Sebagai Umat Terbaik di Muka Bumi, Seharusnya Memberlakukan Syariat Islam Saja

MutiaraUmat.com -- Pengamat Ekonomi Nida Sa'adah S.E., M.E.I., Ak. menyatakan bahwa sebagai umat yang terbaik di muka bumi seharusnya yang diberlakukan adalah syariah Islam saja.

"Sebagai umat yang terbaik di muka bumi ini, seharusnya yang diberlakukan adalah syariah Islam saja," ujarnya dalam acara Risalah Akhir Tahun (RATU) bertajuk Kapitalisme Petaka bagi Perempuan dan Generasi, Islam Perisai Hakiki, Ahad (24/12/2023).

Menurutnya, Islam memiliki regulasi tentang lahan yang mampu menyolusi masalah perampasan lahan. Paradigma syariah Islam tentang kepemilikan lahan adalah bahwa segala sesuatu yang ada di langit dan bumi, termasuk tanah hakikatnya adalah milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala semata.

Beliau mengutip Al-Qur'an surah An-Nur ayat 42 Wa lillāhi mulkus-samāwāti wal-arḍ, artinya, Allah-lah pemilik dari semua yang ada di langit dan bumi ini.

"Makna ayat ini bahwa ketika manusia hendak memanfaatkan suatu lahan, maka harus ada kuasa Allah dan harus menggunakan aturan syariat yang berasal dari Allah. Salah satu hukum kepemilikan lahan dalam Islam adalah apa yang telah disabdakan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, "Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya hadis riwayat bukhari," jelasnya

Ustazah menjelaskan, berdasarkan hadis tersebut, maka kepemilikan lahan tidak didasarkan ada atau tidaknya sertifikat sebagaimana dalam sistem sekarang, kalau tidak bisa membuktikan sertifikat, maka lahan tersebut dianggap milik negara. Kemudian negara bisa melakukan apa saja.

"Selain itu, syariat Islam telah melarang berbagai bentuk perampasan lahan berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, "Barangsiapa yang mengambil hak orang lain walau hanya sejengkal tanah, maka akan dikalungkan ke lehernya pada hari kiamat nanti seberat tujuh lapis bumi," hadis riwayat Bukhari dan Muslim," terangnya

Beliau melanjutkan, termasuk negara juga tidak bisa melakukan perampasan terhadap lahan milik umum, laut, pantai, dan pulau, karena hal tersebut telah ditetapkan Allah menjadi milik umum. 

"Regulasi berikutnya adalah regulasi tentang tata ruang negara khilafah yang melindungi dan menyejahterakan perempuan dan generasi. Tata kelola modern dalam peradaban Islam membuat semuanya merasa aman dan nyaman. Masyarakat dengan ekonomi menengah, bawah, dan kaya semua bisa mengakses fasilitas umum," lanjutnya.

Beliau memaparkan, infrastruktur dibangun negara dengan sangat rapi dan regulasi yang terakhir adalah tentang mitigasi bencana. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan antisipatif dari bencana. 

"Oleh karena itu, khilafah dan syariah kaffah merupakan kebutuhan umat Islam dan umat manusia hari ini," pungkasnya.[] Nabila Zidane

0 Komentar