ASN Dapat Zakat?


Mutiaraumat.com-- Sudahlah ASN (Aparatur Sipil Negara), punya gaji pokok lebih kurang 7 Juta Rupiah per bulan, kini ada rencana dapat zakat pula?

Baru-baru ini, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) menyebutkan bahwa ada sekitar 400 Ribu ASN di Indonesia berhak menerima Zakat. Pasalnya, 400 Ribu ASN tersebut terkategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Masyarakat yang terkategori berpenghasilan rendah sendiri disinyalir mereka yang memiliki penghasilan per bulan dibawah 7 juta rupiah. Dan di Indonesia sendiri, ASN berpenghasilan dibawah 7 Juta Rupiah banyak ditemui pada golongan II.

Bukan hanya itu, alasan lain kenapa ASN yang berpenghasilan dibawah 7 Juta Rupiah berhak menerima Zakat adalah karena ASN dalam kategori tersebut kebanyakan belum memiliki rumah pribadi yang layak huni.

Meski memang, tidak semua ASN kategori tersebut akan menerima Zakat. Kata Kemendagri, hanya ASN yang sudah berumahtangga sajalah yang berhak menerima Zakat.

Atas dasar itu, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) menyatakan bahwa ASN tersebut berhak menerima Zakat.

Namun apakah fakta ini sudah sesuai dengan syariat pembagian zakat dalam Islam?

Sebelum kita bahas lebih dalam terkait Zakat. Perlu kita ketahui bersama bahwa di dalam Islam, para Ulama menyatakan, masyarakat yang terkategori berpenghasilan rendah (miskin) adalah ketika seseorang tidak mampu mencukupi kebutuhan pokoknya.

Kebutuhan pokok di sini adalah kebutuhan yang terkait pakaian, makanan dan tempat tinggal. Maka jika ada seseorang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok tersebut, ia terkategori miskin dan berhak menerima zakat.

Sebagaimana yang ditulis oleh Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam Kitab Sistem Ekonomi Islam halaman 290. Bahwa yang terkategori miskin adalah siapa saja yang ia tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

Berbeda dengan standar miskin yang ada pada sistem ekonomi kapitalis, masyarakat yang terkategori miskin itu relatif bukan pada kondisi tertentu yang bersifat tetap seperti kebutuhan makan, pakaian dan tempat tinggal.

Karena itu, pada sistem kapitalis mereka menganggap bawah kemiskinan adalah suatu kondisi dimana mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan barang dan jasa. Karena kebutuhan akan barang dan jasa  terus mengalami perkembangan, maka pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tersebut akan mengalami perbedaan. Terlebih karena faktor perbedaan individu dan suatu bangsa.

Maka, wajar jika ASN berpenghasilan 7 juta rupiah perbulan berhak menerima zakat sebab standar yang digunakan bukan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya tetapi mengacu pada sistem ekonomi kapitalis yang manusia terus dituntut untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat materi.

Selain itu, di dalam Islam juga tidak semua orang berhak menerima zakat. Orang yang berhak menerima zakat hanya seorang laki-laki baligh, berakal, dan tentu seorang Muslim.

Jadi jika dalam sebuah keluarga, katakan keluarga tersebut masuk kategori masyarakat miskin, maka yang berhak menerima zakat hanya kepala keluarganya saja tidak dengan isterinya apalagi semuanya.

Ini yang akan bertolakbelakang dengan rencana yang akan diberlakukan di Indonesia. Jika ASN tersebut adalah suami isteri, maka besar kemungkinan keduanya akan mendapatkan harta zakat.

Selain itu, argumen yang dikemukakan oleh Kemendagri tidak bersesuaian dengan Islam. ASN berpenghasilan dibawah 7 Juta itu mereka yang belum memiliki rumah atau punya rumah tapi tidak layak huni.

Dalam Islam, memiliki rumah itu bukan sebuah kewajiban. Kewajiban seorang suami terhadap isterinya adalah memberikan tempat tinggal yang layak. Yakni yang bisa dijadikan tempat berlindung dari panas dan hujan serta bisa digunakan untuk beristirahat. Begitu menurut para Ulama Madzhab.

Hal itu bisa diperoleh oleh seorang suami tanpa harus memiliki, bisa dengan sewa, numpang dirumah orangtua atau sebagainya yang jelas tidak wajib memiliki.

Apalagi dengan gaji 7 Juta per bulan tentu ini sudah lebih dari cukup untuk menyewa rumah. Tidak perlu numpang di rumah orangtua jika malu. Meski tak dipungkiri, gaji 7 Juta memang belum bisa untuk membeli atau membangun rumah sendiri dalam waktu dekat.

Maka rencana pemberian zakat kepada ASN berpenghasilan 7 juta kebawah ini sangat tidak tepat sasaran. Di Indonesia sendiri masih banyak masyakarat yang berpenghasilan jauh lebih rendah dari itu.

Buruh pabrik, pedagang kaki lima hingga Guru Honorer. Mereka jauh lebih rendah penghasilannya dibandingkan dengan ASN golongan II. Jangankan 7 juta, sesuai UMK (Upah Minimun Kabupaten/Kota) pun kadang sebagian besar karyawan pabrik di daerah tidak sampai segitu.

Jadi perlu ditinjau ulang, apa tujuan dari pemberian zakat kepada ASN golongan II? Benar-benar mereka masuk ke dalam 8 golongan yang berhak menerima zakat sesuai fiqih Islam atau hanya memfasilitasi mereka agar dapat memenuhi kebutuhan sekundernya saja?

Oleh: Cecep Riyansyah
(Aktivis Muslim)

0 Komentar