Judi Online Meresahkan, Segera Tuntaskan


MutiaraUmat.com -- Baru-baru ini ditemukan kasus pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Bekasi. Pembobolan ini dilakukan oleh tiga orang yang telah kecanduan judi online.  Tiga Pria berinisial WM, HI dan CM nekat membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Center, Jalan Gading Kirana Timur IX, Kelapa Gading, Jakarta Utara karena kecanduan judi slot. 

“Motifnya pertama, faktor ekonomi. Kedua, ketiga pelaku gemar judi slot. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi slot.” Ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2024).

Dilansir dari Kompas.com. Para pelaku mendapatkan uang senilai RP 157 juta dari hasil membobol ATM di Kelapa Gading.Tidak hanya di Kelapa Gading, pelaku pun pernah melakukan aksi kriminalnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukan transaksi judi online di Indonesia mencapai RP 200 triliun sepanjang tahun ini dengan nilai taruhan fantastis. Bahkan 1.000 rekening sudah ditutup oleh PPATK yang terkait dengan judi online. Dan menurut hasil analisa terdapat 159 juta transaksi, yang memiliki nilai lebih dari160 triliun, ungkap Ivan Yustiavandana Kepala PPATK. (suara.com 3/10/2023)

Ternyata menurut laporan PPATK, dari 2,7 juta orang yang main judi online. Sekitar 2,1 juta melakukan judi dengan nominal dibawah RP 100ribu. Kalangan yang terlibat termasuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Mulai dari pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, serta pegawai swasta.

Sementara kerugian masyarakat per tahun ditaksir mencapai RP 27 triliun. Angka yang sangat fantastis jika digunakan untuk hal yang bermanfaat untuk masyarakat. Sayangnya jumlah sebanyak itu hanya menjadi kerugian bagi pemain judi dan untung bagi si Bandar judi. 

Saat ini pun Indonesia menjadi negara nomor satu pemain judi online slot dan gacor. Hal ini berdasarkan survey Drone Emprit. Datanya, menunjukan jumlah pemain judi slot dan gacor Indonesia mencapai 201.122 pemain. Jumlah pemain ini mengalahkan Kamboja, Filiphina, dan bahkan Rusia (Narasi TV,4/9/2023).

Fakta di atas jelas sekali menggambarkan semakin banyak sekali kebobrokan yang menggurita. Sungguh sangat meresahkan saat melihat satu kejahatan menyebabkan kejahatan yang lain. Dan sangat miris saat megetahui pelaku judi adalah generasi penerus bangsa, pendidik generasi, dan para pencari nafkah bagi keluarganya.

Sistem sekuler-kapitalismelah yang bertanggungjawab untuk semua kerusakan yang terjadi saat ini. Dari industri miras, industri terkait pornografi dan pornoaksi, termasuk industri judi slot.

Masalah judi online ternyata bukan hanya karena faktor ekonomi dan gaya hidup, tetapi dari segi kesehatan mental para ahli menyatakan bahwa, orang-orang yang tenggelam dalam perjudian tidak akan menghentikan diri mereka sendiri walaupun ada konsekuensi negatif.

Konsekuensi negatif yang dimaksud adalah kecanduan, tingkat ekonomi menurun, dan membuat kesehatan mental pemain judi terganggu. Seperti lebih emosional, stress akibat kecanduan dan kalah dalam permainan. Juga tentu tingkat kriminalitas meningkat akibat hal ini. Bahkan banyak ditemui pemain judi meminjam uang online (pinjol) untuk memenuhi hasrat berjudinya. Sungguh miris!

Adakah hal yang mampu ditempuh untuk menuntaskan masalah di atas?

Untuk menyelesaikan masalah judi slot:
Pertama, negara perlu melakukan pembinaan kepada masyarakat agar memiliki pemahaman yang benar. Bahwa judi adalah perbuatan haram. Bukan hanya merugikan manusia, tetapi juga dilarang agama.

Kedua, rehabilitasi harus diberikan kepada para pecandu judi ini agar mereka tidak terpengaruh lagi judi slot. Selain peran orangtua dan masyarakat, negara juga bertanggung jawab untuk mengawasi.

Ketiga, Negara bertindak tegas kepada bandar, pemain, maupun pembuat situs-situs judi online. Serta hukuman yang membuat para pelaku jera, hingga tak dapat lagi mengakses judi online maupun offline.

Dalam Islam perjudian jelas diharamkan. Judi menimbulkan banyak mudharat seperti pemborosan, menimbulkan permusuhan, tindak kriminal, mengganggu keharmonisan keluarga dan sebagainya. Keharamannya pun jelas. Dalam surah Al Maidah Allah SWT berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keuntungan.” (Q.S Al-Maidah: 90)

Pada saat ini, di mana agama dijauhkan dari kehidupan sehari-hari (sekuler). Membuat individu bermudah-mudah melakukan kemaksiatan yang sudah jelas dilarang agama. Judi menjadi tempat dalam bermudah-mudah menghasilkan uang. Seperti dalam Al-qur’an kata judi diistilahkan dengan ‘al-maysir’ yang secara etimologi berarti mudah.  Sistem kapitalisme pula lah yang membuat kerusakan ini mudah terjadi. 

Dijauhkannya agama dari kehidupan tentu saja membuat manusia mudah rusak. Mudah memaklumi kemaksiatan yang terjadi di sekitar. Mudah memiliki standar melakukan perbuatan hanya sebatas asas manfaat. Mudah tertipu akan kesenangan duniawi yang sesaat. 

Seharusnya bagi umat muslim sudah jelas. Standar hidupnya diletakkan pada hukum Syara’. Halal dan haram dalam suatu perbuatan sudah jelas. Ia wajib meninggalkan segala hal yang haram meskipun itu menguntungkan. Tentunya untuk memudahkan hal ini terjadi. Perlu support dari negara yang bertanggung jawab mengurusi umat.

Negara ini perlu hukum yang menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah SWT. Hukum yang mampu memberantas kabathilan hingga keakar-akarnya. Yang akan membawa keberkahan bagi kehidupan manusia. Hukum Islamlah yang mampu menjadi solusinya dan menjawab semua persoalan yang terjadi saat ini. Wallahu’alamu bishshawwab.[]

Oleh: Ayu Lusfita A
(Aktivis Dakwah & Praktisi Pendidikan) 

0 Komentar