Tantangan Dakwah Islam Kaffah Jelang Pemberlakuan KUHP Baru Tahun 2026


MutiaraUmat.com -- Ramai-ramai menolak Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pasca disahkan DPR dan pemerintah menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna (6/12/2022). Anda masih ingat? Tak hanya di Jakarta, aksi penolakan juga terjadi di berbagai daerah lain. RKUHP dinilai mengandung banyak pasal bermasalah karena berisiko kriminalisasi dan mengancam kebebasan sipil. Pun pemerintah dan DPR dianggap kurang terbuka dalam proses pembahasan.

Ada beberapa pasal yang dianggap bakal membelenggu kebebasan berpendapat yaitu; Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara, Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 240 dan 241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah, Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong, Pasal 351-352 Tindak Pidana Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara, Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 437, 443, tentang Tindak Pidana Pencemaran.

Meskipun KUHP baru ini telah diundangkan pada 2 Januari 2023 dan akan diberlakukan tiga tahun kemudian, namun tidak ada salahnya untuk dikritisi dan diwaspadai sejak dini agar tidak ada anggota masyarakat terkena delik di salah satu pasalnya. Khususnya pasal 188 dengan penambahan frase "atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila," dikhawatirkan sebagai pasal karet, bisa ditarik ulur sesuai kepentingan penguasa. 

Pun saat penguasa mentarget seseorang/suatu kelompok yang dianggap mengganggu kedudukan rezim. Misalnya kalangan ulama, da'i, dan aktivis Islam yang menyeru pada Islam kaffah dalam bingkai sistem pemerintahan Islam (khilafah) yang selama ini menjadi sasaran black opinion anti-Pancasila dan anti-NKRI. 


Perbedaan Mendasar KUHP Lama dan KUHP Baru 2023

Spirit pembuatan KUHP baru yang tersebut lebih cenderung agar kita memiliki KUHP nasional yang mestinya jauh dari nuansa kolonialisme atau imperialisme. Lantas, perbedaan KUHP yang dulu dengan sekarang, terletak pada apanya? Ada setidaknya tujuh perbedaan penting yang kami catat yaitu:

Pertama, pola hubungan negara dan rakyat. KUHP lama sebagai warisan Belanda, nuansanya pasti liberal dan berorientasi pola hubungan yang bersifat feodalistik (patron klien, tuan hamba, raja rakyat yang berhadapan). Sementara dalam KUHP Baru, mestinya nuansa patron klien dihilangkan. Namun dengan pasal-pasal ancaman terhadap demokratisasi banyak yang menilai ini bentuk pola hubungan kolonialisme baru (pemerintah menjajah rakyatnya).

Kedua, politik hukumnya. Dalam KUHP lama, unsur kepastian hukum (asas legalitas) diutamakan (lex scripta, certa dan stricta) hingga mengesampingkan keadilan. Sementara KUHP baru lebih menginginkan adanya keseimbangan. Setidaknya ada tujuh bentuk keseimbangan.

Ketiga, KUHP lama lebih berorientasi pada offender (pelaku), sedang KUHP Baru juga memperhatikan hak-hak korban untuk pemulihan, restitusi, rehabilitasi.

Keempat, jenis pidana KUHP lama kurang memerhatikan aspek pidana denda sebagai alternatif pidana penjara. Sementara dalam KUHP Baru, pidana denda menjadi alternatif dari pidana penjara. Serta Pidana Kerja Sosial dan Hukuman Mati dikeluarkan dari Pidana Pokok dan menjadi pidana khusus dengan syarat percobaan selama 10 tahun.

Kelima, KUHP lama mengancam tindak pidana terhadap ideologi dengan Pasal 107 jo UU No. 27 Tahun 1999 dengan batasan jelas (komunisme, marxisme leninisme). Sedang KUHP Baru pasalnya "ngaret" karena ada frase "atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila."

Keenam, KUHP Lama hanya mengatur L68T terbatas pada korban yang berada di bawah umur. Sedangkan KUHP Baru mengatur L68T untuk semua kelompok umur dengan jenis kelamin sama dengan ketentuan; dilakukan di muka umum, atau ada kekerasan atau disiarkan melalui media sosial berunsur pornografi.

