Seberapa Efektif Program Jogo Tuk ?

MutiaraUmat.com -- Air merupakan senyawa yang sangat penting dan dibutuhkan semua bentuk kehidupan dibumi ini. Belakangan ini banyak tempat di bumi ini mengalami krisis air bersih. Tak terkecuali di Kabupaten Magelang. Saat musim kemarau, beberapa wilayah di Kabupaten Magelang mengalami krisis air bersih, diantaranya ada enam Kecamatan yaitu Borobudur, Salaman, Mertoyudan, Pakis, Tegalrejo,dan Secang. (pusatkrisis.kemkes.go.id)

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memprediksi bahwa pulau jawa akan kehilangan seluruh sumber air bersihnya pada tahun 2040. Hal tersebut disebabkan oleh banyak faktor diantaranya perubahan iklim, alih fungsi lahan, serta pertambahan jumlah penduduk (environment-indonesia.com, 2019)

Merespon prediksi dari LIPI tersebut, pemerintah Kabupaten Magelang malalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menginisiasi pembentukan program Jogo Tuk, yang dimaksudkan untuk menjaga dan merawat kelestarian sumber mata air, sekaligus ingin mematahkan prediksi LIPI terkait hilangnya seluruh sumber mata air di Jawa. (beritamagelang.id, 29/04/2021)

Tahun 2023 ini Pemerintah Kabupaten Magelang membentuk relawan-relawan Jogo Tuk serta memberikan pelatihan kepada para relawan tentang bagaimana merawat sumber mata air dan melestarikannya.

Kebijakan pemerintah hari ini seringkali overlapping. Pada satu kondisi dibuat peraturan untuk menjaga lingkungan, termasuk didalamnya persoalan kearifan lokal dan masyarakat hukum adat.

Namun disisi yang lain, terutama berkaitan dengan penambangan maupun Proyek Strategis Nasional (PSN), ada perangkat Undang-undang Omnimbuslae yang seringkali menimbulkan prahara di masyarakat, khususnya  masalah air.

Keberadaan relawan Jogo Tuk, hanya menjadi obat penenang bagi masyarakat, sebatas kamuflase, karena jika sewaktu - waktu wilayah di sekitar sumber mata air ternyata menjadi wilayah yang terkena proyek PSN, maka keberadaan sumber mata air akan diabaikan dan hilanglah sumber mata air untuk masyarakat.

Belum lagi saat sumber mata air diambil alih oleh pemerintah sebagai proyek air bersih atau air minum (air mineral), maka proyek tersebut sarat dengan kapitalisasi. Pemerintah hari ini menerapkan sistem Kapitalisme, sehingga ketika mengelola sumber daya alam yang ada,  pemerintah akan meminta tagihan kepada masyarakat. Pun dalam urusan air ini, atas banyaknya pemakaian air bersih atau air minum yang digunakan oleh masyarakat, maka pemerintah telah menetapkan harganya.

Berbeda dengan kondisi yang ada hari ini. Islam telah menetapkan bahwa air termasuk kedalam barang yang kepemilikannya adalah milik umum, terutama ketika sumber air tersebut jumlahnya melimpah. Hal ini didasarkan kepada apa yang telah disampaikan Rasulullah saw, dimana Beliau bersabda :

أَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثَلاَثٍ في الْكَلَإِ والْمَاءِ والنَّارِ
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara,yaitu  padang rumput, air,dan api." (HR Abu Dawud dan Ahmad )

Kepemilikan umum tidak boleh dikuasai oleh negara. Negara hanya boleh mengelola untuk kepentingan seluruh masyarakat. Dalam pengelolaan tersebut negara tidak boleh mengambil untung. Kalaupun negara memberikan harga kepada masyarakat, maka itu hanya sebatas biaya pengelolaan, bukan karena negara ingin mendapatkan keuntungan dari pengelolaan atas kepemilikan umum tersebut.

Paradigma yang demikian tersebut hanya akan didapatkan pada negara yang menjadikan Islam sebagai dasar negara dan menjalankan syariat sebagai aturannya. 

Adapun pembiayaan yang dibutuhkan negara dalam mengelola sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum tersebut, negara memiliki sumber-sumber pemasukan yang telah ditetapkan dalam Islam yaitu  diantaranya berupa ghanimah, anfal, fa'i, kharaj, khumus serta  jizyah. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi negara untuk mencari keuntungan dalam pengelolaan harta kepemilikan umum, kecuali semata-mata untuk mewujudkan kemakmuran serta kesejahteraan bagi rakyatnya.

Oleh: Erlis Agustiana
Aktivis Muslimah

0 Komentar