Utang Melambung Terbilang Aman Bentuk Kemandirian Ekonomi Gagal


MutiaraUmat.com -- Utang negara-negara berkembang makin menggelembung, termasuk Indonesia yang utangnya terus meningkat setiap tahunnya. World Bank (bank dunia) mengingatkan resiko utang yang semakin menggunung dikawatirkan akan membuat negara tersebut mengalami krisis khususnya negara yang perekonomiannya belum stabil. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan utang pemerintah yang telah mencapai lebih dari Rp 8.000 triliun masih terhitung aman. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto membeberkan bahwa rasio utang pemerintah saat ini terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 38,11%, apabila dilihat dari berbagai indikator dan rasio, jumlah itu masih sangat aman. Adapun jika mengacu pada undang-undang nomor 1 Tahun 2003 tentang keuangan negara batas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB ditetapkan sebesar 60%. (cnbcindonesia.com, 02/01/2024)

Menteri koordinator bidang perekonomian Airlangga Hartarto menilai utang Indonesia yang mencapai 8.041 triliun masih terkendali. Rektor Ekonomi Universitas Brawijaya Malang Hendi Subandi memasukkan kategori utang Indonesia sebagai utang produktif karena digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang memberikan dampak positif jangka panjang. (nusantaranews.net, 08/01/2024)

Statement utang terkendali dan berdampak positif sejatinya merupakan statement berbahaya, sebab PDB (produk domestik bruto) itu sejatinya tidak menggambarkan kemampuan pemerintah dalam membayar utang. Jadi alasan yang mengatakan bahwa rendahnya rasio terhadap PDB sehingga dikatakan hutang itu aman adalah salah dan menyesatkan, bahkan ekonomi kapitalisme sendiri menyalahkan teori tersebut. Banyak juga yang beralasan bahwa utang tersebut masih jauh di bawah negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang dengan rasio utang terhadap PDB lebih dari 200%. 

Hal ini menjadi justifikasi negara lain termasuk Indonesia yang rasio utangnya jauh di bawah negara-negara maju tersebut, sehingga tidak ada masalah berutang selama posisinya masih aman, padahal tentu saja kondisinya berbeda. Pasalnya negara-negara maju selain memiliki utang juga memberikan utang kepada negara lain yang itu terjadi pada Indonesia sebagai negara berkembang. Demikian juga yang mengatakan bahwa, jika utang tersebut digunakan untuk biaya produktif cenderung aman itu terbantahkan, pasalnya Indonesia sudah masuk dalam jebakan utang (debt trap) yang utang itu bukan untuk pembiayaan produktif tetapi utang itu didapatkan untuk membayar utang. Mirisnya pembayaran tersebut bukan laju untuk membiayai pokoknya tetapi untuk membayar bunga utang.

Utang luar negeri sudah dilakukan negeri ini sejak masa kemerdekaan, bahkan disinyalir kuat bahwa kemerdekaan yang didapatkan bangsa ini berupa pengakuan kedaulatan dari negara penjajah hanya berupa bebasnya negeri ini dari penjajahan fisik, sebab penjajah Belanda mensyaratkan kemerdekaan tersebut dengan kewajiban menanggung utang Belanda. Inilah utang pertama negeri ini padahal utang tersebut adalah utang Belanda yang digunakan untuk menjajah negeri Indonesia.

Dari filosofis utang negeri ini saja nampak bahwa utang luar negeri sejatinya tidak aman karena hanya dijadikan sebagai alat penjajahan ekonomi atas negara pengutang. Memasuki orde baru utang negeri ini makin masif, pasalnya mulai hadir investasi-investasi asing terhadap sumber daya alam Indonesia yang berbasis utang hingga memasuki era reformasi hari ini. 

Utang dalam sistem kapitalisme meniscayakan bunga utang. Hal ini pula yang menjadikan utang tidak akan pernah berada dalam posisi aman, apalagi pembayaran utang dibebankan pada APBN yang sumber APBN berasal dari pajak rakyat yang mana rakyat sendiri tidak menikmati utang tersebut. Hidup mereka semakin sulit sebab pemerintah semakin mengurai subsidi pendidikan, kesehatan, pupuk, dan lain-lain. Sementara utang yang semakin meroket pokok dan bunganya mutlak dibayarkan oleh APBN.

Begitulah gambaran sistem ekonomi kapitalisme yang hanya menjadikan negara miskin dan berkembang mengalami ketergantungan pada negara asing. Hal ini tentu membahayakan kedaulatan negara, dia akan terus memberikan penilaian positif terhadap utang suatu negara selama paradigma yang dipakai adalah kapitalisme, sementara yang diuntungkan hanya negara pemberi utang. Seharusnya negara mandiri secara ekonomi, namun kemandirian negara dalam ekonomi hanya terwujud jika mengikuti syariat yang diperintahkan oleh Allah SWT. 

Kemandirian ekonomi telah terbukti secara historis, negara yang dibangun oleh Rasulullah SAW. memiliki sistem keuangan yang kokoh dan sistem politik yang kuat, sehingga bisa menjadi negara yang berdaulat dalam menyejahterakan setiap rakyatnya. Karena kesejahteraan dalam Islam dipandang per individu setiap rakyatnya. Kesejahteraan rakyat terealisasi melalui sistem keuangan daulah Islam dalam baitul maal yang berfungsi mengatur harta yang diterima negara dan alokasi (distribusi) kepada yang berhak menerimanya. 

Ada tiga sumber pemasukan Baitul Mal:
Pertama, pos fa'i kharaj dan jizyah. 
Kedua, hasil pengelolaan aset kepemilikan umum seperti barang tambang hutan dan lainnya. 
Ketiga, sumber pendapatan lain seperti zakat harta, zakat ternak, zakat pertanian, perniagaan emas dan perak.

Tiga pos ini akan mengalirkan harta ke baitul maal karena bertumpu pada sektor produktif juga senantiasa mengalir karena tidak terjerat pada utang ribawi. Rakyat juga tidak terbebani karena negara dalam Islam tidak menetapkan sistem pungutan pajak di berbagai sektornya.

Sistem ekonomi Islam juga membagi harta kekayaan menjadi tiga yakni; kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Semuanya memberikan kontribusi terhadap Baitul Mal, dan terbesar adalah harta milik umum yaitu sumber daya alam yang dikelola oleh negara dan harta milik negara yang dikelola oleh negara. Jika sistem Islam diterapkan maka anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN) bisa surplus. Pada masa Khalifah Harun ar-rasyid terjadi surplus yang jumlahnya setara dengan jumlah penerimaan APBN Indonesia. Inilah bukti keadilan pengelolaan harta dalam sistem Islam sekaligus bukti kekokohan dan kemandirian sistem keuangan negara Islam.
Wallahu a'lam bishshawab. []


Nur Itsnaini Maulida
Aktivis Muslimah

0 Komentar