Ketujuh, untuk perzinaan, KUHP lama hanya terhadap seseorang yang telah terikat perkawinan dan yang mengadukan hanya suami atau istri dengan diikuti perceraian. Adapun KUHP baru untuk semua orang bukan suami istri, baik terikat perkawinan atau tidak. Menjadi delik aduan absolut hanya oleh istri, suami, anak atau orang tuanya.

Demikian perbedaan mendasar antara KUHP Lama dan KUHP Baru 2023. Sayang sekali jika di berbagai pasal dalam KUHP baru justru berpotensi 'melanggengkan' kolonialisme gaya baru. Ibarat rakyat keluar dari kandang singa masuk mulut buaya.


Pasal 188 KUHP Baru Mengancam Dakwah Ajaran Islam Kaffah

Di antara beberapa pasal kontroversial karena dinilai bisa memberangus kebebasan berpendapat masyarakat, salah satunya adalah Pasal 188 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun."

Penambahan frase "atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila" inilah yang ramai disorot, karena dikhawatirkan akan menjadi pasal karet yang bisa ditarik ulur sesuai kehendak penguasa atau saat penguasa mentarget seseorang/suatu kelompok yang dianggap mengganggu kedudukan rezim. Kita belajar dari sejarah pembentukan UU Ormas 2013 jo 2017 dan RUU HIP. 

Dalam UU Ormas juga ada larangan ormas menganut ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Apa itu ateisme, komunisme dan marxisme leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila? Apa maksud paham lain tersebut? Ternyata dijawab oleh Sekjen PDIP Hasto Kristianto ketika ribut penyusunan RUU HIP. Maksudnya adalah ideologi radikalisme dan khilafahisme.

Masih terkait Pasal 188 ayat 1, Ketua YLBHI menilai bahwa pasal penyebaran marxisme leninisme serta paham yang bertentangan dengan Pancasila ini berpotensi tak hanya mempidanakan kelompok kiri, namun juga golongan kanan seperti kelompok yang selama ini aktif memperjuangkan ajaran Islam kaffah (khilafah). 

Kata menyebarkan itu dimaknai mengajarkan dan mengajak orang lain untuk menganut ideologi tersebut. Baik ideologi kiri maupun ideologi kanan. Tapi untuk kepentingan ilmiah (kajian ilmiah, penelitian, kuliah, dan lain-lain) dikecualikan. 

Namun semua tergantung wajah dan kerakter rezim yg sedang berkuasa. Potensi dipenjarakan lebih kuat pada rezim yang represif. Ternasuk dakwah ajaran Islam juga terancam dikriminalisasikan. Pengalaman yang terkait hal ini misalnya pencabutan badan hukum dan pembubaran HTI dan FPI.

Bila benar khilafah menjadi salah satu sasaran keberadaan Pasal 188 ayat 1, maka sesungguhnya tidak layak dipersekusi, kriminalisasi terhadapnya, karena ini berarti menganggap khilafah sama bahayanya dengan komunisme. Menyebarkan khilafah dianggap sebagai bentuk kejahatan atau kriminal. Terjadi kriminalisasi khilafah. Padahal kita ketahui bersama bahwa khilafah adalah ajaran Islam.

Kami berpendapat bahwa sistem pemerintahan Islam bernama khilafah itu bagian dari fikih siyasah yang diajarkan dalam kitab-kitab madzab. Jadi, tak layak jika dakwahnya dipersekusi, diancam pidana apalagi disejajarkan dengan ideologi terlarang komunisme. Ini merupakan sebuah bentuk penistaan terhadap ajaran Islam yang agung.

Bila nanti misalnya ada pendakwah khilafah yang terjerat pidana gegara menyalahi Pasal 188 ayat 1 ini, maka dapat dikatakan bahwa rezim telah berlaku suka-suka kami (SSK) yang berujung pada penegakan hukum yang tidak berkeadilan. Ketika rezim merasa terancam dengan dakwah Islam, maka akan menggunakan segala cara untuk menghambat dengan tindakan SSK. 

