Hukum Islam Sempurna


Mutiaraumat.com -- Sumber hukum Islam sangat jelas. Dengan kejelasan sumber hukumnya, maka akan terhindar dari perselisihan karena rujukannya jelas dan bersifat baku (tidak akan berubah) yakni wahyu dari  Allah. Dzat yang maha mengetahui hakekat segala sesuatu. Secara otomatis hukum Islam adalah hukum yang sempurna karena berasal dari dzat yang maha sempurna.

Legislasi (at-tasyri’) dalam Islam memiliki dua makna. Pertama, menyusun hukum syariah dari awal. Kedua, mengadopsi dan menjelaskan hukum yang digali dari syariah yang telah ada. Islam menetapkan bahwa penyusunan hukum syariah dari awal semata-mata hanya menjadi hak Allah. 

Manusia tidak berhak untuk membuat suatu keputusan hukum sendiri terkait halal atau haram. Adapun makna kedua, dalam hal ini, Allah sebagai pembuat hukum telah memerintahkan hamba-Nya yang beriman untuk merujuk pada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Saw guna menggali hukum dan menjelaskannya. 

Para mujtahid yang berhak melegislasi hukum dalam pengertian ini yaitu, mereka berkewajiban  menggali serta melahirkan hukum-hukum dengan ijtihad untuk memahami nash syariah, menggali serta melahirkan hukum-hukum.

Dengan demikian hukum Islam akan selalu up date, senantiasa selaras dengan zaman, bahkan hingga hari kiamat. 

Hukum Islam Memberikan Keadilan Bagi Seluruh Anggota Masyarakat

Dalam sistem Islam, syariah Islam menjadi standar karena bersumber dari Allah Swt, yang sejak awal sudah mampu mendeskripsikan perbuatan apa saja yang masuk dalam kategori kejahatan (jarimah) sekaligus menetapkan berbagai jenis sanksinya. 

Jarimah adalah setiap perbuatan yang melanggar ketentuan hukum syariah sehingga berkonsekuensi dosa dan layak mendapatkan sanksi hukum (‘uqubat).

Dari ‘Urwah bin Zubair, ia berkata bahwa Nabi Saw pernah berkhutbah dan menyampaikan,

“Amma ba’du: Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan. Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman Had. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari).

Dengan pijakan yang khas inilah, para hakim memberikan putusan hukum yang adil kepada seluruh anggota masyarakat. Putusan hukum yang dibuat oleh hakim adalah putusan yang final. Tidak ada lagi mahkamah banding atau peninjauan kembali. Jadi, tidak ada satupun pihak yang dapat merubah putusan hakim itu. 

Kecuali jika vonis tersebut bertentangan dengan syariah islam yang qath’i (pasti) yang tidak ada ikhtilaf didalamnya. Bila terjadi penyimpangan seperti itu, maka kasus tersebut akan dibawa ke Mahkamah Madzalim. Dengan cara inilah masyarakat bisa mendapatakan keadilan dalam waktu yang singkat. 

Hukum Islam Berlaku Kepada Semua Individu

Keadilan dan persamaan hukum yang berlaku tak pandang bulu. Inilah salah satu kisah yang menggetarkan bagaimana ajaran Islam berdiri kokoh menopang keadilan dan asas persamaan di depan hukum sejak seribu empat ratus tahun yang lalu. 

Kisah Khalifah Ali bin Abi Thalib kehilangan baju perangnya yang jatuh dari untanya. Ternyata baju perang tersebut berada di tangan seorang Yahudi. Khalifah Ali pun bertanya kepada si Yahudi dan si Yahudi mengaku baju perang tersebut adalah miliknya. Untuk membuktikannya Khalifah Ali bersama si Yahudi menuju ke pengadilan. 

