Jaminan Sertifikasi Halal: Antara Kewajiban Agama dan Komersialisasi Layanan Negara


MutiaraUmat.com -- Dilansir dari Kompas.com bahwa Kementerian Agama telah menetapkan kewajiban bagi pedagang makanan dan minuman, termasuk pedagang kaki lima (PKL), untuk memperoleh sertifikat halal. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 

Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham, para pelaku usaha diharuskan memiliki sertifikat halal selama masa penerapan awal aturan ini, yang berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024. Aqil juga menyatakan bahwa pedagang yang tidak memiliki sertifikat halal setelah batas waktu tersebut berpotensi mendapatkan sanksi.

Jaminan sertifikasi halal merupakan tugas negara dan menjadi hak konsumen, namun penerapan wajib sertifikasi halal yang melibatkan pedagang kaki lima (PKL) dalam regulasi tersebut terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan, yaitu biaya yang terkait dengan proses sertifikasi halal. Meskipun pemerintah berupaya memberikan layanan sertifikasi halal gratis, dengan menyediakan 1 juta layanan sejak tahun 2023, angka ini terasa terbatas mengingat jumlah pedangan kaki lima yang mencapai sekitar 22 juta di seluruh negeri. Penting untuk dicatat bahwa sertifikasi halal ini juga memiliki masa berlaku yang mewajibkan proses sertifikasi ulang secara berbeda. 

Ditemui Tirto.id, pelaku usaha kecil es bubur sumsum di sekitar Palmerah, Jakarta Pusat, Pak Ipin (48) mengaku tidak masalah jika diminta untuk mengurus sertidikasi halal. Menurut dia yang terpenting adalah tidak memberatkan PKL dengan biaya tinggi dan bila perlu di gratiskan. Pak Ipin juga menuturkan bahwa pengurusan sertifikasi halal ini juga akan merepotkan pelaku usaha lantaran memakan waktu yang lama. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero mengatakan, urgensi mengurus sertifikasi halal lantaran masyarakat Indonesia mayoritas muslim. Sebab itu, sertifikasi penting untuk menimbulkan rasa kepercayaan. Namun demikian, Edy melihat permasalahan yang ada justru pemerintah membatasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha hanya sampai Oktober 2024. Dia juga menyayangkan jika biaya sertifikasi nantina akan mahal. 

Kehalalan produk tidak hanya dipandang sebagai suatu kewajiban agama, tetapi juga menjadi faktor krusial untuk kesejahteraan jasmani dan rohani manusia, terlebih masyarakat Indonesia yang mayotiras muslim kehalalan suatu produk ini sangat penting baik di dunia maupun di akhirat. Namun dalam sistem kapitalisme layanan yang seharusnya memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat dapat terpengaruh oleh aspek komersialisasi, menimbulkan tantangan utama dalam hal biaya.
Sejalan dengan itu, perlu dipertimbangkan bagaimana negara dapat memastikan bahwa layanan sertifikasi halal mencerminkan perannya sebagai pelindung rakyat. Dalam sistem kapitalisme, penekanan pada komersialisasi bisa mengancam akses masyarakat terhadap layanan yang seharusnya menjadi hak mereka.

Berbeda dengan negara yang menerapkan syariat islam secara kaffah, yang merupakan pengurus dan pelindung bagi rakyatnya dan bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya. Memberikan jaminan halal adalah kewajiban, hal ini adalah bentuk perlindungan terhadap akidah atau agama rakyatnya. Hal ini dapat diyakini bahwa segala sesuatu yang dihalakan oleh Allah SWT mendatangkan maslahat dan sesuatu yang diharamkan oleh allah pasti mendatangkan mudharat, seperti: tidak dikabulkannya doa, amalannya tidak diterima, makanan haram akan membawa ke neraka serta berkurangnya keimanan di hati seseorang. Tak hanya itu, barang harom juga merusak akhlak dan kebaikan seseorang (Muslimah Media Center). 

Negara yang menerapkan syariat islam secara kaffah akan memberikan layanan jaminan halal secara gratis agar masyarakat terhindar dari barang harom. Negara juga akan mengedukasi pedagan dan setiap individu rakyat agar sadar akan pentingnya kehalalan suatu produk dan mewujudkannya dengan penuh kesadaran tersebut, bagi para pelaku jualan standar barangnya tidak hanya higienis tapi juga terjamin kehalalannya. 

Seritfikasi halal juga disediakan dengan prinsip lembaga administrasi negara. Prinsip tersebut adalah mudah dan tidak berbelit-belit dalam administrasi dan didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang kapabel dibidangnya, dengan demikian jika jaminan halal diberikan dalam bentuk sertifikasi maka sudah seharusnya negara memberikan layanan tersebut secara gratis kepada rakyat sebagaimana yang dilakukan oleh negara yang menerapkan syariat islam secara kaffah (Muslimah Medai Center). []


Medinnatu Zahra
Aktivis Muslimah

0 Komentar