Sekehendak hati menafsirkan ideologi atau paham lain yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Mestinya liberalisme termasuk di dalamnya. Ketika SSK, yang ada ialah penegakan hukum diskriminatif, represif, dan pasti jauh dari penegakan hukum berkeadilan.


Strategi Dakwah Islam dalam Koridor Syariat dan Selamat dari Jerat Hukum KUHP Baru

Mendakwahkan Islam terutama ajaran khilafah tentu ada risikonya. Bahkan bisa jadi jiwa taruhannya. Karena ketika hendak mengaplikasikan Islam dalam ranah kekuasaan pasti akan berhadapan dengan penjaga kekuasaan dan sistem hari ini. 

Terkait khilafah yang hingga hari ini masih dikriminalisasi dan dimonsterisasi, ia bukanlah isme, melainkan sistem pemerintahan yang berbasis pada Islam sebagai agama dan Ideologi (mabda). Jadi tidak bisa disamakan dengan ideologi komunisme. Mendakwahkannya adalah kewajiban bagi semua Muslim yang beriman. Tidak boleh ada persekusi dan ancaman penjara terhadap pendakwah bagian dari fikih siyasah tersebut. 

Dengan demikian, masih ada ruang bagi para pejuang untuk berikhtiar agar tidak terkena delik pidana. Para pendakwah khilafah harus memiliki strategi agar terhindar dari hukuman pidana namun tetap dalam koridor syariat yaitu;

Pertama, dakwah harus tetap dilakukan namun tidak usah menyinggung-nyinggung soal ideologi Pancasila. Karena dimungkinkan dekat pada jerat Pasal 188 KUHP baru.  

Kedua, pentingkan substansi khilafah bukan persuasi. Lurus dakwah tentang ajaran Islam khilafah, namun tidak harus menyatakan dengan tegas untuk mengajak orang lain menerapkan secara paksa apalagi dengan kekerasan. Hindarkan kata ajakan, bujukan, rayuan, dan lain-lain. Sampaikan saja substansinya, kognisinya tanpa harus persuasinya. 

Ketiga, istiqamah berdakwah meski di tengah aroma represifitas yang menguat di balik pengesahan RKUHP ini. Pejuang kebenaran dan keadilan, wa bil khusus bagi pendakwah ajaran Islam khilafah tak boleh menghentikan langkah. Berdakwah tetap harus dijalankan baik dengan KUHP lama atau Baru. Rezim lama atau baru tetap butuh strategi jitu. 

Keempat, dakwah khilafah sepanjang ditempatkan sebagai bagian dari fikih siyasah, insya Allah tetap aman sepanjang tidak ada unsur pemaksaan, kekerasan apalagi makar. MUI harus tegas terkait kedudukan fikih siyasah tentang khilafah dalam Islam. Jangan diam, atau membiarkan statusnya tidak jelas dan menjadi bulan-bulanan bagi kaum pembenci ajaran Islam khilafah.

Kelima, iringi ikhtiar terbaik dengan tawakal pada Allah SWT. Karena sebaik-baik pertolongan adalah dari Allah. Dan kepada siapa lagi para penolong agama Allah ini meminta perlindungan, bila tidak kepada Sang Pemilik Agama? 

Demikian beberapa strategi bagi pejuang Islam kaffah agar dakwah terus berjalan tanpa jerat pidana dan tetap dalam koridor syariat. Meski sistem dan rezim hari ini tak berpihak pada Islam, namun perjuangan dan dakwah Islam harus terus berjalan. 

Bagi umat Islam, hasil bukanlah tujuan utama dakwah. Yang terpenting adalah proses menempatkan diri atau koordinat kita dalam dakwah tersebut. Kita di barisan pejuang, ataukah sebaliknya, berada di barisan pecundang, memusuhi dakwah khilafah sebagai bagian dari fikih siyasah Islam. []


Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. dan Puspita Satyawati

0 Komentar