PHK Massal Kembali Mengancam, Buah Busuk Sistem Ekonomi Kapitalis

MutiaraUmat.com -- Di tahun yang baru ini dunia masih diliputi ketidakpastian ekonomi, beberapa krisis yang terjadi seperti perang yang masih berlangsung, hingga dampak perubahan iklim menjadi penyebabnya, membuat sebagian negara diprediksi jatuh dalam resesi.

Sebuah perusahaan melakukan survei resume builder bahkan memperkirakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, diperkirakan akan terjadi pada tahun 2024 ini didapatkan berdasarkan tanggapan lebih dari 900 perusahaan pada bulan ini.

Dalam survei tersebut, hampir empat dari sepuluh perusahaan mengatakan kemungkinan akan melakukan PHK pada tahun 2024, ketika ditanya mengapa perusahaan melakukan PHK, separuhnya mengatakan antisipasi resesi adalah alasannya. Sementara itu, empat dari sepuluh mengatakan mereka akan memberhentikan karyawan dan mengganti pekerja dengan kecerdasan buatan AI. (cnbcIndonesia.com, 29/12/2023).

Bahkan pemerintah pun secara resmi membubarkan BUMN di penghujung tahun 2023, ada tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai sudah tidak “sehat”. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan alasan pemerintah membubarkan ke tujuh perusahaan pelat merah tersebut karena perkembangan bisnisnya tidak berjalan dengan baik. (voaIndonesia.com, 29/12/2023).

Sungguh ironis, PHK massal yang terjadi semakin membuktikan bahwa pengusaha hanya mementingkan keselamatan perusahaannya dan pengusaha tidak mau rugi, tanpa memikirkan dampak dan nasib para pekerja.

Ditambah lagi dengan adanya PHK akan semakin banyak pengangguran dan akan sangat mempengaruhi segala aspek kehidupan, sulitnya mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup baik sandang, pangan, maupun papan. Maka dengan sulitnya hidup tak ayal  akan membuat sebagian orang akan melakukan tindak kejahatan. 

Semua ini dampak dari sistem kapitalisme yang diadopsi negara ini. Sesungguhnya, konsep yang mereka gunakan ialah Freedom of Ownership alias kebebasan kepemilikan dalam ekonomi kapitalis problem pekerja tidak akan pernah selesai. Dalam sistem ekonomi kapitalis, kepemilikan diatur atas dasar modal. Inilah yang menjadi dasar sistem ekonomi kapitalis yang dimana kebebasan kepemilikan memberi ruang seluas-luasnya bagi individu untuk memiliki apapun dan menguasai kekayaan apapun, dengan cara apapun. Sehingga yang menjadi tolak ukur perbuatan adalah manfaat, tidak ada prinsip benar dan salah semua sah asal ada manfaatnya. 

Pun sistem kapitalisme yag dipilih negeri ini dalam mengatur perekonomiannya telah mengakibatkankah terjadinya ketimpangan penawaran tenaga kerja dan kebutuhan. Ketimpangan ini bisa disebabkan daya tampung sektor formal yang sedikit ataupun ketidaksesuaian antara kesepakatan kerja dengan keahlian yang dibutuhkan. Sehingga pemerintah mengisinya dengan tenaga kerja asing. 

Di sisi lain, negara seharusnya mampu menjamin tersedianya lapangan pekerjaan yang memadai. Maka jika terjadi gelombang PHK pada rakyat maka pemerintah bertanggungjawab untuk menciptakan lapangan pekerjaan.

Selain itu liberalisasi ekonomi melegalisasi pengelolaan SDA negeri ini. Alhasil, para investor berbondong-bondong membangun industri tanpa memperhatikan dampak lingkungan. Hal tersebut mengakibatkan pencemaran yang akhirnya mematikan lapangan kerja yang sudah ada. 

Sistem ekonomi kapitalisme juga mengakui pengembangan ekonomi nonrill. Maka tak heran bermunculan transaksi yang menjadikan uang sebagai komoditas seperti saham dan bursa efek, perbankan sistem ribawi, dan asuransi. Efeknya adalah pertumbuhan uang yang beredar lebih cepat dari sektor rill, dan hal ini mendorong terjadinya influsi dan penggelembungan harga aset sehingga menyebabkan turunnya produksi dan investasi di sektor rill. 

Perusahaan-perusahaan di sektor rill akan terdampak kerugian bahkan gulung tikar. Banyak pengangguran baru tak terhindarkan karena akan terjadi PHK besar-besaran. Peningkatan sektor nonrill dalam sistem kapitalisme telah mengakibatkan harta beredar hanya pada kelompok tertentu dan tidak berkontribusi pada penyediaan lapangan pekerjaan. Sungguh negara dalam sistem kapitalisme telah mengabaikan perannya sebagai pelindung rakyat.

Islam solusi

Islam menjamin kesejahteraan rakyat melalui dengan berbagai mekanisme dalam bingkai sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam secara sempurna hanya bisa diterapkan oleh negara Islam dalam  bingkai daulah Islamiyah. Sistem ekonomi Islam bertujuan mewujudkan kesejahteraan individu per individu.

Negara memiliki peran penting menyelesaikan pengangguran. Namun negara yang mampu mewujudkannya hanyalah negara yang menerapkan Islam kaffah termasuk ekonomi Islam dan politik Islam yakni khilafah Islamiyah.  

Negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan kepada setiap warga negaranya. Negara wajib menanggung mereka yang lemah secara fisik seperti orang cacat, orang tua, termasuk wanita jika mereka tidak memiliki kerabat atau kerabatnya tidak sanggup menafkahi mereka. Negara juga wajib membantu mereka yang lemah secara hukum, yakni mereka yang mampu bekerja namun tidak mendapatkan pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Berdasarkan hadis Rasulullah saw: “Imam (kepala negara) adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia pimpin (HR al-Bukhari).

Dalam Islam pun negara tidak akan bekerja sama apalagi menyerahkan pengelolaan SDA kepada pihak swasta ataupun asing. Karena negara akan mengelola sendiri SDA yang melimpah dan otomatis akan menyerap jumlah pekerja yang besar dari warga negaranya sendiri.

Negara juga akan memiliki perusahaan dalam jumlah yang banyak sehingga akan mengurangi pengangguran. Negara akan membuka lapangan pekerjaan bagi rakyat adalah kewajiban negara. 
Selain itu negara akan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok (pangan, sandang dan perumahan) setiap rakyatnya, layanan pendidikan dan kesehatan juga digratiskan. Dengan kata lain, pembiayaan layanan primer tersebut tidak ditanggung oleh rakyat.

Lebih dari itu, negara juga tidak terlibat dalam perjanjian ekonomi yang diharamkan dan merugikan negara seperti perjanjian yang mengandung liberalisasi ekonomi. Pasalnya, setiap kegiatan perdagangan barang dan jasa, aliran tenaga terikat pada hukum-hukum syariah dan wajib diterapkan dan dikontrol pelaksanaannya oleh negara. Wallahu a’lam bi ash-shawab.


Oleh: Hamsia
Pegiat Opini

0 Komentar