DBD Merebak, Pemerintah Minim Antisipasi

MutiaraUmat.com -- Kasus demam berdarah dengue (DBD) di negeri ini seolah tidak ada habisnya, seperti yang terjadi di Kabupaten Banyuasin yang terbilang cukup mengkhawatirkan. Data Dinas Kesehatan (Dinkes), terdapat ada 74 kasus DBD yang terdeteksi selama bulan Januari 2024 ini. Tercatat sebanyak empat kasus berakhir dengan kematian (rmolsumsel.id, 30/01/2024).

Di Kabupaten Cianjur sendiri kasus demam berdarah dengue juga mengalami peningkatan yang signifikan. Bahkan, pada awal tahun 2024 saja terdapat ratusan warga yang terjangkit penyakit DBD. Laporan kasus tersebut pun diambil dari data beberapa rumah sakit di Kabupaten Cianjur,qq dr. Yusman Faizal selaku Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur mengatakan bahwa kasus DBD pada Januari tahun 2024 terus mengalami peningkatan yang signifikan (pikiran-rakyat.com, 04/02/2024).

Nyatanya negeri ini sebagai negara endemik dengue, terus berhadapan dengan tantangan yang sama setiap tahunnya. Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) hingga minggu ke 52 tahun 2023 mencatat bahwa terdapat 98.071 kasus dengan 764 kematian. Demam Berdarah Dengue (DBD) sendiri adalah penyakit yang sangat urgen karena dapat mengakibatkan kematian tanpa adanya pengobatan khusus (liputan6.com, 04/02/2024).

Demam berdarah dengue memang penyakit berbahaya yang sampai hari ini masih belum ditemukan obatnya. Penyebab penyakit DBD sendiri merupakan akibat dari gigitan nyamuk aedes aegypti. Penyakit ini pun begitu identik dengan musim hujan. Mirisnya, kembali kasus DBD yang meningkat ini pun bahkan sudah merengut jiwa termasuk anak-anak. Sebenarnya, DBD adalah penyakit yang dapat dicegah dengan beberapa langkah yang harus dilakukan secara terpadu oleh berbagai pihak termasuk masyarakat.

Memahami mekanisme penularan DBD pada tubuh manusia ini, maka dalam pencegahan penyakit ini agar tidak menggejala di tengah-tengah masyarakat dibutuhkan adanya upaya pencegahan yang efektif. Upaya yang dirasa paling efektif untuk pengendalian penyakit DBD yaitu dengan melakukan upaya preventif dengan memutus rantai penularan melalui sebuah gerakan pemberantasan sarang nyamuk demam berdarah tanpa mengakibatkan peningkatan kewaspadaan.

Selain itu, adanya kesadaran masyarakat secara umum akan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) juga harus menciptakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sangat dibutuhkan. Kesadaran akan adanya pencegahan pun harus dipahami sejak dini dan terwujud melalui sistem yang kuat untuk mengantisipasi kegiatan ini. Bukan itu saja, dalam hal ini kesiapan RS pun dibutuhkan untuk dapat menangani penderita yang membutuhkan rawat inap dan di sini negara sudah semestinya memberikan fasilitas kebutuhan tersebut, sebab kebutuhan akan layanan kesehatan memang bersifat mutlak.

Sayangnya, dalam negara yang mengadopsi sistem kapitalis sekuler, kesehatan bukanlah tanggung jawab negara, melainkan beban individu per individu. Hal ini sangat terlihat dari adanya komersialisasi dalam bidang kesehatan yang sangat membebani masyarakat. Selain itu, adanya mekanisme BPJS yang diberlakukan pun tidak dapat dikatakan sebagai jaminan kesehatan, karena masyarakat tetap harus membayar iuran tiap bulannya, dan jika pun gratis, maka prosedur pelayanan yang didapat dibuat sangat rumit. Ini membuktikan bahwa sistem yang diberlakukan di negeri ini tidaklah memberikan jaminan kesehatan pada seluruh lapisan masyarakat, apalagi pada masyarakat kelas rendah.

Padahal, sudah seharusnya negara menyiapkan mekanisme akses RS dengan cara yang kuat, tepat, dan gratis bagi seluruh lapisan masyarakat. Negara juga harus melakukan berbagai upaya yang optimal dalam mengedukasi seluruh masyarakatnya tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan upaya pencegahan penularan DBD, serta berbagai hal yang dapat dilaksanakan pada tingkat rumah tangga. Selain itu, negara harus juga mempersiapkan berbagai upaya pencegahan dengan teknologi unggul dan merata di seluruh wilayah. Akan tetapi, tentu saja ini semua dapat terwujud ketika kita hidup dalam sistem pemerintahan Islam kafah yaitu khilafah yang sudah terbukti selama kurang lebih 1400 tahun lamanya menguasai di hampir 2/3 dunia.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
اَفَحُكْمَ الْجَـاهِلِيَّةِ يَـبْغُوْنَ ۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّـقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS. Al-Ma’idah [5]: 50).

Wallahualam bissawab.

Oleh: Sari Ramadani, S.Pd.
Aktivis Muslimah

0 Komentar