Hukum Mengebiri Kucing


MutiaraUmat.com -- Menjawab pertanyaan terkait hukum melakukan operasi ovariohisterektomi atau mengebiri kucing, Ahli Fiqih Islam K.H. Muhammad Shiddiq Al-Jawi menjelaskan bahwa hukumnya adalah haram. 

"Melakukan operasi ovariohisterektomi pada kucing pada dasarnya adalah haram secara syar’i. Sebab operasi tersebut termasuk ikhshaa`(pengebirian) yang dapat memandulkan binatang (tidak berketurunan). Padahal, Islam telah mengharamkan ikhshaa’ tersebut," jelasnya kepada TintaSiyasi.com pada Sabtu (16/12/2023). 

Ia juga memaparkan beberapa hadis terkait larangan mengebiri (ikhshaa) pada binatang, di antaranya: 

"Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA bahwa dia berkata 'Rasulullah SAW telah melarang mengebiri kuda dan binatang-binatang' [Arab : nahaa rasulullah SAW ‘an ikhshaa` al-baha`im wa al-khail).” (HR Ahmad) (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 1660, hadits no. 3581; Lihat juga A. Hasan, Soal-Jawab, Jilid 3 hal. 1218-1219)," bebernya. 

"Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas RA bahwa dia berkata, 'Bahwasanya Nabi SAW telah melarang mengurung/menahan [binatang] yang bernyawa [dan membunuhnya sampai mati dengan panah atau yang semisalnya] dan melarang mengebiri binatang dengan larangan yang keras' {Arab : anna an-nabiyya SAW nahaa ‘an shabri ar-ruuhi wa ‘an ikhshaa` al-baha`im nahyan syadiidan].”  (HR al-Bazzar, dengan sanad sahih) (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1661)," ungkapnya. 

Dengan demikian, ucapnya, telah jelas bahwa pada dasarnya mengebiri binatang hukumnya adalah haram. 

"Operasi ovariohisterektomi pada kucing dengan mengangkat ovarium dan uterusnya termasuk dalam pengertian pengebirian tersebut. Sebab keduanya akan berakibat sama, yaitu hilangnya kemampuan reproduksi pada kucing yang dioperasi.
Namun, dalam kasus tertentu jika diduga kuat operasi ovariohisterektomi akan dapat mencegah tertularnya penyakit toksoplasma dari kucing pada manusia, maka operasi ovariohisterektomi pada kucing dibolehkan. Kaidah fiqih menyebutkan: “Idzaa ta’aaradha mafsadataani ruu’iya a’zhamuhaa dhararan birtikaabi akhaffihima (Jika bertentangan dua mafsadat /bahaya, maka dilihat mana bahaya yang lebih besar dan diambil bahaya yang lebih ringan dari keduanya).” (Imam Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha`ir fi al-Furu’, hal. 62)," bebernya. 

Maka dengan demikian kata Kiai Shiddiq, meskipun hukum asalnya adalah haram, tetapi secara kasuistik mengebiri kucing dibolehkan jika menghindari penyakit yang bisa menular ke manusia. 

"Namun sekali lagi ditegaskan, bolehnya operasi ovariohisterektomi ini tidaklah berlaku umum, melainkan hanya bersifat kasuistik. Yaitu ia hanya berlaku untuk kondisi, waktu, dan lokasi tertentu berdasarkan pengamatan seorang pakar Muslim yang adil (taqwa) setelah terdapatnya indikasi-indikasi kuat akan terjadinya penularan toksoplasma melalui kucing. Di luar kondisi ini, operasi ovariohisterektomi adalah tetap haram dan merupakan dosa di hadapan Allah Azza wa Jalla," pungkasnya. []Tenira

0 Komentar