Isr*el Harus Dibubarkan


MutiaraUmat.com -- Presiden of International Muslim Lawyers Community (IMLC) Chandra Purnama Irawan, SH., MH., mendorong Hakim the International Court of Justice (ICJ)/Mahkamah Internasional menyatakan Israel tidak sah sebagai sebuah negara sehingga harus dibubarkan. 

"Saya mendorong Hakim ICJ agar lebih progresif (progressive paradigm) yaitu menyatakan Israel tidak sah sebagai sebuah negara sehingga harus dibubarkan," tuturnya dilansir dalam laman Telegram pribadinya, Sabtu (3/2/2024). 

Chandra menambahkan, meskipun ICJ tidak memiliki kewenangan secara mutlak dan relatif (atributie van rechtsmachts) tetapi dalam konteks terobosan hukum (rechts vinding) hal tersebut dapat dilakukan, mengingat kronologi hukum berdirinya Israel diawali dengan melanggar hukum yaitu penjajahan (imperilsme). 

"Sehingga pendapat hakim atau pertimbangan (ratio decidendi) akan menjadi opini publik yang dapat mendorong negara-negara untuk bersuara hal yang sama dengan Hakim ICJ," imbuhnya. 

Chandra menegaskan bahwa pihak International Muslim Lawyers Community (IMLC) yang terdapat di Indonesia, Malaysia, Inggris, Turki, Belanda, Belgia, Amerika akan bersedia mendukung ICJ apabila berani memberikan pertimbangan dan putusan yang menyatakan Israel tidak sah sebagai sebuah negara. 

Putusan Provisional Measures 

Chandra mengatakan putusan Provisional Measures adalah putusan sela, hingga sampai putusan akhir dapat memakan membutuhkan waktu hingga bertahun lamanya. Karena itulah adanya prosedur putusan Provisional Measures . Putusan sela diberikan karena terdapat bukti awal (prima facie) yang cukup bahwa ada genosida yang sedang berlangsung sehingga tindakan darurat segera harus dilaksanakan karena situasi mendesak. 

"Tetapi Putusan ini tidak menyatakan secara pasti bahwa israel telah bersalah melakukan genosida dan tidak ada perintah untuk melakukan gencatan senjata atau penghentian operasi militer oleh Israel," sesal Chandra. 

Chandra mengakui menaruh perhatian yang sangat serius, memantau perkembangan Sidang di ICJ itu setiap waktu. Seperti diketahui tanggal 26 Januari 2024, the International Court of Justice mengeluarkan putusan Provisional Measures dalam kasus Afrika Selatan melawan israel. 

Pada amar putusannya sebagai berikut: Pertama, Pengadilan mendesak Israel mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah genosida terhadap Palestina. Kedua, Pengadilan memerintahkan untuk Israel harus memastikan dengan segera bahwa militernya tidak melakukan tindakan genosida apapun. Ketiga, Pengadilan memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum penghasutan publik untuk melakukan genosida terhadap warga Palestina. Keempat, Pengadilan memerintahkan Israel mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan ke jalur Gaza yang terkepung. Kelima, Pengadilan memerintahkan Israel untuk menjamin pemeliharan bukti terkait tuduhan genosida. Keenam, Pengadilan memerintahkan Israel untuk melapor ke pengadilan dalam waktu satu bulan yang menunjukkan kepatuhan terhadap perintah.[] Alfia Purwanti

0 Komentar