Sidang pun dimulai, Syuraih yang saat itu menjabat sebagai qadhi bertanya kepada Khalifah Ali, “Apakah engkau bisa menghadirkan saksi-saksi yang dapat menunjukkan baju perang tersebut adalah milik mu?” Yang tahu bahwa baju itu kepunyaanku adalah anak-anakku, Hasan dan Husain, serta istriku, ujar khalifah Ali. "Wahai Ali, bukankah engkau tahu bahwa menurut hukum agama ini, kesaksian anak atas orang tuanya tidak dapat diterima? 
Yang satu akan cenderung membenarkan yang lainnya. Kini yang tersisa dari para saksi engkau adalah satu orang perempuan, yakni istri engkau. Sementara, hukum agama ini mengharuskan, jika tidak ada dua orang saksi laki-laki, maka boleh (diganti menjadi) satu orang laki-laki dan dua orang perempuan. Adakah mereka itu?" tanya Hakim. Khalifah Ali sejenak berpikir dan kemudian berkata, "Tidak ada. “Dengan demikian, sang hakim mengetok palu. Dia memutuskan baju perang itu adalah milik si Yahudi. Sidang pun selesai.

Dalam sistem hukum islam, tidak ada seorang pun yang tidak bisa diajukan ke muka pengadilan. Semua bisa, meski ia adalah seorang Khalifah atau pejabat tinggi negara. Qadhi madzalim dari mahkamah madzalim akan menyidang kasus-kasus yang melibatkan penguasa atas kekeliruan kebijakan yang mereka ambil. Qadhi madzalim juga berhak memberhentikan penguasa.

Hukum Islam Memiliki Fungsi Zawajir (Pencegah) dan Jawabir (Penebus)

Hukum Islam memiliki fungsi pencegah dan penebus. Hukum dalam islam disyariatkan untuk mencegah manusia dari tindak kejahatan. Sebagaimana firman Allah Swt “Dan dalam qishash itu ada (jaminan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah:179).

Disyariatkan hukuman qishash untuk membunuh si pembunuh di dalamnya terdapat hikmah yang sangat besar, yaitu menjaga jiwa. Sebab, jika si pembunuh mengetahui akan dibunuh lagi, maka ia akan merasa takut untuk melakukan pembunuhan. Itu sebabnya, di dalam qishash ada jaminan hidup bagi jiwa manusia.

Secara logika, jika orang berakal mengetahui apabila ia membunuh akan dibunh lagi, maka ia tidak akan melakukan pembunuhan. Dengan demikian, hukum islam berfungsi sebagai pencegah (zawajir).

Sanksi didunia dilaksanakan oleh Khalifah atau orang yang mewakilinya dan diselenggarakan oleh negara dengan cara menegakkan hudud Allah, dan melaksanakan hukum-hukum jinayat, ta’zir dan mukhalafat. Hukuman yang dijatuhkan negara didunia bagi pelaku dosa akan menghapuskan hukumannya di akhirat. Hal itu karena hukum Islam berfungsi sebagai penebus (jawabir).

Hukum Islam yang Lengkap akan Membawa Kebaikan dan Kebahagiaan Hakiki

Legislasi dalam sistem Islam akan menghasilkan produk hukum yang lengkap, harmonis, selalu sesuai dengan zaman, menjamin kepastian hukum dan membawa kebaikan serta kebahagiaan hakiki. Hal ini disebabkan karena beberapa sebab, yaitu asasnya adalah aqidah Islam. 

Sumber hukum yang disepakati para ulama yaitu al-Qur’an, as-Sunnah, ijmak Sahabat, dan Qiyas Syar’i. Standar kebenaran tidak bisa diintervensi oleh siapa pun karena hukum dalam Islam berasal dari Allah tidak mungkin seorang pun yang bisa dan boleh mengotak-atik dan memanipulasi hukum. Ada jaminan kebaikan untuk manusia, ini yang tidak dimiliki oleh sistem sekuler dan hanya di miliki oleh sistem hukum Islam. Allah Swt mengutus Nabi Muhammad sebagai rahmat bagi seluruh alam (QS. Al-Anbiya:107).

Dengan demikian jelaslah, Rasulullah Saw yang membawa syariah dan hukum secara pasti akan mewujudkan berbagai kebaikan dan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia.[]

Oleh: Muh. Abdul Gani
(Aktivis Muslim)

0 Komentar