kehalalan produk berkaitan erat dengan kondisi manusia di dunia dan akhirat, baik secara jasmani maupun Rohani.
Daulah Islam juga akan mengedukasi pedagang dan setiap individu rakyat agar sadar halal dan mewujudkan dengan penuh kesadaran. Karena dengan demikian, tidak hanya para pembeli saja yang lega dengan ketersediaan sertifikat halal. Namun, para pedagang akan diuntungkan juga dengan kepercayaan para pembeli, termasuk keridhoan dari Sang Pencipta.
Daulah Islam juga akan menjamin pembiayaan sertifikasi halal dan melayani dengan kemudahan birokrasi secara cepat dan mudah. Daulah Islam memberikan layanan ini secara gratis. Sehingga tidak memberatkan para pedagang, termasuk untuk PKL dari mempersiapkan berbagai persyaratan. Mereka akan mendapatkan kenyamanan dalam menjamin kehalalan produknya.
Wallahua’lam bishshawwab.
Oleh: Hanisa Aryana, S.Pd
Pemerhati Remaja
0 Komentar