Jaminan Halal Tanggungjawab Negara bukan DiKomersialisasi


Mutiaraumat.com -- Indonesia merupakan penduduk mayoritas muslim, jumlah penganutnya kurang lebih 80% entitas muslimnya. Tentu hal ini juga memantik kesadaran dari segi makanan yang dikonsumsi. Masyarakat sadar halal sudah menjadi sebuah kebutuhan bagi setiap muslim hari ini.

Sayangnya jaminan produk halal ini masih menjadi hal yang terhalang oleh regulasi. Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 yang mewajibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bergerak dalam sektor makanan, minuman, dan jasa penyembelihan untuk memiliki sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.

Kemenag dalam hal ini BPJPH telah memberikan layanan 1 juta sertifikasi untuk produk makanan dan menghimbau untuk para pelaku UMKM mendaftarkan produknya guna mendapatkan sertifikasi halal.

Sayangnya pemerintah melakukan pembatasan yakni hanya 1 juta, lebih dari akan dikenakan tarif. Ini menjadi beban tersendiri bagi para pelaku UMKM sebab jumlah UMKM di Indonesia ada kurang lebih 22 juta sedangkan kuota gratis yang disediakan hanya 1 juta (ekonomi.bisnis.com, 5/5/2013).

Kebijakan Yang di Komersialisasi
Urgensi sertifikasi halal adalah sesuatu yang kita harus apresiasi bahwa pemerintah menaruh kepedulian akan makanan yang dikonsumsi oleh rakyat. Namun dengan adanya kebijakan yang harus juga dilakukan oleh pedagang kaki lima jelas ini kedepannya akan memberatkan mereka.

Mengingat sertifikasi halal ini hanya dibatasi sampai 1 juta saja dan dikhawatirkan nantinya biayanya akan mahal jelas ini akan memberatkan para pedagang kaki lima. Juga sertifikasi ini memiliki batas waktu dan harus diperbaharui secara berkala.

Kalaupun harus berbayar maka harus mampu dijangkau oleh para pedagang kecil atau bahkan harus digratiskan. Apalagi kehalalan produk yang kita makan dan minum merupakan kewajiban dari agama. Harusnya pemerintah harus memudahkan proses pengurusan dan menghindarkan dari biaya-biaya yang sekiranya memberatkan para pelaku UMKM.

Kita juga melihat bahwa dalam praktik birokrasi di negeri kita ada istilah untuk memuluskan jalan maka perlu ada “uang pelicin” guna memudahkan proses pengurusan. Ini sudah menjadi hal yang lumrah dalam sistem kita hari, pungli menjadi kebiasaan dalam pengurusan di birokrasi hari ini.

Sertifikasi halal yang tadinya kebijakan untuk memfasilitai kehalalan suatu produk namun juga ada komersialisasi dibalik kebijakan ini. Padahal negara harusnya berperan penuh dalam memastikan setiap produk yang dijual ke pasaran sudah terjamin kehalalannya mulai dari bahan hingga proses pengolahannya.

Realita dalam sistem kapitalisme hari ini adalah kebutuhan yang harusnya diperoleh rakyat menjadi sulit akibat semuanya harus “dibeli”. Padahal ini bagian dari tanggung jawab negara. Negara hanya berperan sebagai fasilitator saja bukan sebagai penanggung jawab penuh.

Jaminan Halal dalam Sistem Islam

Kesadaran akan mengkonsumsi makanan minuman halal bagi individu adalah amat penting dan harus dilandasi akidah yang kokoh bahwa segala apa yang dimakan akan dimintai pertanggungjawabannya.

Lebih penting dari itu kehadiran negara yang memberikan jaminan akan produk-produk halal yang dibutuhkan rakyat hari ini. 

Dalam sistem Islam negara wajib menjamin seluruh produk yang ada dalam negara adalah halal. Sedangkan produk non halal diberikan pelabelan agar Muslim tidak menggunakannya juga untuk kalangan non Muslim.

Negara Islam memberikan sertifikasi ini secara gratis karena keberadaan penguasa dalam Islam sebagai pelayan rakyatnya bukan dalam rangka berbisnis dengan rakyatnya. 
Negara Islam (khilafah) akan mengedukasi para pedagang dan pelaku usaha tentang wajibnya menjual makanan halal dan thayib saja.

Negara juga melayani setiap pedagang untuk memberikan sertifikasi halal pada produk mereka dengan proses pengurusan yang mudah dan cepat.

Dalam Islam terdapat Qadhi Hisbah yang tugasnya melakukan pengawasan setiap hari ke pasar-pasar, tempat penyembelihan hewan, dan pabrik pembuatan pangan. Para Qadhi Hisbah ini mengawasi jalannya proses produksi hingga distribusi. Sehingga makanan yang sampai kepada rakyat dipastikan halal secara bahan baku pun proses pembuatannya.

Kesadaran individu baik namun negara pun lebih baik lagi karena menciptakan rasa aman terhadap apa yang dikonsumsi rakyatnya. Seseorang yang memiliki ketakwaan tidak akan berani mengkonsumsi barang haram juga ada negara yang siap memberikan sanksi manakala terdapat individu yang berani melanggar syariat Allah. 
Wallahu ‘alam bishshawwab[]

Oleh: Nurhayati, S.S.T.
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar