MutiaraUmat.com -- Remaja berinisial J (16) di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap usai membunuh 5 orang satu keluarga. Remaja ini tidak hanya melakukan aksi pembunuhan terhadap satu keluarga yang sebenarnya ini adalah tetangganya, namun ia juga melakukan tindakkan pemerkosaan terhadap mayat anak dan ibu ini.
Tidak puas sampai di situ saja ia melanjutkan aksi kejahatannya dengan mengambil barang-barang milik keluarga korban. Sungguh ini suatu tindakan yang menjijikkan. Sulit untuk kita percaya bahwa pelaku kriminal ini adalah anak berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku sekolah.
Saat melakukan aksi nekadnya ini remaja berinisial J ini sebelumnya sempat meneguk minuman keras bersama temannya. Aksi brutal ini dilakukannya pada jam 23.30 malam. Ia mengambil senjata tajam yang berada di rumahnya yang jaraknya tidak jauh dari rumah korban. Setelah sampai di rumah korban pelaku mematikan aliran listrik. Dalam aksi pembunuhannya ia mengawali dengan membunuh seorang pria yakni ayah berinisial WO (34), kemudian istrinya SW (33), Kemudian tiga anak pasutri tersebut masing-masing JS (14), VD (10), dan AA (2,5).
Setelah berhasil membunuh semua anggota keluarga ia pulang ke rumahnya dan berganti baju. Ia mengajak kakaknya untuk melaporkan pada ketua RT setempat. Ia mengatakan bahwa telah terjadi pembunuhan pada rumah tersebut. Namun malangnya namanya bangkai walaupun telah disimpan dengan rapi tentu akan mengeluarkan bau yang menyengat, begitu juga dengan kebohongan yang telah disiapkan dengan rapi akhirnya tercium oleh pihak kepolisian. Sehingga yang semula menjadi saksi kini berubah menjadi tersangka.
Sederet kejahatan yang dilakukan oleh tersangka J yaitu:
Pertama: Pacaran yang seharusnya tidak boleh dilakukan sebab pacaran akan melahirkan berbagai tindakan pelecehan berupa sentuhan dan sebagainya.
Kedua: Meminum minuman keras bersama teman yang sudah jelas dilarang di negara ini.
Ketiga: Melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan pacar dan seluruh anggota keluarganya.
Keempat: Setelah aksi pembunuhan selesai kemudian tersangka mengambil sejumlah uang dan barang milik berharga keluarga korban.
Kelima: Melakukan pemerkosaan terhadap dua korban yang telah dibunuhnya yaitu mantan pacarnya dan ibu korban.
Remaja Bidikan Kapitalis akan Lahir dengan Berbagai Potensi Kejahatan
Generasi yang parah saat ini begitu memilukan hati kita. Usia remaja yang seharusnya dihabiskan untuk kegiatan potensial dan menuntut ilmu. kini harus diwarnai dengan berbagai tindakan kriminal.
Tindakan bar-bar ini bukan sebuah kasus baru pada remaja, ini sudah berlangsung lama tanpa ada solusi tuntas. Berbagai pemicu menjadi penyebab terbentuknya generasi anarkis. Sebuah sistem kehidupan yang bernama kapitalisme mengambil andil besar bagi kerusakan generasi.
Sistem kapitalis penjadi pemisah antara kehidupan dan agama. Ia sengaja menjadikan agama sebagai pakaian pengganti bukan pakaian utama. Pakaian yang rusak ini terus merancang berbagai program agar mabda ini tetap bercokol erat di sendi kehidupan.
Sistem kapitalis siap merancang berbagai program kehancuran dari 3 pilar kehidupan di antaranya:
Pertama. Pilar keluarga.
Keluarga dalam sistem kapitalis hanya sebuah status dan tempat berkumpul sementara sehabis melakukan berbagai aktifitas dunia. Mulai dari orang tua yang sibuk bekerja hingga anak yang sibuk dengan dunia pendidikan dan pertemanannya.
Sistem kerja yang semakin diperketa dengan berbagai aturan dan tanggung jawab telah mengerus eksistensi orang tua terhadap anaknya. Orang tua hanya memberi nafkah secara fisik bagi anaknya. Mereka melupakan bahwa anak membutuhkan kasih sayang dan bimbingan mengarungi samudra kehidupan.
Akhirnya anak tumbuh dengan sendirinya tanpa ada pantauan dan arahan orang tuanya. Teman menjadi tempat yang paling nyaman untuk bersama.
Perkumpulan antar pemuda ini kerap dijadikan sebagai menjalankan berbagai macam kemaksiatan, mulai dari perzinaan melalui aksi pacarannya, judi, minuman keras, bulliying hingga tindakan pembunuhan. Mereka terus berjalan dengan mengikuti arus liberalisasi yang disukseskan oleh berbagai program dari pemerintah.
Kedua. Pilar masyarakat.
Masyarakat yang ada saat ini sungguh individualis. Mereka menutup mata dan telingga dari berbagai kejahatan yang timbul disekelilingnya. Azas Hak Asasi Manusa (HAM) menjadi benteng tajam yang mengahlangi aktifitas mulia dalam masyarakat yaitu amar makruf nahi mungkar.
Takut dan malas jika harus berurusan dengan hukum jika melaporkan dan menjadi saksi bagi pelaku kejahatan. Apalagi saat ini begitu banyak kasus yang kita terdengan bahwa terkadang status saksi bahkan korban menjadi tersangka.
Hal inilah yang menjadikan bisunya masyarakat terhadap tindakan kejahatan.
Himpitan ekonomi yang terus dirasakan menjadi penyebab bagi berkurangnya aktifitas berkumpul dan berbagi dimasyarakat. Masyarakat akan difokuskan bagaimana memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
Ketiga. Pilar negara.
Negara hadir saat ini hanya sebagai regulator bagi terlaksananya kehidupan. Ia tidak akan berpikir keras apakah sistem yang telah diterapkan membawa kebahagiaan atau justru kesengsaraan.
Kemanfaatan menjadi ciri khas dari sebuah negara yang membawa perdaban Kapitalis. Sekurelisasi menjadi jurus ampuh dalam kehancuran sebuah negara. Dimana warga negaranya akan bertindak tanpa mengenal halal dan haram lagi.
Sistem pendidikan hari ini telah gagal membentuk generasi yang sukses. Justru sebaliknya ia mencetak generasi yang liberal, generasi anarkis dan sebagainya.
Belum lagi tontonan yang buruk saat ini seolah menjadi tuntunan gratis bagi kepribadian generasi. Generasi saat ini tidak akan memilih dan memilah apakan adegan yang dia lihat itu boleh ditoton atau bahkan ditiru.
Dengan tontonan menjadi biang adanya seks bebas, bulliying, pembunuhan bahkan bunuh diri.
Kedaruratan dunia kejahatan dibuat lancer oleh penerapan hukum yang jauh dari kata adil. Hukuman bagi tindakan kejahatan tidak akan membuat jera bagi pelaku kejahatan.
Hukuman tidak setimpal dengan kejahatan bahkan selama di jeruji besi pelaku kejahatan akan diberikan remisi berupa penggurangan masa tahanan. Sanksi yang ada adalah kesepakatan manusia yang menjauhkan aturan Allah.
Khilafah Islamiyah mampu ciptakan keselarasan.
Keselarasan ini akan terwujud dengan penerapan Islam dengan mengokohkan tiga pilar kehidupan yaitu:
Pertama, pilar keluarga. Keluarga yaitu orang tua akan menyayangi dan memberikan perhatian lebih kepada anaknya, hingga ia tidak akan mencari kasih sayang dan tidak akan salah menunjukan eksitensi dirinya dalam jalan keburukan.
Kedua, pilar Masyarakat. Masyarakat akan melakukan aktifitas mulia berupa amar makruf nahi mungkar, nasihat yang baik akan biasa terdengar dalam lingkungan tertangga yang akan terjaga dalam kondisi takwa.
Ketiga, pilar negara. Negara yang berbasis Islam akan membentuk sebuah sistem pendidikan yang berasas akidah islam. Sistem ini akan mencetak generasi berkpribadian Islam yang berpikir dan berprilaku dengan Islam, tanpa terbesit melakukan kemaksiatan sebab mereka paham akan sanksi yang akan diberikan. Keluarga akan menjadi penyokong terbaik dalam mewujudkan ketaatan generasi Islam ini.
Negara akan mengelola media serta memblokir tayangan sampah. Media hadir sebagai edukasi dan dakwah sehingga akan tercipta benteng kokoh bagi generasinya sehingga akan mensuasanakan generasi dalam ketaatan.
Hukum yang diterapkan bersumber dari Allah. Peneyeslesaian kejahatan disandarkan pada hukum Allah, sebab setiap kemaksiatan adalah wajib diberikan sanksi.
Sanksi diberikan kepada mukalaf yakni orang yang sudah berakal, baliq dan mukhtar atau melakukan pernuatan atas dasar pilihan sadar bukan dipaksa atau diluar kuasanya.
Sanksi terhaap pembunuhan digolongkan berencana atau sengaja dilakukan (al-qatul al-a’amdu). Terdapat 3 jenis sanksi :
Pertama. Hukuman mati (qishas).
Kedua. Membayar diyat kepada keluarga korban ketika keluaga korban memaafkan. Diyatnya memberikan 100 ekor unta, 40 diantaranya dalam keadaan buntin (hamil) bagi yang mempunyai dinar atau dirham diyat tersebut senilai 1.000 dinar atau senilai 12.000 dirham.
Ketiga. Memaafkan atau (al’afwu) ketika keluargakorban tidak menuntut hukuman mati dan tebusan dari pembunuhan.
Sanksi mimunan keras dalam kitab sanksi Islam syaikh Abdurrahman al Maliki menjelaskan terhadap kemaksiatan meminum khamr akan diberikan sanksi hudud. Hukumannya adalah dicambuk 80 kali di tempat umum. Hukuman yang dijatuhkan dipengadilan setelah ada dua orang saksi yang adil dari pihak pelaku dengan syarat peminum khamar tersebut adalah muslim, baliq dan berakal, tidak dipaksa dan mengerti hukum keharaman, sehat dan sedang tidak sakit. Jika sedang sakit maka hukumannya harus ditangguhkan hingga sipelaku sehat.
Sanksi pemerkosaan dihukumi had zina ghairu muhsan (belum menikah) dicambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun.
Sanksi pencurian yaitu mengambil harta korban atau pencurian dapat dihukumi sanksi hudud mencuri ketika mencapai nisab pencurian atau dihukumi sanksi takzir ketika harta yang diambil di bawah hisab curian.
Semua sanksi dalam Islam ini akan melahirkan dan zawajir (pencegahan) sehingga tidak aka nada yang berani melakukan hal yang sama atau pelaku tidak akan berani melakukan untuk kesekian kalinya. Dengan adanya efek Jawabir (penebus dosa) bagi si pelaku di akhirat. []
Oleh: Putri Rahmi DE, SST
Tenaga Pendidik
0 Komentar